MEDAN- Majelis Hakim yang diketuai Dwi Dayanto menolak eksepsi terdakwa mantan Bupati Padang Lawas, Basyra Lubis atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Eksepsi) di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/7). Majelis hakim berpendapat, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa telah masuk dalam pokok materi persidangan yang harus dibuktikan.
Majelis hakim menyatakan, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil, yakni telah secara jelas dan lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Keberatan penasihat hukum terdakwa juga dinilai tidak termasuk dalam lingkup eksepsi yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Menolak untuk seluruhnya eksepsi penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat sebagai dasar pemeriksaan. Untuk itu memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan selanjutnya,” ujar Dwi Dayanto.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut masing-masing Polim Siregar dan Wiwis, menyatakan Basyra Lubis secara bersama-sama dan bersekutu dengan saksi Chairul Windu Harahap selaku Kadis PU, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas, M Rido Ketua DPRD Pemkab Palas, Abdul Hamid Nasution sebagai PPK dan P Mulia Daulay selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, pada tahun 2009, yang telah memperkaya diri sendiri sehingga negara rugi Rp6.048.827.272,73. (far)