26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Regulator Pengurusan IMB Belum Maksimal

MEDAN-Regulator pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan dan DeliSerdang dinilai belum maksimal. Bahkan, ada juga pungutan liar yang dilakukan para petugas di lapangan sangat mengganggu pengusaha property. Tindakan ini pun dikhawatirkan bisa menghambat pembangunan di Kota Medan.
Hal ini terungkap dari perbincangan ringan dalam Coffee Morning Problematika Pengusaha Property dan Peran REI Sumut yang digelar Harian Sumut Posn
di Hotel Madani Jalan Sisingamaraja Medan, Rabu (3/7) pagi. “Banyaknya pengutan liar di lapangan ini membuat kami terpaksa membebankan biaya itu kepada harga rumah. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pemicu harga rumah sekarang semakin mahal,” ujar Jamin Nababan dari Perumahan Citra Turi Indah.
Selain itu, Jamin juga menyebutkan bahwa dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu perumahan, mereka juga selalu terkendala dengan lamanya waktu pengurusan. Masih banyak hal-hal yang harus dilakukan. Belum lagi ketika permohonan pengajuan ditolak dengan alasan kurang lengkap. “Karena banyak hal yang harus diurus dan juga dibayar, maka yang menjadi korban adalah konsumen. Kami juga tidak mungkin mau rugi dengan membangun perumahan itu,” jelasnya.
Herikson Maharaja dari PT Derap Inti Mandiri juga mengkritisi proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan yang dinilai terlalu berbelit-belit sehingga sangat menganggu pihak pengembang yang merupakan lokomotif pembangunan daerah. “Katanya pengembang itu lokomotif daerah, tapi mengapa pemerintah selalu mempersulit pengurusan izin dan sebagainya,” ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, pengurusan IMB ini bisa mencontoh Samsat. Di Samsat dulunya juga terkenal dengan aksi pencaloan. Namun, berkat keseriusan pemerintah, calo di Samsat bisa diminimalisir. “Nah, di TRTB dan BPN juga ada calo, tapi mengapa tidak diberantas oleh pemerintah. Contohlah Samsat, dimana pengurusan tidak bisa melalui calo. Kita harus mencontoh negara yang maju dalam pengurusan izin, dimana tidak pernah ada sistem diperlama,” tegasnya.
Pengusaha property dari Deliserdang juga turut hadir, seperti Pernando Barus dari Rorinata Residence. Menurut mereka, mengurus izin di Deliserdang juga sangat sulit. Bahkan, lebih berbelit dari Kota Medan. “Mengurus izin di Deliserdang lebih sulit lagi, bahkan lebih berbelit dari Medan. Jangankan untuk urus mengurus, tukar pikiran seperti di acara ini pun mereka tak mau datang,” kesal Barus.
Barus menilai, karena lambanya proses pengurusan izin ini, pihak pengembang sepertinya sudah jenuh. Seperti dirinya, kadang terpikir untuk berhenti karena banyaknya hal-hal yang harus dipikirkan. “Bagaimana tidak jenuh, mulai dari proses pembelian lahan berurusan dengan BPN sampai soal IMB, semuanya harus mengeluarkan uang. Para petugas di lapangan juga meminta jatah, belum lagi proses pengurusan KPR ke Bank. Kadang seperti saya ingin berhenti. Tapi, karena tujuan kita mulia untuk memberikan rumah kepada yang kurang mampu, saya tetap jalan,” jelasnya.
Kabid Penindakan Dins Tata Ruang Dan Tata Bangunan (TRTB) Medan Ali Tohar menjawab, lambatnya pengurusan izin tersebut karena para pengembang terkadang menyerahkan urusan ke calo. Proses pengurusan calo dikatakan tidak langsung, sehingga terkadang ada berkas kurang lengkap menjadi lambat. “Kita tidak pernah memperlambat pengurusan izin itu. Keterlambatan ini lebih disebabkan oleh tindakan pengembang yang mempercayakan ke calo, kalau calo kan urusannya nyambung lagi,” jawabnya.
Sedangkan, Kabid Perencanaan Dins TRTB Kota Medan Benny Iskandar mengakui bahwa sekarang banyak calo-calo yang bisa mengurus izin itu. Padahal, pihaknya sudah mengimbau agar pengurusan dilakukan secara langsung, tapi tetap saja ada yang percaya ke calo. “Sudah kita imbau agar jangan percaya ke calo, tapi pengembang tetap mempercayainya,” sebutnya.
