30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembobol Serahkan Diri

Raibnya Dana Kas Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri

JAKARTA- Penyidikan kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp220 miliar, Mei 2009 lalu memasuki babak baru. Pengusaha berinisial NH yang selama ini menjadi buronan menyerahkan diri ke kepolisian, Rabu (11/5).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, buron pembobolan dana Pemkab Aceh Utara senilai Rp220 miliar yang disimpan di Bank Mandiri cabang Jelambar sudah ditahan.

“NH ini dia pengusaha. NH ini, dia datang menyerahkan diri, kemarin,” kata Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/5).

Baharudin mengatakan, kasus pembobolan dana Pemkab Aceh Utara terjadi Mei 2009 lalu. Dana milik Pemkab Aceh Utara senilai Rp 220 miliar yang disimpan di Bank Mandiri, Jelambar itu, dibobol oleh lima tersangka.
Baharudin menyebut, keterlibatan NH dalam kasus ini, diaman NH menerima uang dari Richard Latief. Yang mana, uang yang diserahkan oleh Richard kepada NH sendiri adalah uang milik Pemkab Aceh Utara.
“RL (Richard Latief) menjanjikan dia dapat uang pinjaman. Padahal uang yang didapat oleh RL, itu dana Pemkab (Aceh Utara),” katanya.

Baharudin menyampaikan, dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap 5 tersangka Mei 2009 lalu. Terakhir, polisi menangkap Richard April 2011 lalu. Richard juga pada 2009 lalu menjadi salah satu DPO polisi atas kasus pembobolan dana Pemkab Aceh Utara. Namun, ia kemudian ditangkap atas keterlibatannya dalam pembobolan dana Elnusa April 2011 lalu.

Lima tersangka yang sudah ditangkap pada Mei 2009 lalu yaitu Cahyono selaku Kepala Kantor Bank  Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat, Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Utara, Basri Yusuf, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Aceh Utara, Muhammad Yunus A Gani Kiran serta dua orang pengusaha bernama Lista Andriyani dan Heri Sawari Bakri. “Lima tersangka itu sudah inkracht di PN Jakarta Barat pada Desember 2010 lalu,” katanya. (net/jpnn)

Raibnya Dana Kas Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri

JAKARTA- Penyidikan kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp220 miliar, Mei 2009 lalu memasuki babak baru. Pengusaha berinisial NH yang selama ini menjadi buronan menyerahkan diri ke kepolisian, Rabu (11/5).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, buron pembobolan dana Pemkab Aceh Utara senilai Rp220 miliar yang disimpan di Bank Mandiri cabang Jelambar sudah ditahan.

“NH ini dia pengusaha. NH ini, dia datang menyerahkan diri, kemarin,” kata Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/5).

Baharudin mengatakan, kasus pembobolan dana Pemkab Aceh Utara terjadi Mei 2009 lalu. Dana milik Pemkab Aceh Utara senilai Rp 220 miliar yang disimpan di Bank Mandiri, Jelambar itu, dibobol oleh lima tersangka.
Baharudin menyebut, keterlibatan NH dalam kasus ini, diaman NH menerima uang dari Richard Latief. Yang mana, uang yang diserahkan oleh Richard kepada NH sendiri adalah uang milik Pemkab Aceh Utara.
“RL (Richard Latief) menjanjikan dia dapat uang pinjaman. Padahal uang yang didapat oleh RL, itu dana Pemkab (Aceh Utara),” katanya.

Baharudin menyampaikan, dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap 5 tersangka Mei 2009 lalu. Terakhir, polisi menangkap Richard April 2011 lalu. Richard juga pada 2009 lalu menjadi salah satu DPO polisi atas kasus pembobolan dana Pemkab Aceh Utara. Namun, ia kemudian ditangkap atas keterlibatannya dalam pembobolan dana Elnusa April 2011 lalu.

Lima tersangka yang sudah ditangkap pada Mei 2009 lalu yaitu Cahyono selaku Kepala Kantor Bank  Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat, Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Utara, Basri Yusuf, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Aceh Utara, Muhammad Yunus A Gani Kiran serta dua orang pengusaha bernama Lista Andriyani dan Heri Sawari Bakri. “Lima tersangka itu sudah inkracht di PN Jakarta Barat pada Desember 2010 lalu,” katanya. (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/