28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gaji PNS, Polri, dan TNI Naik Lagi

JAKARTA- Pemerintah kembali menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta TNI dan Polri tahun 2014. Tak hanya itu, PNS akan dimanjakan oleh kenaikan dana pensiun di tahun politik tersebut. Gaji aparat negara naik 6 persen, sedangkan pensiunan PNS dan TNI/ Polri dinaikkan gajinya sebesar 4 persen. Tak cukup menaikkan gaji, pemerintah juga membayarkan bonus atau lebih dikenal sebagai gaji ke-13.

Kenaikan gaji aparat negara masuk dalam alokasi belanja negara 2014 sebesar Rp 1.816,7 triliun. Jumlah tersebut naik 5,2 persen dari pagu belanja negara APBN-Perubahan 2013 sebesar Rp1.726,2 triliun. Jika dibandingkan dengan 2013, kenaikan gaji 2014 lebih rendah. Pada 2013, pemerintah menganggarkan kenaikan gaji sebesar 7 persen.

“Seiring dengan upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, dalam tahun 2014 mendatang pemerintah juga tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunannya,” kata Presiden SBY dalam Pidato Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

“Pemerintah Insya Allah, akan mempertahankan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang kita bayarkan pada pertengahan tahun anggaran. Selain itu, Pemerintah merencanakan penyesuaian gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan pensiun pokok sebesar 4 persen untuk mengantisipasi laju inflasi,” ujarnya.

Pada tahun 2013 ini, pemerintah telah menaikkan gaji PNS hingga 7 persen. Dari publikasi PP No.22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat daftar gaji PNS golongan I sampai IV. Gaji paling tinggi yakni PNS golongan IVe di mana mencapai Rp 5 juta. Sedangkan PNS untuk golongan Ia atau terendah sebesar Rp 1,32 juta. Namun belum termasuk tunjangan dan lainnya.

Sehari sebelumnya, kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri ini disebutkan menjadi salah satu topik pidato kenegaraan Presiden SBY. Apalagi kebijakan tersebut selalu ditelorkan setiap tahun untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara sekaligus menyesuaikan inflasi.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Imanuddin, kenaikan gaji PNS merupakan kebijakan pemerintah setiap tahunnya. Untuk besarannya, sekitar 10 sampai 15 persen. Hanya saja itu disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kemampuan negara untuk membayar.

“MenPAN-RB telah mengusulkan besaran kenaikan gaji sebesar 10-15 persen. Yang naik hanya gaji pokok sedangkan tunjangan tetap,” ujar Imanuddin, Kamis (15/8).

Imanuddin mengatakan kenaikan gaji tersebut akan berlaku per 1 Januari 2014. Kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja, inflasi yang setiap tahun bertengger di angka enam persen, telah menggerus nilai mata uang rupiah, yang menyebabkan kenaikan gaji PNS pun tidak bisa dihindari.

“Kenaikan gaji PNS oke, tapi tetap harus disesuaikan dengan kinerja. Sebab, jika hanya sekadar naik, itu tidak akan memacu PNS untuk memperbaiki kinerjanya. Mereka akan berpikir, tidak perlu memperbaiki kinerja, kan setiap tahun pasti naik,” terangnya.

Saat ini, sebagian besar komposisi APBN masih diperuntukkan bagi gaji pegawai, dan sisanya untuk belanja modal. Karenanya, Komisi II mendorong agar aturan komposisi APBD yang 50 persen untuk gaji pegawai, tidak boleh lagi menerima PNS. “Kalau sebagian besar APBD buat bayar pegawai, kan habis APBD-nya,” katanya.

Hakam menegaskan, aturan ini sebenarnya masih belum maksimal. Sebab, yang bagus itu apabila 40 persen APBD untuk belanja pegawai, maka tidak boleh menerima pegawai baru. Cara ini, kata Hakam, menjadi pintu masuk untuk melakukan moratorium PNS.

Menanggapi kenaikan gaji aparat negara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengaku khawatir hal ini akan membebani anggaran. Dia menyarankan pemerintah untuk tidak menaikkan gaji PNS pada 2014. “Duitnya dari mana, lebih baik anggaran dimaksimalkan untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya kepada Tempo.

