MEDAN – Secara tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan (Sekda Tapsel) Rahudman Harahap. Sehingga tetap dalam tuntutannya yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda 500 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp480 juta dan subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi TPAPD tahun 2004-2005 dengan kerugian negara mencapai Rp2,071 miliar.
Hal ini disampaikan tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Padang Sidempuan yang dituangkan dalam replik dibacakan JPU, Albert Pangaribuan pada persidangan terdakwa Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor Medan,senin(29/7).
Di depan majelis hakim, JPU menuntut umum menyatakan menolak dalil-dalil tim penasehat hukum terdakwa dalam pledoi yang dibacakan kemarin dan menyatakan surat tuntutan JPU sesuai dengan fakta hukum di dalam persidangan.
Mendengarkan replik yang dibacakan JPU. Tim penasehat hukum terdakwa melalui Julisman Harahap menyatakan menolak tuntutan dan replik yang diajukan JPU. “Kami menolak tuntutan JPU yang dibacakan pada 18 Juli 2013 dan replik yang dibacakan pada hari ini,” tambahnya.
Usai persidangan, Albert Pangaribuan mengatakan dalam membuat sebuah tuntutan, JPU sudah mempertimbangkan semua fakta hukum dalam persidangan baik itu ketarangan saksi, ahli, terdakwa, surat dan petunjuk.
“Kita tetap menuntut terdakwa sebagaimana dalam tuntutan yang dibacakan (18/7). Surat tuntutan yang kita bacakan sesuai dengan fakta hukum,” tambahnya.(kl/smg)