30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama

TEBING TINGGI- Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Tebing Tinggi, mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri No 8 dan 9 kepada seluruh Majelis Agama, Ormas Keagamaan. Sosialisasi ini berkaitan dengan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat bergama dan pendirian rumah ibadat.

Acara yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Tebing Tinggi, Jalan Pendidikan dihadiri Pj Wali Kota Drs Eddy Syofian, Ketua FKUB Hasbu Hasyim Siregar dan segenap majelis agama, ormas keagamaan dan FKUB se-Kota Tebing Tinggi.

Dalam pandangannya, Eddy Syofian mengatakan perlunya ditingkatkan dan pengamalan triologi kerukunan umat beragama di Kota Tebing Tinggi. Hendaknya FKUB di Kota Tebing Tinggi bisa menjembatani permasalahan-permasalahan yang terjadi di antara umat beragama.

“FKUB adalah sarana yang paling efektif untuk menciptakan suasana kerukunan umat beragama. Jangan terjadi perselisihan, utamakan musyawarah untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Terus bina masyarakat untuk diberikan pengertiaan agar jangan terpancing dengan isu-isu yang berbaur denga sara,” jelasnya.
Disinggung juga oleh Eddy, permasalahan pembangunan rumah peribadatan yang ada di Kota Tebing Tinggi, dimana selama ini tidak ada yang menyalahi aturan. “Rumah ibadat seperti Mesjid, Gereja, Vihara dan Kuil harus memiliki izin dari Pemerintah setempat. Hal tersebut dilakukan karena sudah diatur oleh Perda, namun kita tidak melepaskan keputusan bersama dari pengurus FKUB yang ada,” kata Eddy.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Tebing Tinggi, Hasbu Hasyim Siregar mengatakan sosialisasi ini perlu dilaksanakan, karena kita melihat di Indonesia banyak terjadi isu-isu sara yang bisa memecah persaudaraan antar umat beragama.
“Perlunya diambil keputusan yang bijak, masyarakat di Kota Tebing Tinggi jangan mudah terhasut dengan isu-isu agama yang bisa menyesatkan umat, maka dengan itu FKUB adalah sarana untuk nantinya langsung bisa mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Hasbu Hasyim, pemberdayaan forum kerukunan umat bergama dan pendirian rumah ibadat perlu adanya campur tangan dari Pemerintah setempat untuk menjadi fasilitator. Harapan kedepan peraturan bersama menteri ini, menjadi tolak ukur pengenalan trilogi antar umat bergama.
“Bagaimana kita selaku pengurus FKUB bisa memelihara kerukunan beragama terus sehingga tidak ada terjadinya isu sara di masyarakat. Masalah Pilkada kedepan, kita sebagai FKUB akan netral, arti kata, tidak memihak kepada salah satu kandidat,” jelasnya. (mag-3)

TEBING TINGGI- Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Tebing Tinggi, mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri No 8 dan 9 kepada seluruh Majelis Agama, Ormas Keagamaan. Sosialisasi ini berkaitan dengan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat bergama dan pendirian rumah ibadat.

Acara yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Tebing Tinggi, Jalan Pendidikan dihadiri Pj Wali Kota Drs Eddy Syofian, Ketua FKUB Hasbu Hasyim Siregar dan segenap majelis agama, ormas keagamaan dan FKUB se-Kota Tebing Tinggi.

Dalam pandangannya, Eddy Syofian mengatakan perlunya ditingkatkan dan pengamalan triologi kerukunan umat beragama di Kota Tebing Tinggi. Hendaknya FKUB di Kota Tebing Tinggi bisa menjembatani permasalahan-permasalahan yang terjadi di antara umat beragama.

“FKUB adalah sarana yang paling efektif untuk menciptakan suasana kerukunan umat beragama. Jangan terjadi perselisihan, utamakan musyawarah untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Terus bina masyarakat untuk diberikan pengertiaan agar jangan terpancing dengan isu-isu yang berbaur denga sara,” jelasnya.
Disinggung juga oleh Eddy, permasalahan pembangunan rumah peribadatan yang ada di Kota Tebing Tinggi, dimana selama ini tidak ada yang menyalahi aturan. “Rumah ibadat seperti Mesjid, Gereja, Vihara dan Kuil harus memiliki izin dari Pemerintah setempat. Hal tersebut dilakukan karena sudah diatur oleh Perda, namun kita tidak melepaskan keputusan bersama dari pengurus FKUB yang ada,” kata Eddy.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Tebing Tinggi, Hasbu Hasyim Siregar mengatakan sosialisasi ini perlu dilaksanakan, karena kita melihat di Indonesia banyak terjadi isu-isu sara yang bisa memecah persaudaraan antar umat beragama.
“Perlunya diambil keputusan yang bijak, masyarakat di Kota Tebing Tinggi jangan mudah terhasut dengan isu-isu agama yang bisa menyesatkan umat, maka dengan itu FKUB adalah sarana untuk nantinya langsung bisa mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Hasbu Hasyim, pemberdayaan forum kerukunan umat bergama dan pendirian rumah ibadat perlu adanya campur tangan dari Pemerintah setempat untuk menjadi fasilitator. Harapan kedepan peraturan bersama menteri ini, menjadi tolak ukur pengenalan trilogi antar umat bergama.
“Bagaimana kita selaku pengurus FKUB bisa memelihara kerukunan beragama terus sehingga tidak ada terjadinya isu sara di masyarakat. Masalah Pilkada kedepan, kita sebagai FKUB akan netral, arti kata, tidak memihak kepada salah satu kandidat,” jelasnya. (mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/