MEDAN- Nuar (25) warga Jalan Marindal Pasar IV Patumbak dan Amat Derita (42) warga Patumbak keberatan atas status tersangka yang ditetapkan Polsek Patumbak dalam kasus penganiayaan Sulaiman (41) warga Patumbak KampungĀ kemarin. Dua pengelola Galian C itu mengaku tidak mengeroyok rekan satu profesinya, Sulaiman seperti yang terjadi di Jalan Marindal Pasar V, Kamis (25/4) lalu.
āKami tidak ada menganiayaa dia (Sulaiman), tapi kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak, ada dua saksi kami yang melihat kami tidak ada menganiaya,ā kata Nuar dan Amat Derita didampingi pengacaranya, Andri Hasibuan SH, Mahadi Siregar SH, dan Yasier Arafat Caniago SH usaia diperiksa Polsek Patumbak kemarin.
Pengacara kedua tersangka, Andri Hasibuan SH menimpali cerita kedua kliennya tersebut. Menurutnya penetapan status tersangka Nuar dan Amat Derita oleh Polsek Patumbak berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan yaitu Rusli Purba dan Komariah, saksi menyebutkan bahwa kedua tersangk tidak ada memukuli tersangka.ā Jadi kedua saksi itu dipaksa korban untuk membuat BAP rekayasa dari Polsek Patumbak, inikan tidak benar,ā ketusnya.
Menurut Andri antara korban dan tersangka sempat dikonfrontir di Polsek Patumbak, Sabtu (31/5) pukul 13.00 WIB diĀ Polsek Patumbak.āKami tidak dizinkan ikut, malah kami dibilang pengacara kacangan oleh polisi, kasus ini akan kami lanjuti terus,ā kata Andri. (azw)