28 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

OJK Pastikan Aman Berinvestasi

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masyarakat aman berinvestasi di industri penyedia jasa keuangan baik di pasar modal, industri keuangan non bank (IKNB) maupun perbankan. Hal ini sejalan dengan pengambil alihan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang ada di bawah Kementerian Keuangan oleh OJK sebagai lembaga independen sejak Januari 2013 lalu.

Direktur of Communication and International Affairs OJK, Gonthor Ryantori Aziz, saat berbincang dengan Riau Pos di Jakarta, Selasa (20/8) kemarin menjelaskan, secara spesifik tidak ada perbedaan signifikan antara antara fungsi tugas dan kewenangan Bapepam LK dengan OJK, kecuali independensi yang diberikan kepada OJK melebihi Bapepam LK sebagaimana diatur dalam UU nomor 11/2011 tentang otoritas jasa keuangan.
“Tahun ini OJK mulai beroperasi melaksanakan  fungsi, tugas dan peran yang selama ini dijalankan oleh lembaga yang sebelumnya da di bawah Kemenkeu yang namanya Bapepam LK,” kata pria kelahiran Batu Raja, Sumatera Selatan itu.

Fungsi, tugas dan peran OJK itu yakni mengatur dan mengawasi pasar modal dan industri keuangan non bank. Pasar modal itu mencakup remitance contohnya bursa efek. Sedangkan lembaga industri keuangan non bank mulai dari asuransi, dana pensiun, multi finance, modal pembiayaan, jamsostek, lembaga pembiayaan ekspor indonesia hingga pegadaian.

Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pe ngawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang selama ini ada di Bapepam LK sejak Januari 2013 lalu secara bertahap sudah berpindah ke OJK. Secara status hukum, OJK merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, tidak di bawah kementerian apa pun termasuk tidak di bawah Bank Indonesia.
“Fungsi utamanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia yang tahun 2013 ini dimulai pada sektor pasar modal dan industri keuangan non bank,” jelasnya.

Nah, tahun 2014 mendatang, OJK mulai mengawasi dan mengatur bank yang selama ini diatur dan diawasi oleh BI. Berikutnya pada 2015 sesuai UU Nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro yang keluar tahun ini, OJK juga diharapkan mengatur dan mengawasi lembaga keuangan mikro yang ada di tanah air.

Terkait perbedaan fungsi dan tugas OJK dengan BI, pihaknya menyebutkan sejak dulu segmen tugas dan fungsi BI memang terbatas pada sektor perbankan. Di samping tugas BI untuk mengawal kondisi moneter di Indonesia melalui pengaturan dan pengawasan sistem pembayaran.

“Sejak dulu pasar modal dan industri keuangan non bank diawasi oleh unit instansi lain di luar BI. Bahkan ke depan, tahun 2014 nanti pengaturan dan pengawasan bank yang selama ini ada di BI juga akan beralih ke OJK, tidak lagi diawasi oleh BI meskipun untuk kepentingan stabilitas moneter dan fiskal di tanah air tetap ada ruang koordinasi antara OJK, BI dan Kemenkeu,” ujar Gonthor.

Peralihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK ini menurut Gonthor sebenarnya sudah dimulai dengan adanya tim transisi pengawasan bank di OJK dan pos peralihan pengawasan bank dari BI ke OJK yang ada di BI. ke depan kedua tim ini akan terus berkoordinasi secara intensif memastikan kesiapan peralihan tersebut.

Sejak menjalankan fungsinya tahun ini, OJK juga terus secara masif mensosialisasika keberadaan dan eksistensinya ke masyarakat agar masyarakat memahami bahwa peran Bapepam LK telah beralih ke OJK. Pengenalan ini dipandang penting karena diakuinya banyak pihak yang belum mengetahui OJK.  “Itu makanya dari triwulan pertama tahun ini kita pergi ke berbagai daerah untuk sosialisasi. Baik kerjasama dengan media massa cetak dan elektronik, sosialisasi ke kampus-kampus, ke komunitas, organisasi sampai pada audiensi dengan para Gubernur,” tutur pria menyelesaikan Program Master bidang Hukum Internasio nal di Washington Collegue of Law, American University – Washington DC, Amerika Serikat tersebut.

Waspadai Investasi Mencurigakan

Ada nilai tambah dari keberadaan OJK dalam posisi begitu terhormat dalam organisasi otoritas jasa keuangan. Hal itu karena kepemimpinan di OJK mengangut sistem komisioner. Nah, dari 9 komisioner yang ada di OJK, satu di antaranya mengemban tugas yang sangat spesifik dan khusus, yakni memberikan edukasi dan perlindungan konsumen.  (fat/rpg/jpnn)

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masyarakat aman berinvestasi di industri penyedia jasa keuangan baik di pasar modal, industri keuangan non bank (IKNB) maupun perbankan. Hal ini sejalan dengan pengambil alihan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang ada di bawah Kementerian Keuangan oleh OJK sebagai lembaga independen sejak Januari 2013 lalu.

