25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Ketua Panwaslu Medan Dicopot

MEDAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Medan dilanda perpecahan internal. Masa Padang dicopot dari jabatannya selaku ketua Panwaslu Medan menyusul pencabutan mandat yang dibarengi mosi tidak percaya dari dua pimpinan Panwaslu lainnya. Mandat ketua diserahkan kepada Irfan Fadila Mawi.

Pencopotan Masa Padaang merupakan puncak ketidaksepahaman antar-pimpinan Panwaslu Kota Medan saat rapat pleno penanganan kasus dugaan pelanggaran tahapan Pilgubsu dan tahapan Pemilu 2014.

Dua pimpinan Panwaslu Kota Medan yakni Irfan Fadila Mawi dan Helen Napitupulu menggelar rapat pleno tanpa dihadiri Masa Padang pada 27 Juni 2013, serta memutuskan pergantian ketua. “Dalam berita acara ada disebut alasan-alasan. Kami berpikir ini sebatas penyegaran di Panwaslu Medan,” kata Helen Napitupulu.

Dia mengatakan, pergantian pemimpin Panwaslu Medan itu sah sesuai UU No 15/2013 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam Pasal 72 ayat 6 dan 7 disebutkan setiap anggota Panwaslu mempunyai hak suara yang sama, sedangkan dalam rapat pleno tercatat  setengah tambah satu sudah sah dalam pengambilan keputusan.

“Kami sudah kirim undangan pada 25 Juni lalu, tapi Masa Padang tak menghadiri rapat pleno 27 Juni. Kami berdua sudah qorum. Hasil pleno sudah dikirim ke Bawaslu,” ujar Helen.

Sementara itu, Masa Padang justru menyesalkan tindakan kedua pimpinan Panwaslu Medan.

“Buat apa ganti-ganti pimpinan? Jabatan kan sudah berakhir. Saya bilang selesaikan saja dulu tugas kita sampai berakhir jabatan. Sejak awal saya tak mau membahas dan memperpanjang masalah ini,” katanya, Jumat (19/7).

Masa mengingatkan masa jabatan Panwaslu Medan adalah satu bulan setelah pelantikan gubsu atau pada 16 Juli 2013, sedangkan mandat pengawasan tahapan Pemilu juga jelas, yakni sampai terbentuknya Bawaslu Sumut.

“Dari mandatnya jelas,. Masa tugas kami sudah berakhir. Apakah nanti diangkat kembali atau menerima perpanjangan mandat. Kenapa tak menunggu. Setelah diangkat atau dikukuhkan lagi kan pasti ada rapat pleno pemilihan ketua,” ujarnya.

Dia mengaku menolak keputusan dua rekannya meskipun secara aturan itu sah. Pasalnya, alasan pergantian dirnya tak jelas. “Kalau saya selaku ketua tak berjalan sesuai aturan kan ada masa klarifikasi,” kata Masa.

Masa membenarkan adanya perbedaan pendapat pada penanganan dugaan pelanggaran tahapan Pilgubsu di kawasan Belawan juga terkait laporan Jakir Usin yang dicoret dalam pencalonan oleh KPU Medan. “Beda pendapat kan sah, kalau itu dijadikan alasan melengserkan, ya kacau lembaga ini,” katanya.
Sisi lain, Masa mengatakan, meskipun dirinya digeser dari jabatan ketua, dia tetap melaksanakan pengawasan tahapan sesuai delegasi Bawaslu, meskipun belum ada penjelasan terbaru dari Bawaslu Sumut yang dilantik 17 Juli 2013.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida membenarkan, pihaknya menerima informasi terkait pergantian Ketua Panwaslu Kota Medan. “Saya memang menerima informasi dari rekan-rekan terkait rencana pergantian Ketua Panwaslu Kota Medan. Hari ini masih kami evaluasi di internal Bawaslu,” sebutnya.

