MEDAN- Aparat gabungan dari TNI/Polri sebanyak 1.500 diturunkan mengawal proses pemindahan 118 warga binaan LP Tanjung Gusta, Medan.
Mereka mengawal seluruh tahanan sejak dipindahkan kedalam mobil tahanan dan mengawal mobil yang membawa para warga binaan itu ke LP tempat tujuan mereka dipindahkan.
“Mereka dikawal sampai di tempat tujuannya,” kata Kapolresta Medan, Nico Afinta, Rabu (31/7).
Data yang didapatkan pasukan gabungan itu terdiri dari 200 orang personil Batalyon Kavaleri, 200 orang personil Batalyon Armed, 200 orang personil Batalyon Arhanudse, 200 orang personil Batalyon Raider 100, 100 orang personil Batalyon Zipur dan aparat kepolisian 500 orang.
Sesuai Standar Internasional
Sementara Plh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Krisbanu menyebutkan pemindahan 118 Narapidana penghuni LP Tanjung Gusta merupakan prosedur tetap pemasyarakatan yang berlaku secara internasional. Terutama untuk penanganan LP yang dilanda kerusuhan.
“Di LPÂ seluruh negara didunia akan menerapkan hal yang sama untuk penanganan pasca kerusuhan,” katanya.
Bambang menyebutkan, pemindahan itu bertujuan untuk mempermudah pelayanan mereka di dalam LP. Sebab, menurutnya para pelaku kerusuhan kerap menguasai lapas pasca kerusuhan, sehingga menyulitkan petugas dalam bekerja.
“Untuk menghindari status quo tersebut maka kita mengambil langkah dengan memindahkan mereka,” ujarnya.
Diketahui, 118 penghuni LP Tanjung Gusta dipindahkan ke beberapa LP lain di Sumatera Utara. Pemindahan ini merupakan konsekwensi atas kerusuhan yang terjadi 11 Juli 2013 lalu.(kl/sm)
MEDAN- Aparat gabungan dari TNI/Polri sebanyak 1.500 diturunkan mengawal proses pemindahan 118 warga binaan LP Tanjung Gusta, Medan.
Mereka mengawal seluruh tahanan sejak dipindahkan kedalam mobil tahanan dan mengawal mobil yang membawa para warga binaan itu ke LP tempat tujuan mereka dipindahkan.
“Mereka dikawal sampai di tempat tujuannya,” kata Kapolresta Medan, Nico Afinta, Rabu (31/7).
Data yang didapatkan pasukan gabungan itu terdiri dari 200 orang personil Batalyon Kavaleri, 200 orang personil Batalyon Armed, 200 orang personil Batalyon Arhanudse, 200 orang personil Batalyon Raider 100, 100 orang personil Batalyon Zipur dan aparat kepolisian 500 orang.
Sesuai Standar Internasional
Sementara Plh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Krisbanu menyebutkan pemindahan 118 Narapidana penghuni LP Tanjung Gusta merupakan prosedur tetap pemasyarakatan yang berlaku secara internasional. Terutama untuk penanganan LP yang dilanda kerusuhan.
“Di LPÂ seluruh negara didunia akan menerapkan hal yang sama untuk penanganan pasca kerusuhan,” katanya.
Bambang menyebutkan, pemindahan itu bertujuan untuk mempermudah pelayanan mereka di dalam LP. Sebab, menurutnya para pelaku kerusuhan kerap menguasai lapas pasca kerusuhan, sehingga menyulitkan petugas dalam bekerja.
“Untuk menghindari status quo tersebut maka kita mengambil langkah dengan memindahkan mereka,” ujarnya.
Diketahui, 118 penghuni LP Tanjung Gusta dipindahkan ke beberapa LP lain di Sumatera Utara. Pemindahan ini merupakan konsekwensi atas kerusuhan yang terjadi 11 Juli 2013 lalu.(kl/sm)