26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polonia Belum Murni Bebas dari Aturan KKOP

JAKARTA- Sejumlah perusahaan pengembang sepertinya masih perlu memikirkan lebih jauh rencana membangun gedung-gedung pencakar langit di seputar kawasan Bandara Polonia Medan. Karena meski tidak lagi melayani penerbangan sipil pascaberoperasinya Bandara Kualanamu, namun Polonia kemungkinan belum terbebas dari aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

“Aturan KKOP untuk penerbangan sipil di Bandara Polonia kini tidak lagi berlaku. Yang ada adalah KKOP Kualanamu. Tapi sekarang Bandara Polonia kan masih menjadi pangkalan militer (angkatan udara),” ujar Kepala Pusat Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan kepada koran ini di Jakarta, Senin (5/8).

Menurutnya, aturan KKOP diberlakukan semata-mata untuk menjamin keselamatan penerbangan. Dimana di seputar kawasan bandara tidak boleh terdapat bangunan yang tingginya melebihi dari 45 meter, terutama pada jalur dimana pesawat mendarat (landing) dan tinggal landas (take-off).

“Sebagai contoh untuk tinggi bangunan sekitar Bandara Polonia, maksimal itu seperti tinggi bangunan Istana Plaza beberapa waktu lalu. Itu yang paling tinggi,” ujarnya.

Pembatasan tinggi bangunan menurutnya juga diberlakukan untuk ruas-ruas kawasan di sekitar Polonia karena pesawat butuh ruang untuk bermanuver. Karena itu menurut Bambang, aturan KKOP tidak hanya berlaku bagi bangunan semata, namun juga ketinggian pohon maupun hal-hal lain yang berukuran cukup tinggi, tetap harus diperhatikan. Karena dapat mengganggu jalur penerbangan. “Jadi KKOP itu juga mengatur kawasan di sekitar lokasi pesawat bermanuver,” ujarnya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Meski begitu saat ditanya apakah aturan KKOP di Bandara Polonia saat ini masih sama seperti sebelumnya, karena kawasan tersebut telah berubah menjadi pangkalan militer, Bambang belum bersedia memberi komentar lebih jauh. Ia hanya menyatakan sebaiknya hal tersebut dikonfirmasi langsung pada pihak-pihak yang berkepentingan. Karena kewenangan untuk mengatur Bandara Polonia tidak lagi menjadi tanggungjawab Kementerian Perhubungan, namun murni menjadi teritori militer. Sehingga pihak angkatan udara-lah yang paling tepat untuk menjawab hal tersebut.

“Polonia itu tidak seperti Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta. Karena meski sama-sama pangkalan militer, di Halim beberapa pesawat sipil masih dapat menggunakannya. Sementara Polonia itu murni akan digunakan untuk militer. Semua penerbangan pesawat sipil yang sebelumnya menggunakan Polonia dialihkan ke Bandara Kualanamu,” ujarnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, koran ini mencoba mengubungi Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Kolonel Pnb SB Supriyadi. Namun yang bersangkutan belum mengangkat telepon genggamnya. Demikian juga saat coba dikonfirmasi lewat SMS.(gir)

JAKARTA- Sejumlah perusahaan pengembang sepertinya masih perlu memikirkan lebih jauh rencana membangun gedung-gedung pencakar langit di seputar kawasan Bandara Polonia Medan. Karena meski tidak lagi melayani penerbangan sipil pascaberoperasinya Bandara Kualanamu, namun Polonia kemungkinan belum terbebas dari aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

“Aturan KKOP untuk penerbangan sipil di Bandara Polonia kini tidak lagi berlaku. Yang ada adalah KKOP Kualanamu. Tapi sekarang Bandara Polonia kan masih menjadi pangkalan militer (angkatan udara),” ujar Kepala Pusat Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan kepada koran ini di Jakarta, Senin (5/8).

Menurutnya, aturan KKOP diberlakukan semata-mata untuk menjamin keselamatan penerbangan. Dimana di seputar kawasan bandara tidak boleh terdapat bangunan yang tingginya melebihi dari 45 meter, terutama pada jalur dimana pesawat mendarat (landing) dan tinggal landas (take-off).

“Sebagai contoh untuk tinggi bangunan sekitar Bandara Polonia, maksimal itu seperti tinggi bangunan Istana Plaza beberapa waktu lalu. Itu yang paling tinggi,” ujarnya.

Pembatasan tinggi bangunan menurutnya juga diberlakukan untuk ruas-ruas kawasan di sekitar Polonia karena pesawat butuh ruang untuk bermanuver. Karena itu menurut Bambang, aturan KKOP tidak hanya berlaku bagi bangunan semata, namun juga ketinggian pohon maupun hal-hal lain yang berukuran cukup tinggi, tetap harus diperhatikan. Karena dapat mengganggu jalur penerbangan. “Jadi KKOP itu juga mengatur kawasan di sekitar lokasi pesawat bermanuver,” ujarnya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Meski begitu saat ditanya apakah aturan KKOP di Bandara Polonia saat ini masih sama seperti sebelumnya, karena kawasan tersebut telah berubah menjadi pangkalan militer, Bambang belum bersedia memberi komentar lebih jauh. Ia hanya menyatakan sebaiknya hal tersebut dikonfirmasi langsung pada pihak-pihak yang berkepentingan. Karena kewenangan untuk mengatur Bandara Polonia tidak lagi menjadi tanggungjawab Kementerian Perhubungan, namun murni menjadi teritori militer. Sehingga pihak angkatan udara-lah yang paling tepat untuk menjawab hal tersebut.

“Polonia itu tidak seperti Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta. Karena meski sama-sama pangkalan militer, di Halim beberapa pesawat sipil masih dapat menggunakannya. Sementara Polonia itu murni akan digunakan untuk militer. Semua penerbangan pesawat sipil yang sebelumnya menggunakan Polonia dialihkan ke Bandara Kualanamu,” ujarnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, koran ini mencoba mengubungi Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Kolonel Pnb SB Supriyadi. Namun yang bersangkutan belum mengangkat telepon genggamnya. Demikian juga saat coba dikonfirmasi lewat SMS.(gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/