Saat ini, Dinas TRTB Medan juga sudah membuat pusat informasi dan loket pengaduan. Dia berharap agar warga yang merasa dirugikan bisa mengadu ke loket pengaduan itu. “Ke depan, kita juga akan berusaha lebih baik, untuk mewujudkan pengurusan izin selama 14 hari kerja,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pendataan Tanah BPN Kota Medan Hafis SH mengatakan, ada peraturan bahwa perorangan tidak bisa memiliki lahan lebih dari 5 bidang atau luas 5.000 meter. Namun, persoalannya sekarang lahan itu dipecah-pecah, kemudian dimohonkan kepada BPN. BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat, karena ada aturan. “Perseorangan hanya boleh memiliki 5 bidang. Sedangkan, kalau Badan Hukum, tidak bisa hak milik, tapi hak guna usaha, ini yang sering menjadi problem antara BPN dengan REI,” sebutnya.
Proses pengurusan di BPN sendiri sudah mendapat Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan waktu 38 hari kerja . BPN sendiri  berusaha untuk lebih baik, dengan memenuhi SOP ini.

Perwakilan PT Bank Sumut Ainal Fachri Harahap menyebutkan, mulai sekarang PT Bank Sumut juga sudah mulai memberikan pelayanan KPR. Meskipun baru, tapi Bank Sumut pasti akan memberikan pelayanan terbaik tidak kalah dari bank-bank lain yang sudah biasa memberikan pelayanan KPR. “Jangan takut, Bank Sumut pasti akan memberikan pelayanan terbaik.” ucapnya.
Bank Sumut juga mendapat imbauan dari Wali Kota Medan agar jangan memberikan KPR kepada bangunan tanpa IMB. Selain itu, bank ini juga sering menerima permohonan KPR yang dibanggun pada tahun 80-an, artinya belum ada IMB. “Itu kadang-kadang memang menyulitkan kami. Tapi, kita juga mencari solusinya,” ungkapnya.
Sedangkan Wakil PU Bidang Rekasi Harian Sumut Pos Affan Bey Hutasuhut mengatakan, regulator pengurusan izin yang katanya 14 hari belum terpenuhi. Regulator ini juga belum terlalu disosialisasikan kepada masyarakat. Karena ketidaktahuan masyarakat, akhirnya mereka mencari celah yang lain. “Kita hanya berharap agar regulator itu dijalankan dengan baik, sebab kalau diubah akan membutuhkan waktu lama,” jelasnya. (dek)

MEDAN-Regulator pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan dan DeliSerdang dinilai belum maksimal. Bahkan, ada juga pungutan liar yang dilakukan para petugas di lapangan sangat mengganggu pengusaha property. Tindakan ini pun dikhawatirkan bisa menghambat pembangunan di Kota Medan.
Hal ini terungkap dari perbincangan ringan dalam Coffee Morning Problematika Pengusaha Property dan Peran REI Sumut yang digelar Harian Sumut Posn
di Hotel Madani Jalan Sisingamaraja Medan, Rabu (3/7) pagi. “Banyaknya pengutan liar di lapangan ini membuat kami terpaksa membebankan biaya itu kepada harga rumah. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pemicu harga rumah sekarang semakin mahal,” ujar Jamin Nababan dari Perumahan Citra Turi Indah.
Selain itu, Jamin juga menyebutkan bahwa dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu perumahan, mereka juga selalu terkendala dengan lamanya waktu pengurusan. Masih banyak hal-hal yang harus dilakukan. Belum lagi ketika permohonan pengajuan ditolak dengan alasan kurang lengkap. “Karena banyak hal yang harus diurus dan juga dibayar, maka yang menjadi korban adalah konsumen. Kami juga tidak mungkin mau rugi dengan membangun perumahan itu,” jelasnya.
Herikson Maharaja dari PT Derap Inti Mandiri juga mengkritisi proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan yang dinilai terlalu berbelit-belit sehingga sangat menganggu pihak pengembang yang merupakan lokomotif pembangunan daerah. “Katanya pengembang itu lokomotif daerah, tapi mengapa pemerintah selalu mempersulit pengurusan izin dan sebagainya,” ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, pengurusan IMB ini bisa mencontoh Samsat. Di Samsat dulunya juga terkenal dengan aksi pencaloan. Namun, berkat keseriusan pemerintah, calo di Samsat bisa diminimalisir. “Nah, di TRTB dan BPN juga ada calo, tapi mengapa tidak diberantas oleh pemerintah. Contohlah Samsat, dimana pengurusan tidak bisa melalui calo. Kita harus mencontoh negara yang maju dalam pengurusan izin, dimana tidak pernah ada sistem diperlama,” tegasnya.
