31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

FPKS Sumut Dukung Pemekaran

MEDAN-Fraksi PKS DPRD Sumut tidak akan mengganjal pemekaran, selama pemekaran yang direncanakan itu tidak melanggar aturan yang ada yakni, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah. Hal itu dikemukakan anggota Fraksi PKS DPRD Sumut Taufik Hidayat yang ditemui Sumut Pos, Rabu (18/5).

“Anggota DPR dimana pun level kita, baik DPRD kabupaten/kota, provinsi dan pusat tidak akan mengganjal proses pemekaran, selama memenuhi UU dan peraturan yang ada. Jadi, kalau tidak memenuhi syarat ya kita belum bisa,” tegasnya.

Dijelaskan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut ini, beberapa hal yang belum dilengkapi ketiga provinsi pemekaran baik Sumatera Tenggara (Sumtra), Provinsi Tapanuli (Protap) dan Kepulauan Nias (Kepni) antara lain, untuk Sumtra belum adanya rekomendasi dari Gubsu. Artinya, sebelum diparipurnakan sebenarnya harus terlebih dahulu ada rekomendasi dari Gubsu dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim dari provinsi.
Untuk Provinsi Tapanuli (Protap) yang paling mencuat adalah tiga dari tujuh wilayah cakupan menarik dukungannya yakni, Nias Selatan (Nisel) Bupatinya menarik dukungan, Tapanuli Tengah (Tapteng) DPRD kabupatennya yang menarik dukungan dan Sibolga juga DPRD Kota nya yang menarik dukungannya.

Sementara untuk Kepulauan Nias (Kepni) memiliki banyak persyaratan yang belum lengkap antara lain, ibu kota, kajian akademis serta dukungan anggaran dari kabupaten/kota pendukung belum ada.

“Dalam hal ini, pemerintah pusat dan DPR RI tengah merevisi peraturan tentang pemekaran. Jadi, dari hasil revisi itu daerah-daerah pemekaran tinggal menyesuaikan saja. Dari ketiga rencana provinsi pemekaran, Sumtra memiliki syarat yang mendekati lengkap namun belum secara keseluruhan. Sementara yang lain juga memiliki beberapa hal yang tidak lengkap. Jadi, dengan kondisi ini kita mengetahui layak atau tidak layak sebenarnya pemekaran itu dilakukan. Maka dari itu, pemekaran seharusnya jangan hanya jadi ajang kepentingan segelintir orang saja, yang kemudian nantinya menjadi parasit dalam pembagian kue APBN,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu yang berupaya dikonfirmasi Sumut Pos terkait hal itu, di Lantai 9 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan dengan wajah masam dan tampak terburu-buru enggan memberikan keterangannya.
“Belum saya terima itu,” jawabnya dan langsung meninggalkan Sumut Pos.

Sebelumnya, ajudan Gatot, Ridwan Panjaitan sempat memberi penjelasan kalau Gatot sudah terlambat untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sumut. “Jangan wawancara ya, bapak lagi sibuk. Sudah terlambat mau mengikuti rapat di Bank Sumut. Di Bank Sumut saja wawancaranya,” katanya.(ari)

MEDAN-Fraksi PKS DPRD Sumut tidak akan mengganjal pemekaran, selama pemekaran yang direncanakan itu tidak melanggar aturan yang ada yakni, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah. Hal itu dikemukakan anggota Fraksi PKS DPRD Sumut Taufik Hidayat yang ditemui Sumut Pos, Rabu (18/5).

“Anggota DPR dimana pun level kita, baik DPRD kabupaten/kota, provinsi dan pusat tidak akan mengganjal proses pemekaran, selama memenuhi UU dan peraturan yang ada. Jadi, kalau tidak memenuhi syarat ya kita belum bisa,” tegasnya.

Dijelaskan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut ini, beberapa hal yang belum dilengkapi ketiga provinsi pemekaran baik Sumatera Tenggara (Sumtra), Provinsi Tapanuli (Protap) dan Kepulauan Nias (Kepni) antara lain, untuk Sumtra belum adanya rekomendasi dari Gubsu. Artinya, sebelum diparipurnakan sebenarnya harus terlebih dahulu ada rekomendasi dari Gubsu dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim dari provinsi.
Untuk Provinsi Tapanuli (Protap) yang paling mencuat adalah tiga dari tujuh wilayah cakupan menarik dukungannya yakni, Nias Selatan (Nisel) Bupatinya menarik dukungan, Tapanuli Tengah (Tapteng) DPRD kabupatennya yang menarik dukungan dan Sibolga juga DPRD Kota nya yang menarik dukungannya.

Sementara untuk Kepulauan Nias (Kepni) memiliki banyak persyaratan yang belum lengkap antara lain, ibu kota, kajian akademis serta dukungan anggaran dari kabupaten/kota pendukung belum ada.

“Dalam hal ini, pemerintah pusat dan DPR RI tengah merevisi peraturan tentang pemekaran. Jadi, dari hasil revisi itu daerah-daerah pemekaran tinggal menyesuaikan saja. Dari ketiga rencana provinsi pemekaran, Sumtra memiliki syarat yang mendekati lengkap namun belum secara keseluruhan. Sementara yang lain juga memiliki beberapa hal yang tidak lengkap. Jadi, dengan kondisi ini kita mengetahui layak atau tidak layak sebenarnya pemekaran itu dilakukan. Maka dari itu, pemekaran seharusnya jangan hanya jadi ajang kepentingan segelintir orang saja, yang kemudian nantinya menjadi parasit dalam pembagian kue APBN,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu yang berupaya dikonfirmasi Sumut Pos terkait hal itu, di Lantai 9 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan dengan wajah masam dan tampak terburu-buru enggan memberikan keterangannya.
“Belum saya terima itu,” jawabnya dan langsung meninggalkan Sumut Pos.

Sebelumnya, ajudan Gatot, Ridwan Panjaitan sempat memberi penjelasan kalau Gatot sudah terlambat untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sumut. “Jangan wawancara ya, bapak lagi sibuk. Sudah terlambat mau mengikuti rapat di Bank Sumut. Di Bank Sumut saja wawancaranya,” katanya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/