085370838***
Pak bupati Kabupaten Deliserdang yang terhormat. Saya warga Kabupaten Deliserdang, ingin bertanya. Bagaimana pengurusan akta kelahiran untuk di Kabupaten Deliserdang. Apakah sama dengan Kota Medan? Mengingat hasil keputusan MK tersebut belum ada disosialisasikan terhadap masyarakat.
Urus Akta Kelahiran Kembali ke Kantor Catatan Sipil
Terima kasih atas pertanyaanya. Memang peraturan sebelumnya, anak berusia diatas satu tahun mengurus akta kelahirannya harus melakui proses pengadilan. Namun dengan dibatalkannya peraturan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Maka pengurusan akta kelahiran, dikembalikan pada pengurusan yang terdahulu yakni di kantor catatan sipil masing-masing. Dan pengurusan akta kelahiran ini berlaku bagi semua usia. Kalau untuk proses pengurusan di Kota Medan kita tidak tahu. Bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran silahkan mendatangi kantor Catatan Sipil Kabupaten Deliserdang.
Kadis Infokom Kabupaten Deliserdang
Neken Ketaren