29 C
Medan
Friday, December 13, 2024
spot_img

W Maruli Sihombing Kembali Pimpin DPC K-SPSI Medan

MEDAN- W Maruli Sihombing terpilih kembali menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Medan untuk periode lima tahun mendatang.

Maruli unggul telak dengan 23 suara dibanding kandidat lainnya Alimuddin yang hanya meraih 8 suara pada Konferensi Cabang (Konfercab) VII yang digelar di Aula DPC K-SPSI Medan, Jalan Ahmad Yani VII, Kamis (12/5). Proses Konfercab ini berjalan aman dan lancar serta dinilai sangat demokratis, sebab masing-masing calon bertarung secara sportif. Kedua calon ini merupakan pilihan peserta Konfercab.

Usai terpilih, Maruli Sihombing langsung menyusun kepangurusan baru yang kemudian dilantik Oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI Sumut H Mukhyir Hasan Hasibuan. Susunan pengurus tersebut antara lain, Ketua W Maruli Sihombing, Wakil Ketua J, Sitanggang, Alimuddin Siregar, Antoni Pasaribu, Shinta Manurung dan Gimin. Sedangkan Sekretaris Noviandi dengan Wakil Sekretaris Ir Gamal Yaser, Suprapto, SH dan Fetero Nazara, SH. Sementara Bendahara Eni Lubis, Wakil Bendahara Elvi Yanti Tanjung dan Muriyatno.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI Sumut H. Mukhyir Hasan Hasibuan dalam pengarahannya sebelum membuka Konfercab VII megharapkan, pemilihan kepengurusan baru ini dapat melahirkan pengurus-pengurus yang handal dalam menghadapi berbagai hal. Pasalnya, tantangan SPSI kedepan diyakini semakin sulit, apalagi mengingat banyaknya bermunculan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) layaknya cendawan.
Untuk itu, kepemimpinan DPC K-SPSI 5 tahun kedepan harus dapat mengemban dan melaksanakan semua program-program organisasi. Termasuk mengkritisi revisi UU 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja yang mengatur tentang Outsourcing pekerja kontrak dan tenaga kerja waktu tertentu (TKWT). Sebab, lanjut Hasibuan ada 40 pasal didalam UU 13 Tahun 2003 tersebut yang isinya merugikan pekerja/buruh.  Itulah sebabnya, SPSI sangat setuju UU dimaksud direvisi. Demikian pula terhadap UU No. 22 Tahun 2004 tetang Peradilan Hubungan Industrial (PHI). Dimana dengan adanya lembaga peradilan hubungan industrial tersebut, segala permasalahan antara pekerja dan pengusaha dapat diselesaikan dengan cepat, tepat dan biaya murah.(ton/smg)

MEDAN- W Maruli Sihombing terpilih kembali menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Medan untuk periode lima tahun mendatang.

Maruli unggul telak dengan 23 suara dibanding kandidat lainnya Alimuddin yang hanya meraih 8 suara pada Konferensi Cabang (Konfercab) VII yang digelar di Aula DPC K-SPSI Medan, Jalan Ahmad Yani VII, Kamis (12/5). Proses Konfercab ini berjalan aman dan lancar serta dinilai sangat demokratis, sebab masing-masing calon bertarung secara sportif. Kedua calon ini merupakan pilihan peserta Konfercab.

Usai terpilih, Maruli Sihombing langsung menyusun kepangurusan baru yang kemudian dilantik Oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI Sumut H Mukhyir Hasan Hasibuan. Susunan pengurus tersebut antara lain, Ketua W Maruli Sihombing, Wakil Ketua J, Sitanggang, Alimuddin Siregar, Antoni Pasaribu, Shinta Manurung dan Gimin. Sedangkan Sekretaris Noviandi dengan Wakil Sekretaris Ir Gamal Yaser, Suprapto, SH dan Fetero Nazara, SH. Sementara Bendahara Eni Lubis, Wakil Bendahara Elvi Yanti Tanjung dan Muriyatno.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI Sumut H. Mukhyir Hasan Hasibuan dalam pengarahannya sebelum membuka Konfercab VII megharapkan, pemilihan kepengurusan baru ini dapat melahirkan pengurus-pengurus yang handal dalam menghadapi berbagai hal. Pasalnya, tantangan SPSI kedepan diyakini semakin sulit, apalagi mengingat banyaknya bermunculan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) layaknya cendawan.
Untuk itu, kepemimpinan DPC K-SPSI 5 tahun kedepan harus dapat mengemban dan melaksanakan semua program-program organisasi. Termasuk mengkritisi revisi UU 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja yang mengatur tentang Outsourcing pekerja kontrak dan tenaga kerja waktu tertentu (TKWT). Sebab, lanjut Hasibuan ada 40 pasal didalam UU 13 Tahun 2003 tersebut yang isinya merugikan pekerja/buruh.  Itulah sebabnya, SPSI sangat setuju UU dimaksud direvisi. Demikian pula terhadap UU No. 22 Tahun 2004 tetang Peradilan Hubungan Industrial (PHI). Dimana dengan adanya lembaga peradilan hubungan industrial tersebut, segala permasalahan antara pekerja dan pengusaha dapat diselesaikan dengan cepat, tepat dan biaya murah.(ton/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/