26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Centre Point Segera Dibongkar

20-8-13-TRIADI-demo pt KAI 2MEDAN-Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I Sumut/NAD kembali melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8). Demo ini sempat diwarnai kericuhan, karena tak satupun perwakilan PN Medan datang menemui massa.
Kedatangan mereka dengan jumlah massa lebih besar  yakni tujuh ratusan orang. Mereka menuntut supaya eksekusi terhadap lahan sengketa seluas 35.955 meter  persegi di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu Kota Medan, dibatalkan sebelum keluarnya putusan dari PK (Peninjauan Kembali)n
yang mereka ajukan ke MA.
Para karyawan PT KAI yang mengenakan seragam dinas lengkap juga menyesalkan tindakan DPRD Sumut yang bungkam dengan perkara tersebut. “DPRD Sumut jangan tutup mulut, bantu kami mempertahankan aset negara. Anda jangan seperti banci, hanya duduk dan diam tidak memperjuangkan rakyat. Hukum masih diperjual belikan. Kita belum merdeka. Telah banyak kejanggalan di negeri ini. Mereka memperjualbelikan hukum,” teriak massa.
Massa bahkan mengancam, bila eksekusi lahan itu tetap dilakukan, maka mereka akan datang dalam jumlah yang lebih besar. “Kami menuntut keadilan, tolong buka hati nurani Anda hakim. Bila tidak ada keputusan yang berpihak pada PT KAI, kita akan buktikan di hari selanjutnya akan ada 15 ribu karyawan PT KAI yang menduduki PN Medan ini. Kami buktikan dengan aksi mogok,” tegas massa.
Aksi para karyawan PT KAI, juga didukung oleh ratusan massa Terminal Informasi Rakyat (TIRA) Cabang Kota Medan dan Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Kota Medan. Tampak ratusan personel kepolisian berseragam lengkap berusaha mengamankan aksi itu. Beberapa ruas jalan terpaksa ditutup. Keributan sempat terjadi karena tak satupun perwakilan PN Medan datang menemui massa. Massa yang kesal, mencoba menerobos masuk ke dalam dengan menggoncang pagar Pengadilan dan mencari keberadaan Ketua PN Medan sambil berteriak-teriak emosi. Usai berorasi, massa lalu bergerak ke Balai Kota Medan untuk menemui Plt Wali Kota Medan.

Centre Poin Segera Dibongkar

Kedatangan  perwakilan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut ke  Kantor Wali Kota Medan langsung diterima Asiten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Qamarul Fatah dan Kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajedi. Dalam pertemuan itu,
Pemko Medan berjanjii akan membongkar bangunan Centre Poin di Jalan Jawa. Sebab, bangunan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita sedang membentuk tim dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan guna melakukan kelengkapan administrasi berkaitan pembongkaran bangunan itu. Kemarin, Kadis TRTB meminta waktu selama satu minggu guna membentuk tim dan mengumpulkan berkas sebelum melakukan pembongkaran,” kata Asiten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi, Selasa (20/8).
Ikhwan menegaskan, Pemko Medan akan melakukan perlawanan terhadap pelanggaran peraturan bersama-sama dengan PT KAI (persero). Pengajuan IMB di lahan tersebut tidak pernah bisa diproses oleh pemerintah kota.
“Pada bulan puasa kemarin, pengacara PT ACK datang beraudiensi, mereka memohon agar kami mengeluarkan IMB Centre Poin. Saya langsung bilang kepada mereka (pengacara PT ACK,Red), walaupun telah memperoleh kekuatan hukum dan melakukan eksekusi, itu adalah salah satu bagian dari proses peradilan, bukan merupakan alas hak sehingga pengajuan IMB itu tidak bisa diproses,” ungkapnya didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Qamarul Fatah dan Kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajedi,
Ikhwan mengatakan kalau Pemko Medan terus mengikuti perkembangan terkait Centre Poin dan tetap komit dengan kesepakatan dahulu dengan PT KAI. “ Insya Allah, sampai saat ini kami tidak memihak, tapi kita berdiri pada titik kebenaran dan keadilan. Dan perlawanan eksekusi, saya sudah menangani perkara ini bekerja sama dengan bagian hukum. Saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum PT KAI yang telah membuka hati untuk melakukan perlawanan putusan eksekusi itu,” jelasnya.
Ikhwan menambahkan, pertemuan ini akan dilaporkan kepada pimpinannya tentang kesepakatan bersama. Ia juga berpesan agar PT KAI yakin pihaknya tidak akan hanya diam akan masalah ini dan akan berusaha. “Akan berusaha sekuat mampu kami. Kita berharap bersatu padu,” paparnya.
Kuasa Hukum PT KAI, Yahya Rasid yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, yang menenggarai perseteruan ini adalah Putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu seperti overlapping, dengan melakukan diskriminasi terhadap putusan yang ada. Ada lima putusan MA yang memenangkan Kereta Api terhadap lahan yang saat ini dibanguni oleh PT ACK.”Kemarin kami sudah ketemua Plt Wali kota bahwa bangunan tersebut itu dibangun tanpa IMB dan mungkin tidak perlu lagi saya menjelaskan ini. Justru inilah yang kita harapkan kepada para penyelenggara negara ini. Jangan ada diskriminasi,” ujar Yahya Rasid .
Dijelaskannya, dalam sejarah belum pernah ada hubungan antara PT KAI dengan PT ACK secara hukum, sehingga putusan MA untuk melakukan eksekusi itu adalah cacat hukum. Alasannya, PT ACK tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT KAI. Namun, mengapa bisa menggugat PT KAI, hanya berdasarkan list pembayaran seakan-akan ganti rugi. Padahal, yang mengosongkan lahan waktu itu adalah Pemko Medan bersama PT KAI b dengan dua perusahaan lainnya, bukan PT ACK diantaranya.
“Kita kesal dengan pembiaran pembangunan itu. Kita harus tegas dalam penegakan hukum, siapapun  mereka apapun bentuknya. Kendatipun langit akan runtuh menyatu dengan bumi ini, hukum harus kita pegang,” ucapnya didampingi beberapa perwakilan dari PT KAI seperti Yudi dari Humas, Sudibio dari Direktorat Aset.
Dia menegaskan, salah satu bukti bahwa PT KAI adalah pihak yang dipercayakan pemerintah sebagai pemegang asset lahan Jalan Jawa adalah adanya bukti pembayaran secara cicilan oleh pihak Menteri Keuangan kepada pihak Belanda dahulunya dan sudah lunas pada 2002 lalu.
Sebagaimana diketahui, eksekusi lahan yang menjadi sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I Sumut/NAD dengan PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, telah ditunda beberapa kali. Rencana eksekusi lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA MA RI Nomor 1040 K/PDT/2012 tertanggal 05 November 2012  yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).
Perusahaan ini masih menguasai lahan sengketa itu setelah mendapatkannya dari Pemko Medan beberapa tahun lalu. Saat ini di sana sudah berdiri Kompleks Medan Center Point, ruko-ruko, Hotel Karibia, RS Murni Teguh Memorial Hospital. Pihak PT KAI telah mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA itu. Para pekerja kereta api mempertahankan lahan itu yang merupakan aset negara dan telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991. (far/dek/mag-9/mag-5)

