27 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Dua Bacaleg DPRD Sumut Terancam Dicoret

MEDAN – Sedikitnya dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sumut yang masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) terancam dicoret. Laporan masyarakat selama publikasi DCS sudah cukup menjadi alasan KPUD Sumut untuk tidak memasukkan mereka dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap  (DCT). Dua nama yang disebut-sebut akan dicoret adalah KRT Hadirat Manao dari PAN dan Daud Tarigan dari Hanura.

Ketua KPUD Sumut Surya Perdana Ginting membenarkan soal dua Bacaleg DPRD Sumut yang terancam tak masuk DCT. “Mungkin dua,” kata Surya kepada wartawan, Jumat (19/8). Saat didesak nama dua Bacaleg  tersebut, Surya menolak merincinya. “Maaf saya tak bisa buka, tunggu kami rapat pleno dulu ya,” katanya.

Proses klarifikasi atas laporan masyarakat selama dua pekan, dikatakan Surya, sudah berakhir pada Kamis (18/7). Hanya saja proses klarifikasi dikategorikan belum selesai.

“Kami masih menunggu klarifikasi dari PN dan badan wilayah sungai terkait laporan yang masuk,” jelasnya. Untuk pelaporan atas lima Bacaleg  lain, KPUD Sumut mengaku sudah menerima surat klarifikasi.

Selama dua pekan terakhir ini, KPUD Sumut terus mengklarifikasi track reccord tujuh Bacaleg DPRD Sumut menyusul laporan masyarakat dalam masa tanggapan dan masukan (lihat tabel).

Sementara itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU Sumut,  pengajuan pergantian bacaleg dilakukan pada 26 Juli-1 Agustus. Setelah diverifikasi, KPU Sumut akan menyusun dan menetapkan DCT pada 9-22 Agustus. Batas waktu bagi partai politik mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan dengan partai berbeda, telah berlalu. Karena sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 24 Juni lalu, waktu yang diberikan hanya 14 hari sejak surat edaran dikeluarkan.

Namun himbauan tersebut sepertinya kurang dimanfaatkan oleh parpol-parpol yang ada. Karena diketahui paling tidak kini terdapat sekitar 7-8 pimpinan DPRD Provinsi yang telah mengusulkan dilakukannya PAW terhadap sejumlah anggota dewan kepada Mendagri melalui gubernur.

“Jumlahnya saya tidak tahu persis, tapi sudah ada usulan dari beberapa daerah, mungkin sekitar 7-8 usulan. Tapi usulan yang kita terima itu untuk anggota DPRD Provinsi saja. Karena dalam surat edaran kan ditetapkan bila dalam 14 hari belum mengusulkan, pimpinan DPRD provinsi dapat mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur. Sementara untuk DPRD Kabupaten/kota itu pimpinan DPRD mengusulkannya kepada gubernur melalui bupati/wali kota,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restu Ardi Daud di Jakarta, Rabu (17/7).

Menurut Ardi, kebijakan tersebut diambil demi kebaikan semua pihak. Terutama bagi anggota DPRD yang kembali maju menjadi caleg, sehingga nantinya tidak terhambat dalam penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Selain itu kebijakan tersebut juga dikeluarkan agar tidak menyimpan potensi masalah terkait keuangan di kemudian hari. Di sisi lain hal ini juga untuk menjaga kredibilitas parpol yang bersangkutan yang ditinggalkan oleh anggotanya tersebut,” ujarnya.

Menurut Ardi, bila dalam masa waktu yang diberikan pengganti anggota DPRD tersebut tidak juga ada, maka anggota DPRD dimaksud tetap diberhentikan. Sementara kursinya secara otomatis akan kosong.

“Intinya Surat Edaran Mendagri tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan kewajiban parpol dan anggotanya (khususnya yang pindah parpol lain) untuk menjunjung supremasi hukum dan prinsip demokrasi, serta kewajiban untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014,” katanya. (mag-5/gir)

[table id=”tabel” caption=”Tujuh Bacaleg Dilaporkan Masyarakat” delimiter=”.” terminator=”/”]

1. KRT Hadirat Manao *).
Bacaleg PAN asal daerah pemilihan (dapil) Sumut 8.
Dilaporkan pernah dipidana dalam kasus pemakaian gelar akademik palsu /

2. Daud Tarigan*).
Bacaleg Hanura dapil Sumut 3 .
Dilaporkan karena masih berstatus sebagai PNS aktif /

3. Ahmad Husein Hutagalung.
Bacaleg PPP.
Dilaporkan karena sudah dipecat dari keanggotaan partai/

4. Agus Susanto.
Bacaleg Partai Hanura.
Dilaporkan sebagai tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah Toba-Asahan/

5. Ir Julianto.
Bacaleg Gerindra dapil Sumut 6.
Dilaporkan masih berstatus sebagai pegawai BUMN /

6. Mosir Simbolon.
Bacaleg PKPI.
Dilaporkan masih terdaftar sebagai kader Partai Barnas/

7. Marudut Nadapdap.
Bacaleg PDIP.
Dilaporkan tersangkut utang-piutang/
[/table]

Catatan: *) Terancam Dicoret

MEDAN – Sedikitnya dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sumut yang masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) terancam dicoret. Laporan masyarakat selama publikasi DCS sudah cukup menjadi alasan KPUD Sumut untuk tidak memasukkan mereka dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap  (DCT). Dua nama yang disebut-sebut akan dicoret adalah KRT Hadirat Manao dari PAN dan Daud Tarigan dari Hanura.