Direktur of Communication and International Affairs OJK, Gonthor Ryantori Aziz, saat berbincang dengan Riau Pos di Jakarta, Selasa (20/8) kemarin menjelaskan, secara spesifik tidak ada perbedaan signifikan antara antara fungsi tugas dan kewenangan Bapepam LK dengan OJK, kecuali independensi yang diberikan kepada OJK melebihi Bapepam LK sebagaimana diatur dalam UU nomor 11/2011 tentang otoritas jasa keuangan.
“Tahun ini OJK mulai beroperasi melaksanakan  fungsi, tugas dan peran yang selama ini dijalankan oleh lembaga yang sebelumnya da di bawah Kemenkeu yang namanya Bapepam LK,” kata pria kelahiran Batu Raja, Sumatera Selatan itu.

Fungsi, tugas dan peran OJK itu yakni mengatur dan mengawasi pasar modal dan industri keuangan non bank. Pasar modal itu mencakup remitance contohnya bursa efek. Sedangkan lembaga industri keuangan non bank mulai dari asuransi, dana pensiun, multi finance, modal pembiayaan, jamsostek, lembaga pembiayaan ekspor indonesia hingga pegadaian.

Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pe ngawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang selama ini ada di Bapepam LK sejak Januari 2013 lalu secara bertahap sudah berpindah ke OJK. Secara status hukum, OJK merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, tidak di bawah kementerian apa pun termasuk tidak di bawah Bank Indonesia.
“Fungsi utamanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia yang tahun 2013 ini dimulai pada sektor pasar modal dan industri keuangan non bank,” jelasnya.

Nah, tahun 2014 mendatang, OJK mulai mengawasi dan mengatur bank yang selama ini diatur dan diawasi oleh BI. Berikutnya pada 2015 sesuai UU Nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro yang keluar tahun ini, OJK juga diharapkan mengatur dan mengawasi lembaga keuangan mikro yang ada di tanah air.

Terkait perbedaan fungsi dan tugas OJK dengan BI, pihaknya menyebutkan sejak dulu segmen tugas dan fungsi BI memang terbatas pada sektor perbankan. Di samping tugas BI untuk mengawal kondisi moneter di Indonesia melalui pengaturan dan pengawasan sistem pembayaran.

“Sejak dulu pasar modal dan industri keuangan non bank diawasi oleh unit instansi lain di luar BI. Bahkan ke depan, tahun 2014 nanti pengaturan dan pengawasan bank yang selama ini ada di BI juga akan beralih ke OJK, tidak lagi diawasi oleh BI meskipun untuk kepentingan stabilitas moneter dan fiskal di tanah air tetap ada ruang koordinasi antara OJK, BI dan Kemenkeu,” ujar Gonthor.

Peralihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK ini menurut Gonthor sebenarnya sudah dimulai dengan adanya tim transisi pengawasan bank di OJK dan pos peralihan pengawasan bank dari BI ke OJK yang ada di BI. ke depan kedua tim ini akan terus berkoordinasi secara intensif memastikan kesiapan peralihan tersebut.

Sejak menjalankan fungsinya tahun ini, OJK juga terus secara masif mensosialisasika keberadaan dan eksistensinya ke masyarakat agar masyarakat memahami bahwa peran Bapepam LK telah beralih ke OJK. Pengenalan ini dipandang penting karena diakuinya banyak pihak yang belum mengetahui OJK.  “Itu makanya dari triwulan pertama tahun ini kita pergi ke berbagai daerah untuk sosialisasi. Baik kerjasama dengan media massa cetak dan elektronik, sosialisasi ke kampus-kampus, ke komunitas, organisasi sampai pada audiensi dengan para Gubernur,” tutur pria menyelesaikan Program Master bidang Hukum Internasio nal di Washington Collegue of Law, American University – Washington DC, Amerika Serikat tersebut.

Waspadai Investasi Mencurigakan

Ada nilai tambah dari keberadaan OJK dalam posisi begitu terhormat dalam organisasi otoritas jasa keuangan. Hal itu karena kepemimpinan di OJK mengangut sistem komisioner. Nah, dari 9 komisioner yang ada di OJK, satu di antaranya mengemban tugas yang sangat spesifik dan khusus, yakni memberikan edukasi dan perlindungan konsumen.  (fat/rpg/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/