Sofjan menilai pemerintah sebaiknya menghemat anggaran dengan memotong pengeluaran rutin yang tidak perlu. Selain subsidi, belanja pegawai dan perjalanan dinas juga harus dipotong karena jumlahnya besar. (esy/awa/jpnn)

JAKARTA- Pemerintah kembali menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta TNI dan Polri tahun 2014. Tak hanya itu, PNS akan dimanjakan oleh kenaikan dana pensiun di tahun politik tersebut. Gaji aparat negara naik 6 persen, sedangkan pensiunan PNS dan TNI/ Polri dinaikkan gajinya sebesar 4 persen. Tak cukup menaikkan gaji, pemerintah juga membayarkan bonus atau lebih dikenal sebagai gaji ke-13.

Kenaikan gaji aparat negara masuk dalam alokasi belanja negara 2014 sebesar Rp 1.816,7 triliun. Jumlah tersebut naik 5,2 persen dari pagu belanja negara APBN-Perubahan 2013 sebesar Rp1.726,2 triliun. Jika dibandingkan dengan 2013, kenaikan gaji 2014 lebih rendah. Pada 2013, pemerintah menganggarkan kenaikan gaji sebesar 7 persen.

“Seiring dengan upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, dalam tahun 2014 mendatang pemerintah juga tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunannya,” kata Presiden SBY dalam Pidato Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

“Pemerintah Insya Allah, akan mempertahankan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang kita bayarkan pada pertengahan tahun anggaran. Selain itu, Pemerintah merencanakan penyesuaian gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan pensiun pokok sebesar 4 persen untuk mengantisipasi laju inflasi,” ujarnya.

Pada tahun 2013 ini, pemerintah telah menaikkan gaji PNS hingga 7 persen. Dari publikasi PP No.22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat daftar gaji PNS golongan I sampai IV. Gaji paling tinggi yakni PNS golongan IVe di mana mencapai Rp 5 juta. Sedangkan PNS untuk golongan Ia atau terendah sebesar Rp 1,32 juta. Namun belum termasuk tunjangan dan lainnya.

Sehari sebelumnya, kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri ini disebutkan menjadi salah satu topik pidato kenegaraan Presiden SBY. Apalagi kebijakan tersebut selalu ditelorkan setiap tahun untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara sekaligus menyesuaikan inflasi.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Imanuddin, kenaikan gaji PNS merupakan kebijakan pemerintah setiap tahunnya. Untuk besarannya, sekitar 10 sampai 15 persen. Hanya saja itu disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kemampuan negara untuk membayar.

“MenPAN-RB telah mengusulkan besaran kenaikan gaji sebesar 10-15 persen. Yang naik hanya gaji pokok sedangkan tunjangan tetap,” ujar Imanuddin, Kamis (15/8).

Imanuddin mengatakan kenaikan gaji tersebut akan berlaku per 1 Januari 2014. Kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja, inflasi yang setiap tahun bertengger di angka enam persen, telah menggerus nilai mata uang rupiah, yang menyebabkan kenaikan gaji PNS pun tidak bisa dihindari.

“Kenaikan gaji PNS oke, tapi tetap harus disesuaikan dengan kinerja. Sebab, jika hanya sekadar naik, itu tidak akan memacu PNS untuk memperbaiki kinerjanya. Mereka akan berpikir, tidak perlu memperbaiki kinerja, kan setiap tahun pasti naik,” terangnya.

Saat ini, sebagian besar komposisi APBN masih diperuntukkan bagi gaji pegawai, dan sisanya untuk belanja modal. Karenanya, Komisi II mendorong agar aturan komposisi APBD yang 50 persen untuk gaji pegawai, tidak boleh lagi menerima PNS. “Kalau sebagian besar APBD buat bayar pegawai, kan habis APBD-nya,” katanya.

Hakam menegaskan, aturan ini sebenarnya masih belum maksimal. Sebab, yang bagus itu apabila 40 persen APBD untuk belanja pegawai, maka tidak boleh menerima pegawai baru. Cara ini, kata Hakam, menjadi pintu masuk untuk melakukan moratorium PNS.

Menanggapi kenaikan gaji aparat negara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengaku khawatir hal ini akan membebani anggaran. Dia menyarankan pemerintah untuk tidak menaikkan gaji PNS pada 2014. “Duitnya dari mana, lebih baik anggaran dimaksimalkan untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya kepada Tempo.

Sofjan menilai pemerintah sebaiknya menghemat anggaran dengan memotong pengeluaran rutin yang tidak perlu. Selain subsidi, belanja pegawai dan perjalanan dinas juga harus dipotong karena jumlahnya besar. (esy/awa/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/