27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Idaham Turun Langsung Pengukuran Lahan KIB

PENGUKURAN: Wali Kota Binjai HM Idaham turun langsung dalam pengukuran lahan yang akan digunakan membangun KIB.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rencana Wali Kota Binjai, HM Idaham untuk membangun Kawasan Industri Binjai (KIB) sudah menuai titik terang. Pasalnya, lahan 132 hektare yang akan digunakan membangun KIB tinggal tahap proses pembayaran pajak.

Badan Pertanahan Nasional(BPN) Sumut telah mengundang Wali Kota Binjai, HM Idaham untuk turun langsung dalam pengukuran lahan KIB di lahan eks HGU PTPN2 di Desa Tunggorono, Rabu (25/9).

“Kemarin BPN mengundang Pak Wali Kota, Kejaksaan dan Kodam untuk mengetahui posisi yang diminta mereka. Letaknya di mana saja milik TNI, Kejaksaan dan pemko. Makanya diukur,”ungkap Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Binjai, Rudi Iskandar Baros, Kamis (26/9).

Dijelaskan Rudi, lahan eks HGU yang bakal dibangun KIB sudah masuk daftar penghapusbukuan oleh perusahaan plat merah di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara tersebut. “Pemko saat ini sudah mengusulkan. Tinggal membayar pajak. Setelah itu, barulah sah kita bisa mengelola. Tinggal pembayaran saja,” kata dia.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Bambang Priono menyatakan, lahan yang sudah ditentukan titiknya ini jangan sampai digarap masyarakat. Buntutnya, bisa menjadi tumpang tindih.

Dia menjelaskan, Kodam I Bukit Barisan yang mendapat bagian 20 hektare akan membangun lapangan tembak dan Resimen Arhanud. Sementara untuk Kejari Binjai, juga mendapat bagian yang sama, 20 hektare.

Kata Bambang, Korps Adhyaksa di Kota Rambutan ini rencananya akan membangun Badan Pendidikan Kilat Kejaksaan Agung dan Rumah Sakit Kejaksaan.

“Kita hadir atas nama negara untuk menentukan jangan sampai lahan yang sudah ditentukan, digarap masyarakat,” ujar Bambang usai melakukan peninjauan dan pengukuran lahan di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.

“Luas lahan Pemko Binjai itu 132 hektare, sudah mendapat persetujuan penghapus bukuan. Sekarang tahap pembayaran. Jadi, satu centi pun tanah yang berada di Tunggurono ini yang dikuasai oleh siapapun pada prinsipnya bayar, negara tidak boleh rugi,” tandas Bambang. (ted/han)

PENGUKURAN: Wali Kota Binjai HM Idaham turun langsung dalam pengukuran lahan yang akan digunakan membangun KIB.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rencana Wali Kota Binjai, HM Idaham untuk membangun Kawasan Industri Binjai (KIB) sudah menuai titik terang. Pasalnya, lahan 132 hektare yang akan digunakan membangun KIB tinggal tahap proses pembayaran pajak.

Badan Pertanahan Nasional(BPN) Sumut telah mengundang Wali Kota Binjai, HM Idaham untuk turun langsung dalam pengukuran lahan KIB di lahan eks HGU PTPN2 di Desa Tunggorono, Rabu (25/9).

“Kemarin BPN mengundang Pak Wali Kota, Kejaksaan dan Kodam untuk mengetahui posisi yang diminta mereka. Letaknya di mana saja milik TNI, Kejaksaan dan pemko. Makanya diukur,”ungkap Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Binjai, Rudi Iskandar Baros, Kamis (26/9).

Dijelaskan Rudi, lahan eks HGU yang bakal dibangun KIB sudah masuk daftar penghapusbukuan oleh perusahaan plat merah di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara tersebut. “Pemko saat ini sudah mengusulkan. Tinggal membayar pajak. Setelah itu, barulah sah kita bisa mengelola. Tinggal pembayaran saja,” kata dia.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Bambang Priono menyatakan, lahan yang sudah ditentukan titiknya ini jangan sampai digarap masyarakat. Buntutnya, bisa menjadi tumpang tindih.

Dia menjelaskan, Kodam I Bukit Barisan yang mendapat bagian 20 hektare akan membangun lapangan tembak dan Resimen Arhanud. Sementara untuk Kejari Binjai, juga mendapat bagian yang sama, 20 hektare.

Kata Bambang, Korps Adhyaksa di Kota Rambutan ini rencananya akan membangun Badan Pendidikan Kilat Kejaksaan Agung dan Rumah Sakit Kejaksaan.

“Kita hadir atas nama negara untuk menentukan jangan sampai lahan yang sudah ditentukan, digarap masyarakat,” ujar Bambang usai melakukan peninjauan dan pengukuran lahan di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.

“Luas lahan Pemko Binjai itu 132 hektare, sudah mendapat persetujuan penghapus bukuan. Sekarang tahap pembayaran. Jadi, satu centi pun tanah yang berada di Tunggurono ini yang dikuasai oleh siapapun pada prinsipnya bayar, negara tidak boleh rugi,” tandas Bambang. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/