20-8-13-TRIADI-demo pt KAI 2MEDAN-Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I Sumut/NAD kembali melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8). Demo ini sempat diwarnai kericuhan, karena tak satupun perwakilan PN Medan datang menemui massa.
Kedatangan mereka dengan jumlah massa lebih besar  yakni tujuh ratusan orang. Mereka menuntut supaya eksekusi terhadap lahan sengketa seluas 35.955 meter  persegi di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu Kota Medan, dibatalkan sebelum keluarnya putusan dari PK (Peninjauan Kembali)n
yang mereka ajukan ke MA.
Para karyawan PT KAI yang mengenakan seragam dinas lengkap juga menyesalkan tindakan DPRD Sumut yang bungkam dengan perkara tersebut. “DPRD Sumut jangan tutup mulut, bantu kami mempertahankan aset negara. Anda jangan seperti banci, hanya duduk dan diam tidak memperjuangkan rakyat. Hukum masih diperjual belikan. Kita belum merdeka. Telah banyak kejanggalan di negeri ini. Mereka memperjualbelikan hukum,” teriak massa.
Massa bahkan mengancam, bila eksekusi lahan itu tetap dilakukan, maka mereka akan datang dalam jumlah yang lebih besar. “Kami menuntut keadilan, tolong buka hati nurani Anda hakim. Bila tidak ada keputusan yang berpihak pada PT KAI, kita akan buktikan di hari selanjutnya akan ada 15 ribu karyawan PT KAI yang menduduki PN Medan ini. Kami buktikan dengan aksi mogok,” tegas massa.
Aksi para karyawan PT KAI, juga didukung oleh ratusan massa Terminal Informasi Rakyat (TIRA) Cabang Kota Medan dan Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Kota Medan. Tampak ratusan personel kepolisian berseragam lengkap berusaha mengamankan aksi itu. Beberapa ruas jalan terpaksa ditutup. Keributan sempat terjadi karena tak satupun perwakilan PN Medan datang menemui massa. Massa yang kesal, mencoba menerobos masuk ke dalam dengan menggoncang pagar Pengadilan dan mencari keberadaan Ketua PN Medan sambil berteriak-teriak emosi. Usai berorasi, massa lalu bergerak ke Balai Kota Medan untuk menemui Plt Wali Kota Medan.