Dalam pembinaan dan evaluasi, dia menyebutkan, Panwaslu Kota Medan memang mendapat perhatian khusus. “Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI setelah mempelajari masalah di internal Panwaslu Kota Medan,” tukas Syafrida. (mag-5)

MEDAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Medan dilanda perpecahan internal. Masa Padang dicopot dari jabatannya selaku ketua Panwaslu Medan menyusul pencabutan mandat yang dibarengi mosi tidak percaya dari dua pimpinan Panwaslu lainnya. Mandat ketua diserahkan kepada Irfan Fadila Mawi.

Pencopotan Masa Padaang merupakan puncak ketidaksepahaman antar-pimpinan Panwaslu Kota Medan saat rapat pleno penanganan kasus dugaan pelanggaran tahapan Pilgubsu dan tahapan Pemilu 2014.

Dua pimpinan Panwaslu Kota Medan yakni Irfan Fadila Mawi dan Helen Napitupulu menggelar rapat pleno tanpa dihadiri Masa Padang pada 27 Juni 2013, serta memutuskan pergantian ketua. “Dalam berita acara ada disebut alasan-alasan. Kami berpikir ini sebatas penyegaran di Panwaslu Medan,” kata Helen Napitupulu.

Dia mengatakan, pergantian pemimpin Panwaslu Medan itu sah sesuai UU No 15/2013 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam Pasal 72 ayat 6 dan 7 disebutkan setiap anggota Panwaslu mempunyai hak suara yang sama, sedangkan dalam rapat pleno tercatat  setengah tambah satu sudah sah dalam pengambilan keputusan.

“Kami sudah kirim undangan pada 25 Juni lalu, tapi Masa Padang tak menghadiri rapat pleno 27 Juni. Kami berdua sudah qorum. Hasil pleno sudah dikirim ke Bawaslu,” ujar Helen.

Sementara itu, Masa Padang justru menyesalkan tindakan kedua pimpinan Panwaslu Medan.

“Buat apa ganti-ganti pimpinan? Jabatan kan sudah berakhir. Saya bilang selesaikan saja dulu tugas kita sampai berakhir jabatan. Sejak awal saya tak mau membahas dan memperpanjang masalah ini,” katanya, Jumat (19/7).

Masa mengingatkan masa jabatan Panwaslu Medan adalah satu bulan setelah pelantikan gubsu atau pada 16 Juli 2013, sedangkan mandat pengawasan tahapan Pemilu juga jelas, yakni sampai terbentuknya Bawaslu Sumut.

“Dari mandatnya jelas,. Masa tugas kami sudah berakhir. Apakah nanti diangkat kembali atau menerima perpanjangan mandat. Kenapa tak menunggu. Setelah diangkat atau dikukuhkan lagi kan pasti ada rapat pleno pemilihan ketua,” ujarnya.

Dia mengaku menolak keputusan dua rekannya meskipun secara aturan itu sah. Pasalnya, alasan pergantian dirnya tak jelas. “Kalau saya selaku ketua tak berjalan sesuai aturan kan ada masa klarifikasi,” kata Masa.

Masa membenarkan adanya perbedaan pendapat pada penanganan dugaan pelanggaran tahapan Pilgubsu di kawasan Belawan juga terkait laporan Jakir Usin yang dicoret dalam pencalonan oleh KPU Medan. “Beda pendapat kan sah, kalau itu dijadikan alasan melengserkan, ya kacau lembaga ini,” katanya.
Sisi lain, Masa mengatakan, meskipun dirinya digeser dari jabatan ketua, dia tetap melaksanakan pengawasan tahapan sesuai delegasi Bawaslu, meskipun belum ada penjelasan terbaru dari Bawaslu Sumut yang dilantik 17 Juli 2013.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida membenarkan, pihaknya menerima informasi terkait pergantian Ketua Panwaslu Kota Medan. “Saya memang menerima informasi dari rekan-rekan terkait rencana pergantian Ketua Panwaslu Kota Medan. Hari ini masih kami evaluasi di internal Bawaslu,” sebutnya.

Dalam pembinaan dan evaluasi, dia menyebutkan, Panwaslu Kota Medan memang mendapat perhatian khusus. “Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI setelah mempelajari masalah di internal Panwaslu Kota Medan,” tukas Syafrida. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/