Dari hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat tentang Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg), lima bacaleg mendapat tanggapan masyarakat karena diindikasikan melanggar ketentuan pencalegan. Partai politik dari lima bacaleg yang mendapat tanggapan publik itu pun segera dimintai klarifikasinya setelah batas pengumuman selesai.
“SEDIKITNYA ada lima bacaleg setelah diumumkan daftar calon sementaranya, mendapatkan tanggapan dari masyarakat karena dugaan kurang persyaratan. Ini akan kita tindaklanjuti, melalui pengklarifikasian partainya masing-masing setelah batas akhir pengumuman,” kata Riswan G, mewakili Ketua KPUD Langkat, Margono Zumintoro, Rabu (26/6). Hal itu dijelaskan Komisioner Divisi Hukum dan Humas tersebut, ketika ditemui wartawan terkait ada tidaknya tanggapan masyarakat pasca diumumkannya DCS Bacaleg oleh KPU dilangsungkan terhitung selama dua pekan sejak 13-28 Juni.
Dari keempat bacaleg mendapat tanggapan dua diantaranya dari Partai Demokrat yakni Ade Khairina Syahputri dengan Daerah Pemilihan (Dapil) II nomor urut 3, serta Sugito asal Dapil III dengan nomor urut 4. Pasalnya kedua bacaleg dimaksud sesuai tanggapan masyarakat diterima KPU diduga kuat sudah diberhentikan sesuai Surat Keputusan (SK) DPP PD.
Tanggapan masyarakat itu menyebutkan SK No.22/SK/DPP.PD/I/2010 tertanggal 12 April 2010 tentang pemberhentian Ade Khairina Syahputri sebagai anggota PD dengan bukti terlampir surat DPP PD ditujukan ke pimpinan DPRD Kab Langkat No42/EXT/DPP.PD/IV/2010 dengan perihal usulan pemberhentian antar waktu anggota DPRD atas nama Ade KS. Tanggapan masyarakat itu juga melampirkan surat DPC PD Langkat ditujukan kepada Ketua DPRD Langkat bernomor 008/EXT/DPC.PD/LKT/V2012 perihal usulan PAW anggota DPRD Kab Langkat periode 2009-2014.
Sementara, Sugito sesuai SK DPP PD No33/SK/DPP.PD/IV/2010 tertanggal 12 April 2010 tentang pemberhentian Sugito sebagai anggota Partai Demokrat. Ditambah lagi, surat DPP PD ditujukan kepada pimpinan DPRD Kab Langkat No53/EXT/DPP.PD/IV/2010 perihal usulan PAW anggota DPRD Langkat atas nama Sugito dan pemecatannya diperkuat putusan PN Stabat No322/PDT/2012/PT.Mdn.
Riswan mengungkapkan pula surat dari masyarakat Desa Turangi Kecamatan Bahorok diterima KPUD juga menyampaikan keberatan DCS atas nama Sunardi (bacaleg PDIP Dapil V nomor urut 7) dengan materi gugatan kondisi kesehatan yang tidak stabil karena sering sakit-sakitan.
Tak hanya itu, lanjut dia, berdasarkan isi surat tanggapan tegaskan Sunardi masih bertugas sebagai Kepala Desa (Kades) sampai dengan 24 Mei 2013 dengan indikasi ditemukan ada surat yang diteken dengan jabatan sebagai Kades. Padahal, sesuai ketentuan ketika mendaftar harus mengundurkan diri dari jabatan Kades.
Tanggapan lainnya ditujukan kepada Kamaluddin selaku Bacaleg PKB Dapil I nomor urut 5. Disinyalir kuat masih merupakan pengurus atau kader PDI Perjuangan di Desa Karang Gading kecamatan Secanggang dengan jabatan Sekretaris di ranting namun masuk DCS melalui PKB.
Masih surat tanggapan warga Kecamatan Secanggang, disebutkan, DCS Syahrial Simanjuntak asal PPP dapil II dengan nomor urut 2 diperkirakan kesehatannya tidak stabil karena harus cuci darah dua minggu sekali dan diduga kuat kondisi kesehatannya bakalan terus menurun sehingga tidak mungkin mengemban tugas sebagai wakil rakyat dengan maksimal. (jie)