26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Syukran dan Maskur Berdamai

Soal Pengurusan CPNS

SIBOLGA- Kuasa Hukum H Syukran J Tanjung SE, Humala Simangunsong SH MHum menyatakan kliennya telah berdamai dengan Maskur Simatupang. Perdamaian itu telah dituangkan dalam surat perdamaian bermaterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta sejumlah saksi.

“Benar klien kita sudah berdamai dengan Bapak Maskur Simatupang selaku pelapor. Pihak Maskur juga bersedia mencabut pengaduannya dan mencabut perkara tersebut. Surat perdamaian itu sudah kita serahkan ke penyidik Polres Sibolga Kota Kamis, 28 April kemarin, untuk dipelajari,” terang Humala.

Nah, lanjut Humala, dengan adanya surat perdamaian dan surat pencabutan pengaduan itu, pihaknya berharap agar penyidik Polres Sibolga Kota menyikapinya dengan arif. Sehingga permohonan penangguhan kliennya bisa dikabulkan. Bahkan menurut Humala, kliennya tersebut dapat dibebaskan berdasarkan pencabutan pengaduan.
Disinggung kondisi Syukran yang masih ditahan di Lapas Sibolga, Humala mengaku bahwa kliennya itu dalam keadaan sehat. “Kami sering diskusi dengan beliau khususnya di bidang hukum, karena beliau tidak tahu hukum,” katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum Maskur Simatupang, Mulyadi SH mengakui sudah mengetahui soal adanya surat perdamaian tersebut. Namun pihaknya selaku kuasa hukum tidak pernah diberitahu oleh kliennya soal perdamaian tersebut. “Kita enggak tau bagaimana itu bisa berdamai sama Sykuran,” kilahnya.
Kapolresta Sibolga  AKBP Joas Feriko Panjaitan SIk melalui Kasat Reskrim AKP Agus Pristiono SH membenarkan Syukran telah menyerahkan surat perdamain tersebut ke penyidik.(mor/muh/smg)

Soal Pengurusan CPNS

SIBOLGA- Kuasa Hukum H Syukran J Tanjung SE, Humala Simangunsong SH MHum menyatakan kliennya telah berdamai dengan Maskur Simatupang. Perdamaian itu telah dituangkan dalam surat perdamaian bermaterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta sejumlah saksi.

“Benar klien kita sudah berdamai dengan Bapak Maskur Simatupang selaku pelapor. Pihak Maskur juga bersedia mencabut pengaduannya dan mencabut perkara tersebut. Surat perdamaian itu sudah kita serahkan ke penyidik Polres Sibolga Kota Kamis, 28 April kemarin, untuk dipelajari,” terang Humala.

Nah, lanjut Humala, dengan adanya surat perdamaian dan surat pencabutan pengaduan itu, pihaknya berharap agar penyidik Polres Sibolga Kota menyikapinya dengan arif. Sehingga permohonan penangguhan kliennya bisa dikabulkan. Bahkan menurut Humala, kliennya tersebut dapat dibebaskan berdasarkan pencabutan pengaduan.
Disinggung kondisi Syukran yang masih ditahan di Lapas Sibolga, Humala mengaku bahwa kliennya itu dalam keadaan sehat. “Kami sering diskusi dengan beliau khususnya di bidang hukum, karena beliau tidak tahu hukum,” katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum Maskur Simatupang, Mulyadi SH mengakui sudah mengetahui soal adanya surat perdamaian tersebut. Namun pihaknya selaku kuasa hukum tidak pernah diberitahu oleh kliennya soal perdamaian tersebut. “Kita enggak tau bagaimana itu bisa berdamai sama Sykuran,” kilahnya.
Kapolresta Sibolga  AKBP Joas Feriko Panjaitan SIk melalui Kasat Reskrim AKP Agus Pristiono SH membenarkan Syukran telah menyerahkan surat perdamain tersebut ke penyidik.(mor/muh/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/