23.1 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Warga Silakan Menanam, Tapi Jangan Rusak Tebu

Lahan Eks HGU PTPN 2 Sei Semayang

 

BINJAI- Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang, tampaknya menghambat perluasan Kota Binjai. Soalnya, dewan kemungkinan besar  tidak akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW Binjai sebelum persoalan eks HGU diselesaikan.

Ketua DPRD Binjai Haris Harto, di tengah ratusan masyarakat yang melakukan penanaman batang ubi, pohon pisang, jagung dan sawit di lahan eks HGU PTPN 2, di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (3/5) mengatakan, ia sudah melakukan peninjauan terhadap sejumlah kelompok tani yang ada di Kota Binjai. Dimana, puluhan bahkan ratusan warga yang tergabung dalam kelompok tani tersebut melakukan penanaman pohon sawit dan sebagainya.

“Saya hanya meminta kepada masyarakat, jangan bertindak anarkis. Misalnya merusak tanaman tebu. Biarkan saja pihak PTPN 2 bekerja dan masyarakat juga tetap menanami apa yang ingin ditanam. Sebab, sudah 10 tahun kita menanti, tetapi kita belum mendapatkan hak kita. Bahkan, sampai saat ini pihak PTPN 2 juga tidak dapat memperlihatkan setifikat HGU miliknya,”tegas Haris Harto yang disambut yel-yel ratusan warga.

Selain itu, Haris Harto menilai, di Kota Binjai sebenarnya sudah tidak ada lagi tanah perkebunan, dan seharusnya lahan eks HGU PTPN 2 ini sudah dikembalikan kepada pemerintah dalam hal ini Pemko Binjai. “Kalau sudah tidak ada HGU seharusnya sudah kembali kepada pemerintah, dan selanjutnya pemerintah akan mengeluarkan kebijakan. Dimana, pemerintah akan mengeluarkan lahan milik masyarakat atas dasar alas hak yang sah,”jelas Haris Harto.
Tak sampai di situ, Haris Harto juga mengatakan, selama ini PTPN 2 juga tidak diketahui, apakah membayar pajak atau tidak. “Lahan perkebunan ini boleh dikatakan tidak ada kontribusinya kepada Pemko Binjai. Bagus diberikan kepada rakyat, dan rakyat akan membayar pajak,”tegas Haris Harto.(dan)

Lahan Eks HGU PTPN 2 Sei Semayang

 

BINJAI- Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang, tampaknya menghambat perluasan Kota Binjai. Soalnya, dewan kemungkinan besar  tidak akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW Binjai sebelum persoalan eks HGU diselesaikan.

Ketua DPRD Binjai Haris Harto, di tengah ratusan masyarakat yang melakukan penanaman batang ubi, pohon pisang, jagung dan sawit di lahan eks HGU PTPN 2, di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (3/5) mengatakan, ia sudah melakukan peninjauan terhadap sejumlah kelompok tani yang ada di Kota Binjai. Dimana, puluhan bahkan ratusan warga yang tergabung dalam kelompok tani tersebut melakukan penanaman pohon sawit dan sebagainya.

“Saya hanya meminta kepada masyarakat, jangan bertindak anarkis. Misalnya merusak tanaman tebu. Biarkan saja pihak PTPN 2 bekerja dan masyarakat juga tetap menanami apa yang ingin ditanam. Sebab, sudah 10 tahun kita menanti, tetapi kita belum mendapatkan hak kita. Bahkan, sampai saat ini pihak PTPN 2 juga tidak dapat memperlihatkan setifikat HGU miliknya,”tegas Haris Harto yang disambut yel-yel ratusan warga.

Selain itu, Haris Harto menilai, di Kota Binjai sebenarnya sudah tidak ada lagi tanah perkebunan, dan seharusnya lahan eks HGU PTPN 2 ini sudah dikembalikan kepada pemerintah dalam hal ini Pemko Binjai. “Kalau sudah tidak ada HGU seharusnya sudah kembali kepada pemerintah, dan selanjutnya pemerintah akan mengeluarkan kebijakan. Dimana, pemerintah akan mengeluarkan lahan milik masyarakat atas dasar alas hak yang sah,”jelas Haris Harto.
Tak sampai di situ, Haris Harto juga mengatakan, selama ini PTPN 2 juga tidak diketahui, apakah membayar pajak atau tidak. “Lahan perkebunan ini boleh dikatakan tidak ada kontribusinya kepada Pemko Binjai. Bagus diberikan kepada rakyat, dan rakyat akan membayar pajak,”tegas Haris Harto.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/