JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang disita dari kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) awal Mei lalu. Alasannya, mobil bernopol B 544 RFS itu ternyata tidak ada terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan, KPK mengembalikan mobil tersebut melalui pengacara Zainuddin Paru. Sebab, Toyota Fortuner tersebut sebelumnya memang disita melalui kuasa hukum LHI itu. Berdasar informasi, mobil tersebut dikembalikan pada Jumat (14/6) malam.
“Setelah berkas diserahkan kepada jaksa dan kemudian jaksa melakukan penelitian diperoleh data terbaru pada 12 Juni. Menyimpulkan mobil sitaan terkait kasus LHI dan AF (Ahmad Fathanah) yakni Fortuner B 544 MSI atas nama Ahmad Zaki dikembalikan karena tidak terkait kasus TPPU,” ujar Johan.
Dengan pemgembalian itu, pada persidangan nanti tidak akan ada mobil Toyota Fortuner di berkas tuntutan. Mobil yang dipermasalahkan KPK karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi LHI berarti tinggal lima. Yakni, Toyota FJ Cruiser, VW Caravelle, Mazda CX-9, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navaran
Mengingatkan kembali, Toyota Fortuner tersebut merupakan salah satu mobil yang disita KPK dari DPP PKS. Saat penyitaan berlangsung, sempat terjadi ketegangan yang membuat partai itu melapor ke Mabes Polri. Partai dengan lambang bulan sabit kembar itu menilai KPK tidak membawa perlengkapan administrasi saat menyita.
Pada akhirnya, KPK berhasil membawa mobil-mobil dari DPP PKS ke markas KPK di Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Akhir Mei, berkas LHI dinyatakan lengkap dan dinaikkan ke penuntutan. “Data klarifikasi baru didapat 12 Juni 2013, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan mobil tersebut diserahkan kepada pemilik (Ahmad Zaki),” jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kalau mobil itu merupakan hadiah dari turnamen golf yang diikuti LHI. Itulah kenapa dia menyebut kalau mobil itu tidak bisa dikaitkan dengan dugaan TPPU yang dilakukan mantan presiden PKS itu. “Benar (dikembalikan). Bukankah KPK harus profesional,” tandas pria yang akrab disapa BW itu.
Sementara itu pengacara LHI Zainuddin Paru membenarkan pengembalikan mobil tersebut. Menurut dia, setelah diteliti jaksa, mobil Toyota Fortuner B 544 RFS dinyatakan tidak terkait dengan pidana yang disangkakan pada LHI. “Ya akhirnya mobil dikembalikan. Serah terimanya sudah dilakukan,” ujar Zainuddin melalui sambungan telepon.
Namun, dia memberikan beberapa pernyataan berbeda. Seperti status kepemilikan mobil yang menurutnya bukan milik LHI. Versinya, kendaraan itu milik Ahmad Rozi. Nama itu selama ini dikenal sebagai pengacara Ahmad Fathanah yang juga kader PKS. Disatu sisi, dia membenarkan mobil itu merupakan hadiah pertandingan golf.
Saat ditanya apakah LHI yang bermain golf” Zainuddin menjawab yang bermain golf dan memenangkan hadiah mobil itu Ahmad Rozi. “Bukan, tidak benar kalau yang main golf Pak Luthfi,” paparnya. Dia menambahkan mobil itu awalnya atas nama Ahmad Rozi. Namun kini sudah dibaliknama diatasnamakan istri Ahmad Rozi yang disebut Zainuddin bernama Sanny.(dim/gun/agm/jpnn)