28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

PKS Janji tak Ganjal Pembentukan 3 Provinsi

Pemekaran Protap Diprioritaskan

JAKARTA-Proses pembahasan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni), tampaknya bakal mulus. Baik pemerintah dalam hal ini Mendagri Gamawan Fauzi maupun DPR, sama-sama menyatakan kesiapannya menindaklanjuti rekomendasi paripurna DPRD Sumut tentang pemekaran Provinsi Sumut itu.

Bahkan,  meski Fraksi PKS di DPRD Sumut bersikap ‘beda’ mengenai pemekaran itu, namun Fraksi PKS di Komisi II DPR berjanji tidak akan menjegal aspirasi pembentukan ketiga provinsi dimaksud.

“Sejauh ada rekomendasi dari DPRD Sumut dan gubernurnya, biasanya kita tindaklanjuti. Tapi juga harus ada persetujuan kabupaten/kota yang akan masuk wilayah provinsi itu. Fraksi PKS Insyaallah tidak ada masalah,” ujar anggota Komisi II dari F-PKS Agus Purnomo kepada koran ini di Jakarta, kemarin (11/5).

Bukahkah ada kesempatan untuk mengganjal dengan pertimbangan politik? Agus mengatakan, pihaknya hanya mengacu pada aturan perundang-undangan, bukan mengacu kepada pertimbangan politik. Meski diakui, aspek politik akan tetap mewarnai, namun jika persyaratan sudah lengkap, Fraksi PKS tetap akan menindaklanjutinya.
“Mengenai dinamika politiknya, nanti kita akan tanya lebih detil kepada kawan-kawan di Sumut. Agar fair, kita juga akan dengarkan pendapat gubernur karena beliau juga PKS,” ujar Agus.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi II DPR Yassonna H Laoly.  Dijelaskan politisi dari PDI Perjuangan itu, jika nantinya draf RUU pembentukan ketiga provinsi itu sudah diajukan ke DPR, maka pihaknya akan melakukan kajian mendalam. “Jika masih ada persyaratan yang kurang, kita minta agar dilengkapi,” ujarnya.
Yasonna mengatakan, Komisi II DPR sama sekali tidak terpengaruh dengan grand design penataan daerah yang sudah disusun kemendagri, yang membatasi Sumut hanya bisa tambah satu provinsi hingga 2025. Seperti pernah dikatakan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, grand design itu belum mendapat kesepakatan dua pihak, yakni pemerintah dan DPR.

“Grand design belum ada kesepakatan. Kita tetap mengacu pada PP 78 Tahun 2007. Kalau sudah memenuhi syarat PP 78, why not? Tidak hanya usulan tiga provinsi itu, tapi juga usulan pembentukan kabupaten/kota lainnya,” tegas Yasonna.

Dari ketiga provinsi itu, mana yang harus diprioritaskan? Menurut Yasonna, pembahasan biasanya tidak berdasarkan antrean usulan, namun secara bersamaan. Hanya saja, agar fair, usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) layak untuk mendapat prioritas. “Karena dulu hanya kurang satu persyaratan (rekomendasi DPRD Sumut, red). Harus jujur, Protap sudah memenuhi syarat,” ujar Yasonna.

Bagaimana dengan Provinsi Nias? Politisi senior asal Nias itu hanya menjawab,” Sebagai putra daerah, tentu saya punya preferensi-preferensi. Kita dukung itu.”

Sebelumnya, Selasa (10/5), Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika benar nantinya rekomendasi itu diteruskan ke pemerintah pusat, maka pihaknya akan menyisir kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur mengenai pemekaran dan penggabungan daerah.

Sementara itu, sikap beberapa Fraksi di DPRD Sumut yang tidak mendukung pemekaran tiga provinsi baru mendapat kecaman dari Konsorsium Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan. “Kita kecewa dengan sikap anggota DPRD Sumut yang tergabung dalam fraksi Golkar, PKS dan PPP”, ujar Halomoan Harahap kemarin.
Menurutnya, seharusnya para legislator itu berani mengeluarkan suara. “Kami menilai bahwa sikap beberapa anggota DPRD Sumut telah mencederai kepentingan rakyat. Mereka tak layak lagi dipilih pada pemilu 2014 nanti,” beber Halomoan. (sam/ari)

Pemekaran Protap Diprioritaskan

JAKARTA-Proses pembahasan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni), tampaknya bakal mulus. Baik pemerintah dalam hal ini Mendagri Gamawan Fauzi maupun DPR, sama-sama menyatakan kesiapannya menindaklanjuti rekomendasi paripurna DPRD Sumut tentang pemekaran Provinsi Sumut itu.

