JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf sangat menyesalkan penolakan terhadap Ruhut Sitompul dalam Pleno pelantikannya sebagai Ketua Komisi III DPR, Selasa (24/9) kemarin.
Menurut Nurhayati, penolakan tersebut sudah keterlaluan dan di luar batas wajar. Karena dia menilai pimpinan komisi III itu bukan ajang pemilihan, tapi mengacu pada pasal 52 ayat 2 UU MD3.
“Pasal itu mengatakan penggantian pimpinan komisi adalah hak fraksi. Itu tatib DPR. Ini tidak multitafisir. Bunyinya jelas dan karena kesepakatan bersama,” kata Nurhayati di Gedung DPR, Rabu (25/9).
Karena itupula tidak semestinya penggantian pimpinan Komisi III itu berujung pada polemik, apalagi digiring pada voting. Harusnya, tegas Nurhayati, anggota komisi III hanya ditanya setuju atau tidak dengan penugasan Ruhut.
Dia juga mempertanyakan penolakan dari sejumlah anggota Komisi III tersebut apakah suara fraksi atau perorangan. Karena menurut dia, penugasan Ruhut adalah urusan fraksi, bukan personal.
“Nanti kita akan tanya fraksi-fraksi lain. Kalau ada yang salah dari fraksi, harusnya saya diajak bicara. Jadi (penolakan) ini merupakan hal yang kelewatan batas,” tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf sangat menyesalkan penolakan terhadap Ruhut Sitompul dalam Pleno pelantikannya sebagai Ketua Komisi III DPR, Selasa (24/9) kemarin.
Menurut Nurhayati, penolakan tersebut sudah keterlaluan dan di luar batas wajar. Karena dia menilai pimpinan komisi III itu bukan ajang pemilihan, tapi mengacu pada pasal 52 ayat 2 UU MD3.
“Pasal itu mengatakan penggantian pimpinan komisi adalah hak fraksi. Itu tatib DPR. Ini tidak multitafisir. Bunyinya jelas dan karena kesepakatan bersama,” kata Nurhayati di Gedung DPR, Rabu (25/9).
Karena itupula tidak semestinya penggantian pimpinan Komisi III itu berujung pada polemik, apalagi digiring pada voting. Harusnya, tegas Nurhayati, anggota komisi III hanya ditanya setuju atau tidak dengan penugasan Ruhut.
Dia juga mempertanyakan penolakan dari sejumlah anggota Komisi III tersebut apakah suara fraksi atau perorangan. Karena menurut dia, penugasan Ruhut adalah urusan fraksi, bukan personal.
“Nanti kita akan tanya fraksi-fraksi lain. Kalau ada yang salah dari fraksi, harusnya saya diajak bicara. Jadi (penolakan) ini merupakan hal yang kelewatan batas,” tegasnya.(fat/jpnn)