LUBUK PAKAM-Enam dari tujuh bakal calon (balon) bupati-wakil bupati melalui jalur perseorangan dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang. Setelah menjalani proses verifikasi faktual, keenam balon Bupati itu nantinya berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati-wakil bupati.
Keenam balon yakni Eddy Azwar-Selamat, Harun Nuh-Bambang Hermanto, Musdalifah-Syaiful Safri, Rabualam Syahputra-Purnama boru Ginting, Sihabudin-Namaken Tarigan, dan Sudiono (Praka)-Haris Binar Ginting. Sedangkan pasangan Anggiat Sihite-Lasboy Pangarapen Munthe Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Deliserdang, Agusnedi mengatakan dari tujuh balon bupati yang telah menyerahkan KTP dukungan, enam pasangan balon yang berhak mengikuti proses pencalonan untuk mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Deliserdang 23 Oktober mendatang.
“Dari 7 balon yang memberikan dukungan, setelah diverifikasi secara faktual, jadi 6 pasangan balon Bupati yang berhak mendaftar sebagai calon nantinya,” terangnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Setelah dilakukan verifikasi faktual di tingkat PPS dan PPK, kata Agus, sesuai dengan peraturan KPU Deliserdang nomor 03/Kpts/KPU-DS-655895/V/2013 tentang tata cara pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tahun 2013, maka enam pasangan balon itu berhak mendaftarkan diri sebagai calon.
“Enam pasangan balon Bupati-Wakil Bupati ini sudah memenuhi KTP dukungan minimal 61.721 lembar. Makanya dari tujuh, hanya satu pasangan yang tidak memenuhi syarat KTP dukungannya,” ujarnya.(btr)