29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tanah Imam Bonjol Milik Negara

MEDAN- Tanah  di Jalan Imam Bonjol yang saat ini dikelola oleh PD Perhotelan merupakan milik negara. Sedangkan untuk bangunannya milik PD Perhotelan.

“Kalau di biro perlengkapan, aset tanah tersebut masuk dalam aset tidak tertulis atau aset tidak tetap karena memang bukan milik kita,” ujar Kepala Sub Bagian Pengelolaan Aset Biro Perlengkapan Pemprovsu Ratna Sari Pinem.

Dikatakan Ratna, tugas pemprovsu untuk aset ini hanya mengawasi bahwa tanah tersebut masih dalam status Hak Guna Bangunan (HGB).
Tetapi, untuk laporan keuangannya bukan tanggung jawab dari biro perlengkapan.

“Setiap tahunnya kita hanya mengecek ada penambahan barang atau tidak. Tetapi, tidak untuk keuangan,” jelasnyan
Ratna menyatakan, hak PD perhotelan atas lahan tersebut hanya berupa bangunan. Sedangkan untuk tanah, masih atas nama negara. “Dan kalau saya tidak salah, sejak awal berdiri bangunan, tepatnya saat bangunan kantor gubernur ini belum berdiri, ada 3 biro di sana, yakni Perekonomian, Perlengkapan, dan saya lupa satu lagi,” lanjutnya.

Sementara itu, Staf Ahli Ekonomi Pemprovsu Akhyar Lubis mengatakan, dana dari aset tidak tertulis akan masuk ke kas daerah, sesuai dengan peraturan daerah. “Jadi, PD maupun BUMD harus memberikan keuntungannya kepada daerah, sesuai berapa besar keuntungan yang didapatnya. Itu ada perda nya,” ujarnya. (ram)

MEDAN- Tanah  di Jalan Imam Bonjol yang saat ini dikelola oleh PD Perhotelan merupakan milik negara. Sedangkan untuk bangunannya milik PD Perhotelan.

“Kalau di biro perlengkapan, aset tanah tersebut masuk dalam aset tidak tertulis atau aset tidak tetap karena memang bukan milik kita,” ujar Kepala Sub Bagian Pengelolaan Aset Biro Perlengkapan Pemprovsu Ratna Sari Pinem.

Dikatakan Ratna, tugas pemprovsu untuk aset ini hanya mengawasi bahwa tanah tersebut masih dalam status Hak Guna Bangunan (HGB).
Tetapi, untuk laporan keuangannya bukan tanggung jawab dari biro perlengkapan.

“Setiap tahunnya kita hanya mengecek ada penambahan barang atau tidak. Tetapi, tidak untuk keuangan,” jelasnyan
Ratna menyatakan, hak PD perhotelan atas lahan tersebut hanya berupa bangunan. Sedangkan untuk tanah, masih atas nama negara. “Dan kalau saya tidak salah, sejak awal berdiri bangunan, tepatnya saat bangunan kantor gubernur ini belum berdiri, ada 3 biro di sana, yakni Perekonomian, Perlengkapan, dan saya lupa satu lagi,” lanjutnya.

Sementara itu, Staf Ahli Ekonomi Pemprovsu Akhyar Lubis mengatakan, dana dari aset tidak tertulis akan masuk ke kas daerah, sesuai dengan peraturan daerah. “Jadi, PD maupun BUMD harus memberikan keuntungannya kepada daerah, sesuai berapa besar keuntungan yang didapatnya. Itu ada perda nya,” ujarnya. (ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/