27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Lelang Jabatan Eselon II: Pemprovsu Ada Revisi Nama Calon Kepala Disdukcapil

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Sumut mengungkapkan, Pemprov Sumut melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ada merevisi nama calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Adapun nama Yanuarlin yang sebelumnya ikut diusulkan, kini diganti guna mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan dari Kemendagri.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, perubahan itu dilakukan usai Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memberikan kritik terkait nama Yanuarlin, yang ikut diusulkan namun tidak lulus di tahapan seleksi.

“Namun stafnya Kemendagri memberikan kritik, harus 3, kan cuman 2 yang lolos. Nah ambil saja dari yang tak lolos agar sesuai dengan regulasi minimal 3 yang diajukan ke Kemendagri, terlepas itu satu yang sudah gugur,” ungkap Hendro, Selasa (2/2).

Sebagai mitra di bidang pemerintahan dan politik, Hendro mengaku, pihaknya memiliki wewenang menyampaikan hal ini ke publik sebagai bentuk pengawasan dan transparansi lelang eselon II di lingkup Pemprov Sumut.

“Di situ diusulkan nama Yanuarlin tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Akhirnya setelah Kemendagri mendapat surat yang kedua, mengoreksi lagi. Jangan nama yang sudah gugur di awal. Nama dari yang 4 itu. Makanya nama itu sudah terkoreksi bukan nama Yanuarlin lagi,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Hendro juga menyebutkan, tidak mengetahui pasti siapa nama yang diusulkan untuk menggantikan Yanuarlin. Namun menurutnya, nama itu diambil dari peserta yang lolos hingga tahap akhir. Antara nama Harris Topan dan Muhammad Ali Hasibuan.

“Kalau masyarakat Sumut mau mengecek ke Kemendagri, nama yang saat ini di Kemendagri clear and clear 2 nama yang lolos. Satu nama itu yang ranking 3 atau rangking 4 yang diusulkan. Saya juga tidak tau siapa yang diusulkan. Tapi sudah terkoreksi, saya sudah tabayyun. Itulah guna kami di DPRD fungsi pengawasan. Meluruskan yang keliru,” tegas Hendro lagi.

Sebelumnya, nama Yanuarlin sempat diusulkan SK pengangkatannya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, bersamaan dengan nama Manna Wasalwa dan Indra Halomoan untuk jabatan Kepala Disdukcapil. Pengusulan nama Yanuarlin ini pun menjadi polemik. Pasalnya, Yanuarlin hanya lulus di tahap administrasi. Sedangkan tahap seleksi ujian tertulis, penulisan dan presentasi makalah, wawancara serta rekam jejak, dia dinyatakan gagal.

Edy merekomendasikan nama Manna Wasalwa untuk diangkat SK pengangkatannya di antara 3 nama yang diusulkan. Namun, pengusulan nama Yanuarlin ini dianggap tidak tepat. Pasalnya, masih ada peserta lain yang lulus hingga tahap akhir. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Sumut mengungkapkan, Pemprov Sumut melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ada merevisi nama calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Adapun nama Yanuarlin yang sebelumnya ikut diusulkan, kini diganti guna mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan dari Kemendagri.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, perubahan itu dilakukan usai Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memberikan kritik terkait nama Yanuarlin, yang ikut diusulkan namun tidak lulus di tahapan seleksi.

“Namun stafnya Kemendagri memberikan kritik, harus 3, kan cuman 2 yang lolos. Nah ambil saja dari yang tak lolos agar sesuai dengan regulasi minimal 3 yang diajukan ke Kemendagri, terlepas itu satu yang sudah gugur,” ungkap Hendro, Selasa (2/2).

Sebagai mitra di bidang pemerintahan dan politik, Hendro mengaku, pihaknya memiliki wewenang menyampaikan hal ini ke publik sebagai bentuk pengawasan dan transparansi lelang eselon II di lingkup Pemprov Sumut.

“Di situ diusulkan nama Yanuarlin tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Akhirnya setelah Kemendagri mendapat surat yang kedua, mengoreksi lagi. Jangan nama yang sudah gugur di awal. Nama dari yang 4 itu. Makanya nama itu sudah terkoreksi bukan nama Yanuarlin lagi,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Hendro juga menyebutkan, tidak mengetahui pasti siapa nama yang diusulkan untuk menggantikan Yanuarlin. Namun menurutnya, nama itu diambil dari peserta yang lolos hingga tahap akhir. Antara nama Harris Topan dan Muhammad Ali Hasibuan.

“Kalau masyarakat Sumut mau mengecek ke Kemendagri, nama yang saat ini di Kemendagri clear and clear 2 nama yang lolos. Satu nama itu yang ranking 3 atau rangking 4 yang diusulkan. Saya juga tidak tau siapa yang diusulkan. Tapi sudah terkoreksi, saya sudah tabayyun. Itulah guna kami di DPRD fungsi pengawasan. Meluruskan yang keliru,” tegas Hendro lagi.

Sebelumnya, nama Yanuarlin sempat diusulkan SK pengangkatannya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, bersamaan dengan nama Manna Wasalwa dan Indra Halomoan untuk jabatan Kepala Disdukcapil. Pengusulan nama Yanuarlin ini pun menjadi polemik. Pasalnya, Yanuarlin hanya lulus di tahap administrasi. Sedangkan tahap seleksi ujian tertulis, penulisan dan presentasi makalah, wawancara serta rekam jejak, dia dinyatakan gagal.

Edy merekomendasikan nama Manna Wasalwa untuk diangkat SK pengangkatannya di antara 3 nama yang diusulkan. Namun, pengusulan nama Yanuarlin ini dianggap tidak tepat. Pasalnya, masih ada peserta lain yang lulus hingga tahap akhir. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/