28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kuasa Hukum: Rahudman Tidak Terbukti Bersalah

rahudman.dok
rahudman.dok

MEDAN-Tim kuasa hukum terdakwa, Hasrul Benny Harahap mengatakan, terdakwa Rahudman harahap tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya baik primair, subsidair maupun lebih subsidair.demikian dijelaskan tim kuasa hukum terdakwa senin (29/7) di pengadilan tipikor medan.

Tim kuasa hukum terdakwa meminta agar mejelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, memberikan hak-hak terdakwa termasuk pemulihan nama baik dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebegaimana diketahui, tim JPU menuntut Rahudman Harahap dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, membayar uang pengganti sejumlah Rp480 juta, subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi TPAPD tahun 2004-2005 dengan kerugian negara mencapai Rp2,071 miliar.(kl/smg)

rahudman.dok
rahudman.dok

MEDAN-Tim kuasa hukum terdakwa, Hasrul Benny Harahap mengatakan, terdakwa Rahudman harahap tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya baik primair, subsidair maupun lebih subsidair.demikian dijelaskan tim kuasa hukum terdakwa senin (29/7) di pengadilan tipikor medan.

Tim kuasa hukum terdakwa meminta agar mejelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, memberikan hak-hak terdakwa termasuk pemulihan nama baik dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebegaimana diketahui, tim JPU menuntut Rahudman Harahap dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, membayar uang pengganti sejumlah Rp480 juta, subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi TPAPD tahun 2004-2005 dengan kerugian negara mencapai Rp2,071 miliar.(kl/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/