Centre Poin Segera Dibongkar

Kedatangan  perwakilan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut ke  Kantor Wali Kota Medan langsung diterima Asiten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Qamarul Fatah dan Kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajedi. Dalam pertemuan itu,
Pemko Medan berjanjii akan membongkar bangunan Centre Poin di Jalan Jawa. Sebab, bangunan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita sedang membentuk tim dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan guna melakukan kelengkapan administrasi berkaitan pembongkaran bangunan itu. Kemarin, Kadis TRTB meminta waktu selama satu minggu guna membentuk tim dan mengumpulkan berkas sebelum melakukan pembongkaran,” kata Asiten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi, Selasa (20/8).
Ikhwan menegaskan, Pemko Medan akan melakukan perlawanan terhadap pelanggaran peraturan bersama-sama dengan PT KAI (persero). Pengajuan IMB di lahan tersebut tidak pernah bisa diproses oleh pemerintah kota.
“Pada bulan puasa kemarin, pengacara PT ACK datang beraudiensi, mereka memohon agar kami mengeluarkan IMB Centre Poin. Saya langsung bilang kepada mereka (pengacara PT ACK,Red), walaupun telah memperoleh kekuatan hukum dan melakukan eksekusi, itu adalah salah satu bagian dari proses peradilan, bukan merupakan alas hak sehingga pengajuan IMB itu tidak bisa diproses,” ungkapnya didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Qamarul Fatah dan Kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajedi,
Ikhwan mengatakan kalau Pemko Medan terus mengikuti perkembangan terkait Centre Poin dan tetap komit dengan kesepakatan dahulu dengan PT KAI. “ Insya Allah, sampai saat ini kami tidak memihak, tapi kita berdiri pada titik kebenaran dan keadilan. Dan perlawanan eksekusi, saya sudah menangani perkara ini bekerja sama dengan bagian hukum. Saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum PT KAI yang telah membuka hati untuk melakukan perlawanan putusan eksekusi itu,” jelasnya.
Ikhwan menambahkan, pertemuan ini akan dilaporkan kepada pimpinannya tentang kesepakatan bersama. Ia juga berpesan agar PT KAI yakin pihaknya tidak akan hanya diam akan masalah ini dan akan berusaha. “Akan berusaha sekuat mampu kami. Kita berharap bersatu padu,” paparnya.
Kuasa Hukum PT KAI, Yahya Rasid yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, yang menenggarai perseteruan ini adalah Putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu seperti overlapping, dengan melakukan diskriminasi terhadap putusan yang ada. Ada lima putusan MA yang memenangkan Kereta Api terhadap lahan yang saat ini dibanguni oleh PT ACK.”Kemarin kami sudah ketemua Plt Wali kota bahwa bangunan tersebut itu dibangun tanpa IMB dan mungkin tidak perlu lagi saya menjelaskan ini. Justru inilah yang kita harapkan kepada para penyelenggara negara ini. Jangan ada diskriminasi,” ujar Yahya Rasid .
Dijelaskannya, dalam sejarah belum pernah ada hubungan antara PT KAI dengan PT ACK secara hukum, sehingga putusan MA untuk melakukan eksekusi itu adalah cacat hukum. Alasannya, PT ACK tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT KAI. Namun, mengapa bisa menggugat PT KAI, hanya berdasarkan list pembayaran seakan-akan ganti rugi. Padahal, yang mengosongkan lahan waktu itu adalah Pemko Medan bersama PT KAI b dengan dua perusahaan lainnya, bukan PT ACK diantaranya.
“Kita kesal dengan pembiaran pembangunan itu. Kita harus tegas dalam penegakan hukum, siapapun  mereka apapun bentuknya. Kendatipun langit akan runtuh menyatu dengan bumi ini, hukum harus kita pegang,” ucapnya didampingi beberapa perwakilan dari PT KAI seperti Yudi dari Humas, Sudibio dari Direktorat Aset.
Dia menegaskan, salah satu bukti bahwa PT KAI adalah pihak yang dipercayakan pemerintah sebagai pemegang asset lahan Jalan Jawa adalah adanya bukti pembayaran secara cicilan oleh pihak Menteri Keuangan kepada pihak Belanda dahulunya dan sudah lunas pada 2002 lalu.
Sebagaimana diketahui, eksekusi lahan yang menjadi sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I Sumut/NAD dengan PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, telah ditunda beberapa kali. Rencana eksekusi lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA MA RI Nomor 1040 K/PDT/2012 tertanggal 05 November 2012  yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).
Perusahaan ini masih menguasai lahan sengketa itu setelah mendapatkannya dari Pemko Medan beberapa tahun lalu. Saat ini di sana sudah berdiri Kompleks Medan Center Point, ruko-ruko, Hotel Karibia, RS Murni Teguh Memorial Hospital. Pihak PT KAI telah mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA itu. Para pekerja kereta api mempertahankan lahan itu yang merupakan aset negara dan telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991. (far/dek/mag-9/mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/