Menciptakan situasi kondusif di jajaran Polres Tebingtinggi selama Ramadan, Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan sembilan tersangka yang ditangkap lagi asik menggunakan sabu-sabu.
“Dari sembilan tersangka yang ditangkap, satu orang masih pelajar SMA swasta di Kota Tebingtinggi, seorang nya ibu rumah tangga (IRT) dan seoarng lagi pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebingtinggi,” papar Kasubbag Humas AKP Ngemat Surbakti didampingi Kasat Narkoba AKP Viktor Ziliwu kepada Sumut Pos, Senin (15/7).
Menurutnya, sembilan tersangka yang ditangkap itu dibekuk di tempat yang berbeda. Operasi yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi ini menyikapi banyaknya laporan warga yang mengetahui banyaknya masyarakat penggunakan narkoba. “Polres Tebingtinggi melalui Sat Narkoba akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah jajaran hukum Polres Tebingtinggi,” ujar Ngemat Surbakti.
Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing, Subandi (19) warga Jalan Ir H Juanda, Ambran Kotto (38) warga Jalan Letda Sujono, Dedi Riswayono (30) warga Jalan KF Tandean, seorang ibu rumha tangga Eka Puspita (26) warga Jalan Ir H Juanda Lingkungan II Karyajaya Kota Tebingtinggi dan satu orang pelajar SMA Swasta Taman Siswa Kota Tebingtinggi, Reza Pradana (16) warga Jalan Letda Sujono Kota Tebingtinggi. Ke lima tersangka tersebut ditangkap di rumah milik Amran Koto, Minggu (14/7) sekira pukul 02.30 WIB. Barang bukti yang diamankan 3 paket sabu-sabu, satu pipet kaca, delapan lembar plastik, satu buah jarum suntik, dua buah mancis.
Terpisah, Jumat (12/7) kemarin sekira pukul 22.30 WIB, Satuan Narkoba juga menangkap tiga tersangka pemakai sabu di Jalan Nangka Lingkungan I Kota Tebingtinggi tepatnya di halaman Sekolah SMK Negeri 3 Tebingtinggi. Di antara tersangkanya, Fauzan Panggabean (26) PNS Satpol PP kota Tebingtinggi. Faisal Permadi Lubis (24) warga Jalan Nangka dan Andi Cristian Marbun (25) warga Jalan Purnawirawan Kota Tebingtinggi. Barang bukti yang diamankan sebungkus plastik berisikan sabu-sabu, sebuah pipet kaca, dan pipet plastik serta jarum suntik.
Kemudian, Supitra Sinuraya (24) warga Dusun III Desa Airhitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Tebintinggi membawa ganja kering yang dimasukan ke dalam dompet. Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan Seikelembah lingkungan VII Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi, Jumat (12/7) lalu.
“Jadi, jumlah keseluruhannya 9 tersangka, semuanya masih kami tahan di Polres Tebingtinggi bersama barang bukti,”terang Ngemat Surbakti. (Ian)