BINJAI – Wiria Jaya (25) warga Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan dan Ferry Syahputra (20) warga Marcapada Kecamatan Binjai Selatan, nekat memalsukan uang kertas pecahan Rp100 ribu menggunakan HVS. Aksi ke dua pria ini terbongkar dan harus berurusan dengan Pihak Kepolisian setempat, Senin (10/6).
Menurut Wiria, aksi tersebut dilakukannya karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok. Berlatar belakang iseng, dirinya meminjam uang temannya dan mencetaknya dengan kertas HVS menggunakan mesin printer sebanyak 10 lembar. Ia pun membelanjakan tiga lembar pecahan Rp300 ribu membeli rokok di salah satu warung di Jalan Genjer, Kecamatan Binjai Seletan.
Aksinya itu langsung diketahui pemilik warung. Beruntung, pemilik warung melepaskannya dan meminta Wiria untuk tidak mengulanginya lagi. Namun Wiria kembali beraksi menggunakan jasa rekannya, Ferry.
Dasar amatir, Ferry malah menyuruh seorang bocah bernama Bayu untuk membelanjakan uang hasil cetakan mereka itu. Alhasil, begitu uang diserahkan pemilik warung langsung menangkap Bayu dan meminta bocah itu memberitahukan asal uang palsu tersebut.
Begitu mengetahui dalang pengedar uang palsu itu, pemilik warung pun membawa Bayu ke Polsek Binjai Seletan. Atas laporan pemilik warung tadi, keduanya berhasil dibekuk petugas saat menunggu kembalinya bocah tersebut. “Tahap awal, kami membelanjakan Rp300 ribu, tapi langsung ketangkap,” kata Wiria.
Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Kamaluddin mengaku, pihaknya masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk membongkar peredaran uang palsu tersebut. “Wiria dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Ferry dijerat dengan Pasal 245 karena turut serta,” pungkasnya. (ndi)