26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sang Ratu Togel Medan Kembali Ditangkap

imagesMEDAN-Acuya alias Tan Acu sepertinya tidak kapok berurusan dengan hukum. Usai divonis 5 bulan penjara pada kasus Togel (judi toto gelap) akhir Desember 2009 lalu, kini dia kembali membuat ulah.

Perempuan paruh baya yang sempat dijuluki Ratu Togel itu, kembali terjerat dalam kasus perjudian. Polanya lebih canggih karena mengelola judi online dengan memanfaatkan jasa internet.

Bertempat di sebuah rumah bertingkat II yang berada di Kompleks Mutiara Residence di Jalan Williem Iskandar Medan, Acu dan lima rekannya mengendalikan judi online dengan omset perhari mencapai ratusan juta rupiah.

Sabtu sore (3/7/2013), Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Polda Sumut berhasil membongkar praktik perjudian tersebut.

Hasilnya, enam orang yang diduga terlibat kuat dalam perjudian melalui situs jejaring internet berhasil dibekuk petugas.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasubdit Cyber Crime Poldasu, Kompol Ikhwan. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop dua unit, faxmile 11 unit, Handphone 3 unit, serta uang tunai hampir Rp 7 juta turut disita petugas.

“Penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” terang Kompol Ikhwan di lokasi penggerebekan.

Kini sang bandar, Acu ditetapkan sebagai tersangka berikut lima orang lainnya, Randi (operator laptop), Edi alias Amin (penghitung angka), Aling (penghitung omset), Andi (penghitung omset) dan Apong (penghitung omset).(kl/smg)

imagesMEDAN-Acuya alias Tan Acu sepertinya tidak kapok berurusan dengan hukum. Usai divonis 5 bulan penjara pada kasus Togel (judi toto gelap) akhir Desember 2009 lalu, kini dia kembali membuat ulah.

Perempuan paruh baya yang sempat dijuluki Ratu Togel itu, kembali terjerat dalam kasus perjudian. Polanya lebih canggih karena mengelola judi online dengan memanfaatkan jasa internet.

Bertempat di sebuah rumah bertingkat II yang berada di Kompleks Mutiara Residence di Jalan Williem Iskandar Medan, Acu dan lima rekannya mengendalikan judi online dengan omset perhari mencapai ratusan juta rupiah.

Sabtu sore (3/7/2013), Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Polda Sumut berhasil membongkar praktik perjudian tersebut.

Hasilnya, enam orang yang diduga terlibat kuat dalam perjudian melalui situs jejaring internet berhasil dibekuk petugas.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasubdit Cyber Crime Poldasu, Kompol Ikhwan. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop dua unit, faxmile 11 unit, Handphone 3 unit, serta uang tunai hampir Rp 7 juta turut disita petugas.

“Penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” terang Kompol Ikhwan di lokasi penggerebekan.

Kini sang bandar, Acu ditetapkan sebagai tersangka berikut lima orang lainnya, Randi (operator laptop), Edi alias Amin (penghitung angka), Aling (penghitung omset), Andi (penghitung omset) dan Apong (penghitung omset).(kl/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/