28 C
Medan
Friday, January 31, 2025

16 Kg Sabu-sabu Diblender

4-9-HL-2-FOTO-A-RASYID-PEMUSNAHAN NARKOBA (5)MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahan 16 kilogram (kg) sabu-sabu hasil tangkapan periode 19 Juni-29 Juli 2013 di Halaman Polda Sumut, Rabu (4/9) pagi. Sabu-sabu senilai Rp19 miliar itu dimusnahkan dengan cara diblendern
Pantauan wartawan, satu persatu dari 34 tersangka dipanggil sekaligus memperlihatkan barang bukti sabu-sabu. Di antaranya, Wardiah, wanita yang ditangkap saat turun dari pesawat Air Asia dari Malaysia dengan membawa kotak berisi 10 bungkus sabu dengan berat 10,25 kg sabu, 30 Juli 2013 lalu. “Ini benar barang ibu,” tanya salah seorang petugas BNN Sumut yang kemudian dibenarkan oleh tersangka.
Selain itu, tangkapan menonjol lainnya yakni dari tersangka Dedek Nurlyadi dan M Ali yang kedapatan membawa 4 kilogram sabu. Keduanya ditangkap dengan LP/633/VI/2013/SPKT/ tanggal 22 Juni 2013.
Kemudian ada juga seorang dokter gigi atas nama drg Yusmardiana Handayani Nasution yang ditangkap bersama Hadi Siswoyo dan Novi Sartika dengan barang bukti 50 gram sabu.
Sementara itu, Wadir Narkoba Poldasu AKBP Yustan Alfiani dalam kesempatan itu mengatakan, total barang bukti yang disita pihaknya sebenarnya sebanyak 16.505,43 gram sabu. Jumlah itu bila dikalikan Rp1,2 juta per gram maka sitaan tersebut
bernilai Rp19.806.516.000.
Namun setelah dikurangi dengan dikirim ke laboratorium (labfor) sebanyak 567,44 gram senilai Rp680.928.000 dan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) 9,16 gram senilai Rp10.992.000, sehigga total yang dimusnahkan sebanyak 15,928,83 gram atau senilai Rp19.114.596.000.
“Pemusnahan ini hasil dari 34 tersangka dari 21 laporan polisi, hasil tangkapan subtansi Direktorat (Subdit) I, II dan III Narkoba Polda Sumut periode 19 Juni-29 Juli 2013,” bebernya.
Mantan Kapolres Dairi dan Asahan ini juga menyebutkan bahwa dari tahun ke tahun jumlah orang yang terlibat kasus narkoba terus meningkat. Buktinya, 80 persen tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) terlibat kasus narkoba. “Sehingga saya katakan bisnis narkoba ini cukup menggiurkan. Oleh karena itu perlunya peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba ini,” ungkap Yustan.
Yustan juga mengaku bahwa pihaknya sudah cukup intensif dalam mengawal tempat masuknya peredaran narkoba seperti dari stasiun, bandara hingga pelabuhan. “Namun sindikat ini memiliki teknik sendiri untuk memasok narkoba ke Sumut dan memutus rantai bila tertangkap,” pungkasnya.
Dalam pemusnahan itu turut dihadiri pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, Bea Cukai Bandara Kualanamu, Kejati Sumut, MUI Sumut, Balai POM, LSM dan Labfor Polri cabang Polda Sumut.(gus)

4-9-HL-2-FOTO-A-RASYID-PEMUSNAHAN NARKOBA (5)MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahan 16 kilogram (kg) sabu-sabu hasil tangkapan periode 19 Juni-29 Juli 2013 di Halaman Polda Sumut, Rabu (4/9) pagi. Sabu-sabu senilai Rp19 miliar itu dimusnahkan dengan cara diblendern
Pantauan wartawan, satu persatu dari 34 tersangka dipanggil sekaligus memperlihatkan barang bukti sabu-sabu. Di antaranya, Wardiah, wanita yang ditangkap saat turun dari pesawat Air Asia dari Malaysia dengan membawa kotak berisi 10 bungkus sabu dengan berat 10,25 kg sabu, 30 Juli 2013 lalu. “Ini benar barang ibu,” tanya salah seorang petugas BNN Sumut yang kemudian dibenarkan oleh tersangka.
Selain itu, tangkapan menonjol lainnya yakni dari tersangka Dedek Nurlyadi dan M Ali yang kedapatan membawa 4 kilogram sabu. Keduanya ditangkap dengan LP/633/VI/2013/SPKT/ tanggal 22 Juni 2013.
Kemudian ada juga seorang dokter gigi atas nama drg Yusmardiana Handayani Nasution yang ditangkap bersama Hadi Siswoyo dan Novi Sartika dengan barang bukti 50 gram sabu.
Sementara itu, Wadir Narkoba Poldasu AKBP Yustan Alfiani dalam kesempatan itu mengatakan, total barang bukti yang disita pihaknya sebenarnya sebanyak 16.505,43 gram sabu. Jumlah itu bila dikalikan Rp1,2 juta per gram maka sitaan tersebut
bernilai Rp19.806.516.000.
Namun setelah dikurangi dengan dikirim ke laboratorium (labfor) sebanyak 567,44 gram senilai Rp680.928.000 dan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) 9,16 gram senilai Rp10.992.000, sehigga total yang dimusnahkan sebanyak 15,928,83 gram atau senilai Rp19.114.596.000.
“Pemusnahan ini hasil dari 34 tersangka dari 21 laporan polisi, hasil tangkapan subtansi Direktorat (Subdit) I, II dan III Narkoba Polda Sumut periode 19 Juni-29 Juli 2013,” bebernya.
Mantan Kapolres Dairi dan Asahan ini juga menyebutkan bahwa dari tahun ke tahun jumlah orang yang terlibat kasus narkoba terus meningkat. Buktinya, 80 persen tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) terlibat kasus narkoba. “Sehingga saya katakan bisnis narkoba ini cukup menggiurkan. Oleh karena itu perlunya peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba ini,” ungkap Yustan.
Yustan juga mengaku bahwa pihaknya sudah cukup intensif dalam mengawal tempat masuknya peredaran narkoba seperti dari stasiun, bandara hingga pelabuhan. “Namun sindikat ini memiliki teknik sendiri untuk memasok narkoba ke Sumut dan memutus rantai bila tertangkap,” pungkasnya.
Dalam pemusnahan itu turut dihadiri pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, Bea Cukai Bandara Kualanamu, Kejati Sumut, MUI Sumut, Balai POM, LSM dan Labfor Polri cabang Polda Sumut.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/