Warga di pesisir utara Kota Medan mendadak berbondong-bondong mendatangi dermaga Kanwil DJBC Sumut di Jalan Karo Kecamatan Medan Belawan. Para warga dengan membawa karung (goni) berencana akan menjarah pemusnahan bawang impor sitaan yang diklaim Bea Cukai sebanyak 2.000 karung atau berbobot 20 ton, Kamis (22/8) kemarin.
Dari pantauan sumut pos, puluhan warga yang mayoritas para ibu rumah tangga tersebut terlihat berkumpul di sekitar areal pintu masuk menuju dermaga Bea Cukai. Dengan membawa karung ditangan, warga berjejal untuk menerobos masuk ke areal pemusnahan bawang impor selundupan yang disita petugas pada Juli lalu. “Harga bawang sekarang mahal, kalau bisa ngambil bawang yang dimusnahkan itukan lumayan. Tapi karena dilarang masuk kami menunggu disini,” ujar Aminah (37) warga Uni Kampung, Belawan.
Meski telah berjejal di luar pagar dermaga, tapi tetap saja upaya penjarahan yang akan dilakukan warga tidak diperbolehkan petugas. Pihak aparat Bea Cukai melakukan penjagaan ekstra ketat, dan melarang puluhan warga yang bermaksud menerobos ke sekitar areal dermaga kapal patroli DJBC Sumut untuk melakukan penjarahan massal.
Karena dihalangi petugas, membuat sebagian warga yang telah menunggu sejak dari pagi hari kesal, mereka pun mulai buka suara. Para ibu rumah tangga yang bermukim tak jauh dari dermaga itu menyebutkan, selama ini sebagian barang bukti bawang ilegal keluar dan diduga diperjual-belikan oleh oknum Bea Cukai kepada pihak penampung.
“Selama ini, oknum petugas Bea Cukai mengeluarkan barang illegal sitaan dari dermaga itu kami diam. Tapi kenapa saat kami meminta sedikit bawang selundupan yang akan dimusnahkan dilarang, wartawan juga harus tahu kalau bawang dan monza (pakaian bekas) tangkap itu sering dijuali oleh oknum Bea Cukai sendiri. Coba cek apa betul jumlah yang dimusnahkan 20 ton,” beber beberapa warga.
Bawang merah impor hasil sitaan tindak pidana penyelundupan itu, sebelumnya diamankan pada bulan Juli 2013 lalu. Dalam keterangan persnya, barang bukti 2.000 karung ukuran 10 kilogram per karung atau seberat 20 ton bawang illegal itu disita dari KM Rizki II dan KM Cariana kapal penyelundup disekitar Perairan Tanjung Balai, Asahan dan proses hukumnya diserahkan kepada penyidik KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean saat ditanyai terkait terjadinya dugaan pencurian bawang sitaan belum mau berkomentar. Namun dia mengatakan, dari penangkapan dua unit kapal bermuatan 20 ton bawang selundupan asal Port Klang, Malaysia pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka yang kini penahananya dititipkan di Lapas Tanjung Balai, Asahan.
“Kasusnya kini telah masuk tahap penyidikan, untuk ke 3 tersangka saat ini penahanannya kita titipkan di Lapas Tanjung Balai. Para tersangka terbukti melanggar pasal 102 huruf a dan 103 huruf d UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006. Untuk sanksi pidananya paling lama 8 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.
Sementara itu, soal dugaan terjadinya pencurian barang bukti bawang sitaan, praktisi hukum di Medan mendesak Direktorat Pusat Kepatuhan Internal (DPKI) Dirjen Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan. Karena perbuatan dimaksud merupakan tindakan pidana, apalagi sampai melibatkan oknum petugas yang notabanenya paham soal hukum.
“Kalau memang dugaan itu benar, apalagi sampai melibatkan oknum ini jelas murni pidana. Untuk itu, seharusnya aparat terkait maupun DPKI Bea Cukai melakukan penyelidikan,” tegas, Johan Arifin SH, salah seorang praktisi hukum di Medan saat dihubungi sumut pos.
Dia menyebutkan, terjadinya aksi pencurian barang bukti sitaan negara yang terjadi diareal pengawasan Bea Cukai patut diduga adanya konspirasi antara oknum yang bermain dengan pihak penampung bawang sitaan.
“Sangat janggal jika bawang illegal sitaan yang berada dibawah pengawasan Bea Cukai bisa diperjual-belikan tanpa adanya keterllibatan oknum. Jadi wajar saja kalau masyarakat menduga adanya konspirasi antara oknum dengan pihak luar,” pungkasnya.(rul)