08126527xxx
Mohon pengertiannya kepada pemimpin Kota Medan yang utama Wali Kota Medan, kenapa sekarang mengurus akte lahir untuk anak terlalu rumit. Harus pakai surat dari pengadilan segala, kalau memang mau menciptakan proyek untuk dapat uang masuk, jangan rakyat kecil yang menjadi korban. Jadi saya mohon kepada Wali Kota agar dapat merubah sistem ini semua.
Amanat UU
Terimakasih pertanyaan, melengkapi surat pengadilan sebenarnya bukan kami persulit, ataupun bukan kebijakan kepala dinas dan Wali Kota Medan. Melainkan sepenuhnya sesuai dengan aturan UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di dalam aturan UU tersebut, disebutkan bagi anak yang sudah berusia 1 tahun ke atas dimulai lahirnya tahun 2006 diwajibkan melengkapi surat pengadilan. Sedangkan, untuk kelahiran di bawah 2006 sesuai surat Mendagri tidak diwajibkan surat pengadilan, cukup dengan menunjukkan surat lahir dari bidan atau rumah sakit, kartu keluarga, akte kawain atau surat nikah.
Sebenarnya aturan ini sudah lama diberlakukan, bahkan daerah lain sudah melakukannya terlebih dahulu. Bila Pemko Medan tak juga melakukannya, tentunya akan dinyatakan tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan. Sebelum diberlakukan amanat perundang-undangan tersebut, pada Maret 2011 hingga 11 April 2011 sudah diberikan tenggat waktu untuk diberikan kemudahan bagi warga yang mengurus akta kelahiran tanpa melengkapi surat pengadilan. Kalau sekarang sudah diberlakukan, bukan semata-mata kebijakan Kepala Dinas saja, melainkan kebijakan aturan.
Diberlakukannya peraturan ini, agar masyarakat tertib mengurus administrasi kependudukan, kemudian surat akta kehaliran ini sebenarnya bisa diurus gratis sebelum anak berusia 60 hari. Bila lewat 60 hari, dikenakan denda sebesar Rp10 Ribu. Sehingga, tak ada yang dipersulit dalam pengurusan akta kelahiran.
Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan
Buat Kerjasama Dengan Pengadilan
Sebagai negara hukum, aturan yang ada di negara kita harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya. Karena negara tanpa aturan pasti tidak akan bisa tentram, dan masyarakatnya sejahtera.
Bila pada kesempatan kali ini ada sedikit kebijakan yang dibuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan capil) cendrung menyulitkan, tentunya harus dilihat kembali dalam kebijakannya. Apakah kebijakan semata-mata karena kemauan pribadi, atau adanya dasar aturan perundang-undangan. Bila jelas, kebijakannya karena undang-undang, tentunya sebagai warga negara yang taat atas azas perundang-undangan, maka kita semua harus mematuhinya.
Selanjutnya, Disduk dan Capil sebaiknya membuat kerjasama dengan pengadilan untuk mempermudah pengurusannya. Karena, masyarakat khawatir pengurusannya akan semakin sulit akibat banyaknya instansi yang didatangi.
Untuk itulah, marilah kita bersama membuat kebijakan tanpa harus membuat kesulitan bagi warga yang pasti akan menganut dan patuh terhadap undang-undang.
Ilhamsyah SH
Ketua Komisi A DPRD Medan