Ketua KPUD Sumut Surya Perdana Ginting membenarkan soal dua Bacaleg DPRD Sumut yang terancam tak masuk DCT. “Mungkin dua,” kata Surya kepada wartawan, Jumat (19/8). Saat didesak nama dua Bacaleg  tersebut, Surya menolak merincinya. “Maaf saya tak bisa buka, tunggu kami rapat pleno dulu ya,” katanya.

Proses klarifikasi atas laporan masyarakat selama dua pekan, dikatakan Surya, sudah berakhir pada Kamis (18/7). Hanya saja proses klarifikasi dikategorikan belum selesai.

“Kami masih menunggu klarifikasi dari PN dan badan wilayah sungai terkait laporan yang masuk,” jelasnya. Untuk pelaporan atas lima Bacaleg  lain, KPUD Sumut mengaku sudah menerima surat klarifikasi.

Selama dua pekan terakhir ini, KPUD Sumut terus mengklarifikasi track reccord tujuh Bacaleg DPRD Sumut menyusul laporan masyarakat dalam masa tanggapan dan masukan (lihat tabel).

Sementara itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU Sumut,  pengajuan pergantian bacaleg dilakukan pada 26 Juli-1 Agustus. Setelah diverifikasi, KPU Sumut akan menyusun dan menetapkan DCT pada 9-22 Agustus. Batas waktu bagi partai politik mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan dengan partai berbeda, telah berlalu. Karena sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 24 Juni lalu, waktu yang diberikan hanya 14 hari sejak surat edaran dikeluarkan.

Namun himbauan tersebut sepertinya kurang dimanfaatkan oleh parpol-parpol yang ada. Karena diketahui paling tidak kini terdapat sekitar 7-8 pimpinan DPRD Provinsi yang telah mengusulkan dilakukannya PAW terhadap sejumlah anggota dewan kepada Mendagri melalui gubernur.

“Jumlahnya saya tidak tahu persis, tapi sudah ada usulan dari beberapa daerah, mungkin sekitar 7-8 usulan. Tapi usulan yang kita terima itu untuk anggota DPRD Provinsi saja. Karena dalam surat edaran kan ditetapkan bila dalam 14 hari belum mengusulkan, pimpinan DPRD provinsi dapat mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur. Sementara untuk DPRD Kabupaten/kota itu pimpinan DPRD mengusulkannya kepada gubernur melalui bupati/wali kota,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restu Ardi Daud di Jakarta, Rabu (17/7).

Menurut Ardi, kebijakan tersebut diambil demi kebaikan semua pihak. Terutama bagi anggota DPRD yang kembali maju menjadi caleg, sehingga nantinya tidak terhambat dalam penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Selain itu kebijakan tersebut juga dikeluarkan agar tidak menyimpan potensi masalah terkait keuangan di kemudian hari. Di sisi lain hal ini juga untuk menjaga kredibilitas parpol yang bersangkutan yang ditinggalkan oleh anggotanya tersebut,” ujarnya.

Menurut Ardi, bila dalam masa waktu yang diberikan pengganti anggota DPRD tersebut tidak juga ada, maka anggota DPRD dimaksud tetap diberhentikan. Sementara kursinya secara otomatis akan kosong.

“Intinya Surat Edaran Mendagri tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan kewajiban parpol dan anggotanya (khususnya yang pindah parpol lain) untuk menjunjung supremasi hukum dan prinsip demokrasi, serta kewajiban untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014,” katanya. (mag-5/gir)

[table id=”tabel” caption=”Tujuh Bacaleg Dilaporkan Masyarakat” delimiter=”.” terminator=”/”]

1. KRT Hadirat Manao *).
Bacaleg PAN asal daerah pemilihan (dapil) Sumut 8.
Dilaporkan pernah dipidana dalam kasus pemakaian gelar akademik palsu /

2. Daud Tarigan*).
Bacaleg Hanura dapil Sumut 3 .
Dilaporkan karena masih berstatus sebagai PNS aktif /

3. Ahmad Husein Hutagalung.
Bacaleg PPP.
Dilaporkan karena sudah dipecat dari keanggotaan partai/

4. Agus Susanto.
Bacaleg Partai Hanura.
Dilaporkan sebagai tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah Toba-Asahan/

5. Ir Julianto.
Bacaleg Gerindra dapil Sumut 6.
Dilaporkan masih berstatus sebagai pegawai BUMN /

6. Mosir Simbolon.
Bacaleg PKPI.
Dilaporkan masih terdaftar sebagai kader Partai Barnas/

7. Marudut Nadapdap.
Bacaleg PDIP.
Dilaporkan tersangkut utang-piutang/
[/table]

Catatan: *) Terancam Dicoret

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/