Bahkan,  meski Fraksi PKS di DPRD Sumut bersikap ‘beda’ mengenai pemekaran itu, namun Fraksi PKS di Komisi II DPR berjanji tidak akan menjegal aspirasi pembentukan ketiga provinsi dimaksud.

“Sejauh ada rekomendasi dari DPRD Sumut dan gubernurnya, biasanya kita tindaklanjuti. Tapi juga harus ada persetujuan kabupaten/kota yang akan masuk wilayah provinsi itu. Fraksi PKS Insyaallah tidak ada masalah,” ujar anggota Komisi II dari F-PKS Agus Purnomo kepada koran ini di Jakarta, kemarin (11/5).

Bukahkah ada kesempatan untuk mengganjal dengan pertimbangan politik? Agus mengatakan, pihaknya hanya mengacu pada aturan perundang-undangan, bukan mengacu kepada pertimbangan politik. Meski diakui, aspek politik akan tetap mewarnai, namun jika persyaratan sudah lengkap, Fraksi PKS tetap akan menindaklanjutinya.
“Mengenai dinamika politiknya, nanti kita akan tanya lebih detil kepada kawan-kawan di Sumut. Agar fair, kita juga akan dengarkan pendapat gubernur karena beliau juga PKS,” ujar Agus.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi II DPR Yassonna H Laoly.  Dijelaskan politisi dari PDI Perjuangan itu, jika nantinya draf RUU pembentukan ketiga provinsi itu sudah diajukan ke DPR, maka pihaknya akan melakukan kajian mendalam. “Jika masih ada persyaratan yang kurang, kita minta agar dilengkapi,” ujarnya.
Yasonna mengatakan, Komisi II DPR sama sekali tidak terpengaruh dengan grand design penataan daerah yang sudah disusun kemendagri, yang membatasi Sumut hanya bisa tambah satu provinsi hingga 2025. Seperti pernah dikatakan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, grand design itu belum mendapat kesepakatan dua pihak, yakni pemerintah dan DPR.

“Grand design belum ada kesepakatan. Kita tetap mengacu pada PP 78 Tahun 2007. Kalau sudah memenuhi syarat PP 78, why not? Tidak hanya usulan tiga provinsi itu, tapi juga usulan pembentukan kabupaten/kota lainnya,” tegas Yasonna.

Dari ketiga provinsi itu, mana yang harus diprioritaskan? Menurut Yasonna, pembahasan biasanya tidak berdasarkan antrean usulan, namun secara bersamaan. Hanya saja, agar fair, usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) layak untuk mendapat prioritas. “Karena dulu hanya kurang satu persyaratan (rekomendasi DPRD Sumut, red). Harus jujur, Protap sudah memenuhi syarat,” ujar Yasonna.

Bagaimana dengan Provinsi Nias? Politisi senior asal Nias itu hanya menjawab,” Sebagai putra daerah, tentu saya punya preferensi-preferensi. Kita dukung itu.”

Sebelumnya, Selasa (10/5), Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika benar nantinya rekomendasi itu diteruskan ke pemerintah pusat, maka pihaknya akan menyisir kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur mengenai pemekaran dan penggabungan daerah.

Sementara itu, sikap beberapa Fraksi di DPRD Sumut yang tidak mendukung pemekaran tiga provinsi baru mendapat kecaman dari Konsorsium Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan. “Kita kecewa dengan sikap anggota DPRD Sumut yang tergabung dalam fraksi Golkar, PKS dan PPP”, ujar Halomoan Harahap kemarin.
Menurutnya, seharusnya para legislator itu berani mengeluarkan suara. “Kami menilai bahwa sikap beberapa anggota DPRD Sumut telah mencederai kepentingan rakyat. Mereka tak layak lagi dipilih pada pemilu 2014 nanti,” beber Halomoan. (sam/ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/