JAKARTA – Aturan baru yang mengatur mengenai penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai diterapkan mulai tahun depan. Berdasar Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 46 Tahun 2011, penilaian akan didasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS.
Di pasal 15 PP tentang Prestasi Kerja PNS itu dinyatakan, bobot nilai unsur SKP 60 persen dan perilaku kerja 40 persen. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo mengatakan, dengan sistem yang baru ini setiap pegawai harus memiliki sasaran kerja berupa target kerja yang merupakan turunan dari tugas pokok dan fungsi PNS bersangkutan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 akan berlaku pada instansi pusat dan daerah mulai tahun 2014. Jadi wajib dilaksanakan,” tegas Eko Prasojo dalam keterangannya, kemarin.
Di PP dinyatakan, setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dap at diukur. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk unsur perilaku, yang dinilai aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan.
Eko Prasojo menjelaskan, pihaknya sudah intensif menyosialisasikan aturan baru ini. Dikatakan, penilaian dengan sistem terbaru ini nantinya berkaitan dengan tunjangan ke masing-masing PNS.
“Untuk pengawasan SKP, Kementerian PANRB dan BKN melakukan pengawasan terus menerus, karena kaitanya dengan Tunjangan Kinerja yang harus sampai ke level individu,” ujar Wamen. (sam)
JAKARTA – Aturan baru yang mengatur mengenai penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai diterapkan mulai tahun depan. Berdasar Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 46 Tahun 2011, penilaian akan didasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS.
Di pasal 15 PP tentang Prestasi Kerja PNS itu dinyatakan, bobot nilai unsur SKP 60 persen dan perilaku kerja 40 persen. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo mengatakan, dengan sistem yang baru ini setiap pegawai harus memiliki sasaran kerja berupa target kerja yang merupakan turunan dari tugas pokok dan fungsi PNS bersangkutan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 akan berlaku pada instansi pusat dan daerah mulai tahun 2014. Jadi wajib dilaksanakan,” tegas Eko Prasojo dalam keterangannya, kemarin.
Di PP dinyatakan, setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dap at diukur. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk unsur perilaku, yang dinilai aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan.
Eko Prasojo menjelaskan, pihaknya sudah intensif menyosialisasikan aturan baru ini. Dikatakan, penilaian dengan sistem terbaru ini nantinya berkaitan dengan tunjangan ke masing-masing PNS.
“Untuk pengawasan SKP, Kementerian PANRB dan BKN melakukan pengawasan terus menerus, karena kaitanya dengan Tunjangan Kinerja yang harus sampai ke level individu,” ujar Wamen. (sam)