25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Wali Kota Sibolga Diperiksa Kejatisu

MEDAN- Setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)  pada Senin (29/7) lalu, akhirnya Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk memenuhi panggilan penyidik, Rabu (21/8). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan mark-up belanja modal Pemko Sibolga Tahun Anggaran 2012 untuk pengadaan Rusunawa (rumah susun sederhana sewa) sebagai sarana perumahan dan perkantoran seluas 7.171 meter persegi senilai Rp5,3 miliar.

Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama, membenarkan soal diperiksanya Syarfi di ruang Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecarnya dengan 15 pertanyaan berkaitan pencairan anggaran pembangunan pengadaan Rusunawa yang terletak di Jalan Merpati, Sibolga Selatan. Diduga terjadi mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara.
“Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Untuk perkara di Sibolga, hanya Wali Kota yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Dia datang sendiri pagi-pagi sekali, mulai diperiksa  pukul 08.15 WIB hingga 10.15 WIB. Memang hanya sebentar. Penyidik melontarkan sedikitnya 15 pertanyaan. Saat anggaran pembangunan Rusunawa itu dicairkan, dia diduga menyetujui pencairannya. Kami menanyakan posisi saat itu,” ujar Chandra, Rabu (21/8), kepada Sumut Pos.

Saat ditanyakan mengenai informasi yang beredar bahwa Syarfi Hutauruk sempat pingsan saat menjalani pemeriksaan, Chandra membantahnya. “Mana pula pingsan. Informasi dari mana itu. Kalau pingsan ya nggak mungkin pemeriksaan dilanjutkan. Sehat-sehat aja kok dia tadi,” ungkapnya.
Terkait materi pemeriksaan itu, Chandra enggan menjelaskannya. Saat disinggung apakah Syarfi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu mengingat pembangunan Rusunawa tersebut tidak terlepas dari perannya sebagai wali kota, Chandra mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Oh, kalau itu belum tahu. Ini kan masih pemeriksaan sebagai saksi. Soal penetapan menjadi  tersangka ya, tunggu hasil penyidik. Tapi kalau memang dibutuhkan akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya,” dia menguatkan.

Dalam perkara itu, lanjut Chandra, penyidik belum menetapkan tersangka. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa Muhammad Sugeng selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Pemko Sibolga,  Basar Sibarani selaku Asisten I Pemko Sibolga yang juga wakil ketua tim penilai harga tanah,  Tumbur Harahap selaku Kepala Dinas Kebersihan Penataan Ruang dan Pertamanan, yang juga anggota tim penilai harga tanah. Sejumlah pejabat eselon II lain, camat, dan pemilik tanah juga ikut diperiksa.

Sebagai informasi, status perkara ini naik ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) nomor Print-22/N.2.1/Fd.1/05/2013 tanggal 14 Mei 2013. Areal tanah itu tadinya dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar sehingga total Rp6,8 miliar dicairkan dari APBD Kota Sibolga tahun 2012. Kasus ini sudah gelar perkara di Jampidsus Kejagung. (far)

MEDAN- Setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)  pada Senin (29/7) lalu, akhirnya Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk memenuhi panggilan penyidik, Rabu (21/8). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan mark-up belanja modal Pemko Sibolga Tahun Anggaran 2012 untuk pengadaan Rusunawa (rumah susun sederhana sewa) sebagai sarana perumahan dan perkantoran seluas 7.171 meter persegi senilai Rp5,3 miliar.

Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama, membenarkan soal diperiksanya Syarfi di ruang Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecarnya dengan 15 pertanyaan berkaitan pencairan anggaran pembangunan pengadaan Rusunawa yang terletak di Jalan Merpati, Sibolga Selatan. Diduga terjadi mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara.
“Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Untuk perkara di Sibolga, hanya Wali Kota yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Dia datang sendiri pagi-pagi sekali, mulai diperiksa  pukul 08.15 WIB hingga 10.15 WIB. Memang hanya sebentar. Penyidik melontarkan sedikitnya 15 pertanyaan. Saat anggaran pembangunan Rusunawa itu dicairkan, dia diduga menyetujui pencairannya. Kami menanyakan posisi saat itu,” ujar Chandra, Rabu (21/8), kepada Sumut Pos.

Saat ditanyakan mengenai informasi yang beredar bahwa Syarfi Hutauruk sempat pingsan saat menjalani pemeriksaan, Chandra membantahnya. “Mana pula pingsan. Informasi dari mana itu. Kalau pingsan ya nggak mungkin pemeriksaan dilanjutkan. Sehat-sehat aja kok dia tadi,” ungkapnya.
Terkait materi pemeriksaan itu, Chandra enggan menjelaskannya. Saat disinggung apakah Syarfi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu mengingat pembangunan Rusunawa tersebut tidak terlepas dari perannya sebagai wali kota, Chandra mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Oh, kalau itu belum tahu. Ini kan masih pemeriksaan sebagai saksi. Soal penetapan menjadi  tersangka ya, tunggu hasil penyidik. Tapi kalau memang dibutuhkan akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya,” dia menguatkan.

Dalam perkara itu, lanjut Chandra, penyidik belum menetapkan tersangka. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa Muhammad Sugeng selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Pemko Sibolga,  Basar Sibarani selaku Asisten I Pemko Sibolga yang juga wakil ketua tim penilai harga tanah,  Tumbur Harahap selaku Kepala Dinas Kebersihan Penataan Ruang dan Pertamanan, yang juga anggota tim penilai harga tanah. Sejumlah pejabat eselon II lain, camat, dan pemilik tanah juga ikut diperiksa.

Sebagai informasi, status perkara ini naik ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) nomor Print-22/N.2.1/Fd.1/05/2013 tanggal 14 Mei 2013. Areal tanah itu tadinya dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar sehingga total Rp6,8 miliar dicairkan dari APBD Kota Sibolga tahun 2012. Kasus ini sudah gelar perkara di Jampidsus Kejagung. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/