JAKARTA – Dalam kurun waktu Januari 2012 hingga Juni 2013, Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap 469 pegawai di lingkungan kejaksaan. Rinciannya menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendi, 409 jaksa nakal telah ditangani sepanjang 2012 dan 60 jaksa sepanjang Januari hingga Juni 2013. Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya merupakan jaksa yang bertugas di Sumatera Utara.
“Hukumannya macam-macam. Ada yang masih menjalani persidangan, dijatuhi sanksi berat, bahkan ada yang diberhentikan secara tidak hormat dan sanksi pidana,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/7).
Di tahun 2012, menurut Marwan, terdapat 58 jaksa yang dijatuhi sanksi pemecatan. Hukuman diberikan karena terbukti melanggar sanksi berat, baik tertangkap tangan memainkan kasus, menerima suap bahkan menerima gratifikasi seks. Dari jumlah tersebut 2 di antaranya merupakan jaksa yang bertugas di Sumatera Utara.
Selain 58 jaksa dipecat, sepanjang 2012 Kejagung juga telah menjatuhi sanksi terhadap 130 jaksa lainnya. Dimana 37 jaksa diberi sanksi ringan dan 93 dikenai sanksi sedang. Dari jumlah tersebut 5 orang di antaranya merupakan jaksa yang bertugas di lingkungan kejaksaan di Sumut.
Hukuman juga dijatuhkan terhadap sejumlah pegawai tata usaha. Totalnya mencapai 109 orang. Dimana 27 orang dikenakan sanksi hukuman ringan, 41 sedang, dan 41 berat. Dari jumlah yang dikenakan sanksi berat, pemecatan diketahui dijatuhkan terhadap seorang staf tata usaha di lingkungan kejaksaan di Sumatera Utara. Sementara 9 orang lainnya dijatuhi hukuman berupa teguran dan penundaan kenaikan pangkat. (gir)