Pengusaha property dari Deliserdang juga turut hadir, seperti Pernando Barus dari Rorinata Residence. Menurut mereka, mengurus izin di Deliserdang juga sangat sulit. Bahkan, lebih berbelit dari Kota Medan. “Mengurus izin di Deliserdang lebih sulit lagi, bahkan lebih berbelit dari Medan. Jangankan untuk urus mengurus, tukar pikiran seperti di acara ini pun mereka tak mau datang,” kesal Barus.
Barus menilai, karena lambanya proses pengurusan izin ini, pihak pengembang sepertinya sudah jenuh. Seperti dirinya, kadang terpikir untuk berhenti karena banyaknya hal-hal yang harus dipikirkan. “Bagaimana tidak jenuh, mulai dari proses pembelian lahan berurusan dengan BPN sampai soal IMB, semuanya harus mengeluarkan uang. Para petugas di lapangan juga meminta jatah, belum lagi proses pengurusan KPR ke Bank. Kadang seperti saya ingin berhenti. Tapi, karena tujuan kita mulia untuk memberikan rumah kepada yang kurang mampu, saya tetap jalan,” jelasnya.
Kabid Penindakan Dins Tata Ruang Dan Tata Bangunan (TRTB) Medan Ali Tohar menjawab, lambatnya pengurusan izin tersebut karena para pengembang terkadang menyerahkan urusan ke calo. Proses pengurusan calo dikatakan tidak langsung, sehingga terkadang ada berkas kurang lengkap menjadi lambat. “Kita tidak pernah memperlambat pengurusan izin itu. Keterlambatan ini lebih disebabkan oleh tindakan pengembang yang mempercayakan ke calo, kalau calo kan urusannya nyambung lagi,” jawabnya.
Sedangkan, Kabid Perencanaan Dins TRTB Kota Medan Benny Iskandar mengakui bahwa sekarang banyak calo-calo yang bisa mengurus izin itu. Padahal, pihaknya sudah mengimbau agar pengurusan dilakukan secara langsung, tapi tetap saja ada yang percaya ke calo. “Sudah kita imbau agar jangan percaya ke calo, tapi pengembang tetap mempercayainya,” sebutnya.
Saat ini, Dinas TRTB Medan juga sudah membuat pusat informasi dan loket pengaduan. Dia berharap agar warga yang merasa dirugikan bisa mengadu ke loket pengaduan itu. “Ke depan, kita juga akan berusaha lebih baik, untuk mewujudkan pengurusan izin selama 14 hari kerja,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pendataan Tanah BPN Kota Medan Hafis SH mengatakan, ada peraturan bahwa perorangan tidak bisa memiliki lahan lebih dari 5 bidang atau luas 5.000 meter. Namun, persoalannya sekarang lahan itu dipecah-pecah, kemudian dimohonkan kepada BPN. BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat, karena ada aturan. “Perseorangan hanya boleh memiliki 5 bidang. Sedangkan, kalau Badan Hukum, tidak bisa hak milik, tapi hak guna usaha, ini yang sering menjadi problem antara BPN dengan REI,” sebutnya.
Proses pengurusan di BPN sendiri sudah mendapat Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan waktu 38 hari kerja . BPN sendiri  berusaha untuk lebih baik, dengan memenuhi SOP ini.

Perwakilan PT Bank Sumut Ainal Fachri Harahap menyebutkan, mulai sekarang PT Bank Sumut juga sudah mulai memberikan pelayanan KPR. Meskipun baru, tapi Bank Sumut pasti akan memberikan pelayanan terbaik tidak kalah dari bank-bank lain yang sudah biasa memberikan pelayanan KPR. “Jangan takut, Bank Sumut pasti akan memberikan pelayanan terbaik.” ucapnya.
Bank Sumut juga mendapat imbauan dari Wali Kota Medan agar jangan memberikan KPR kepada bangunan tanpa IMB. Selain itu, bank ini juga sering menerima permohonan KPR yang dibanggun pada tahun 80-an, artinya belum ada IMB. “Itu kadang-kadang memang menyulitkan kami. Tapi, kita juga mencari solusinya,” ungkapnya.
Sedangkan Wakil PU Bidang Rekasi Harian Sumut Pos Affan Bey Hutasuhut mengatakan, regulator pengurusan izin yang katanya 14 hari belum terpenuhi. Regulator ini juga belum terlalu disosialisasikan kepada masyarakat. Karena ketidaktahuan masyarakat, akhirnya mereka mencari celah yang lain. “Kita hanya berharap agar regulator itu dijalankan dengan baik, sebab kalau diubah akan membutuhkan waktu lama,” jelasnya. (dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/