30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Empat Pelaku Ditahan

Kasus Penyiraman Soda Api ke Tubuh Ir Masfar

MEDAN-Penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap pelaku penyiraman soda api ke tubuh dan wajah Ir Masfar Sikumbang, mulai menemukan titik terang. Polisi  berhasil mengindikasi lima pelaku. Empat sudah ditahan masing-masing dua tersangka ditangkap, sementara dua pelaku lain menyerahkan diri ke polisi.

Dua tersangka yang diamankan adalah oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial HM dan AH. HM diciduk di kediamannya di Kecamatan Sei Mencirim, Binjai Timur, Rabu (11/5) pukul 06.00 WIB. Sedangkan AH, warga Jalan Abdul Majid, Marelan, menyerahkan diri ke Mapolresta Medan, Kamis (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua tersangka lainnya, HP (31) diamankan dari kediamannya di Jalan Padang, Rambutan Dalam, Binjai Timur, Rabu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB, dan AZH (59), menyerahkan diri pada Jumat (13/5) sekitar pukul 14.30 WIB.

”Seorang lagi yang menyiram soda api ke wajah korban, berinisial MPS, masih diburu. Statusnya sudah buronan,” ujar Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga didampingi Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso di Aula Polresta Medan, Jumat (13/5).

Dari keempat pelaku yang berhasil diamankan diketahui peran dan tugas masing-masing. AZH berperan sebagai otak pelaku penyiraman dan bertindak atas inisiatif sendiri. “AZH melakukannya atas inisiatif sendiri,” tegas Tagam.
AZH merencanakan penyiraman soda api terhadap Ir Masfar pada tanggal 18 April di kediaman AZH. “Penyiraman itu direncanakan AZH 18 April lalu di rumahnya bersama dengan tersangka lain,” jelasnya.

AZH kemudian memberi perintah kepada HM untuk mengatur penyiraman dan mengatur strategi di lapangan. Eksekutornya MPS yang saat ini masih berstatus buronan. ”Sementara AH disuruh berkoordinasi dengan HM untuk menunjukkan target (korban, Red),” ungkap Kapolresta.

Sedangkan HP membuntuti Masfar dari tempat kerjanya di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan RS Pirngadi Medan. Kemudian membonceng pelaku utama, MPS untuk melaksanakan eksekusi di TKP.

“Dalam melakukan perannya, HM mendapatkan HP (ponsel) baru tipe E63 warna hitam,” tungkas Tagam.
Sedangkan AH yang bertugas menunujukkan target hanya mendapat imbalan uang tunai Rp500 ribu.

“Tersangka HP dan MPS menunggu di seberang Jalan Perintis Kemerdekaan, depan RS Pirngadi sejak pagi. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban keluar kantor, kedua tersangka mengikuti dari belakang mobilnya menaiki sepeda motor jenis bebek. Di Jalan H Adam Malik, MPS turun untuk menyiram soda api ke wajah Masfar, ” kata Tagam yang mengaku lelah sejak tanggal 28 April sudah mulai bekerja untuk memburu pelaku.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, pakaian, sisa cairan soda api, sepeda motor yang digunakan pelaku, HP dan sandal. “Tersangka kita jerat dengan pasal 170,351 dan pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Tagam.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 12 saksi. Polisi belum bisa memastikan motif penganiayaan itu, karena pemeriksaan terhadap AJH, yang diduga memberikan instruksi penganiayaan itu masih dalam tahap penyidikan. (adl/mag-8)

Kasus Penyiraman Soda Api ke Tubuh Ir Masfar

MEDAN-Penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap pelaku penyiraman soda api ke tubuh dan wajah Ir Masfar Sikumbang, mulai menemukan titik terang. Polisi  berhasil mengindikasi lima pelaku. Empat sudah ditahan masing-masing dua tersangka ditangkap, sementara dua pelaku lain menyerahkan diri ke polisi.

Dua tersangka yang diamankan adalah oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial HM dan AH. HM diciduk di kediamannya di Kecamatan Sei Mencirim, Binjai Timur, Rabu (11/5) pukul 06.00 WIB. Sedangkan AH, warga Jalan Abdul Majid, Marelan, menyerahkan diri ke Mapolresta Medan, Kamis (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua tersangka lainnya, HP (31) diamankan dari kediamannya di Jalan Padang, Rambutan Dalam, Binjai Timur, Rabu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB, dan AZH (59), menyerahkan diri pada Jumat (13/5) sekitar pukul 14.30 WIB.

”Seorang lagi yang menyiram soda api ke wajah korban, berinisial MPS, masih diburu. Statusnya sudah buronan,” ujar Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga didampingi Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso di Aula Polresta Medan, Jumat (13/5).

Dari keempat pelaku yang berhasil diamankan diketahui peran dan tugas masing-masing. AZH berperan sebagai otak pelaku penyiraman dan bertindak atas inisiatif sendiri. “AZH melakukannya atas inisiatif sendiri,” tegas Tagam.
AZH merencanakan penyiraman soda api terhadap Ir Masfar pada tanggal 18 April di kediaman AZH. “Penyiraman itu direncanakan AZH 18 April lalu di rumahnya bersama dengan tersangka lain,” jelasnya.

AZH kemudian memberi perintah kepada HM untuk mengatur penyiraman dan mengatur strategi di lapangan. Eksekutornya MPS yang saat ini masih berstatus buronan. ”Sementara AH disuruh berkoordinasi dengan HM untuk menunjukkan target (korban, Red),” ungkap Kapolresta.

Sedangkan HP membuntuti Masfar dari tempat kerjanya di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan RS Pirngadi Medan. Kemudian membonceng pelaku utama, MPS untuk melaksanakan eksekusi di TKP.

“Dalam melakukan perannya, HM mendapatkan HP (ponsel) baru tipe E63 warna hitam,” tungkas Tagam.
Sedangkan AH yang bertugas menunujukkan target hanya mendapat imbalan uang tunai Rp500 ribu.

“Tersangka HP dan MPS menunggu di seberang Jalan Perintis Kemerdekaan, depan RS Pirngadi sejak pagi. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban keluar kantor, kedua tersangka mengikuti dari belakang mobilnya menaiki sepeda motor jenis bebek. Di Jalan H Adam Malik, MPS turun untuk menyiram soda api ke wajah Masfar, ” kata Tagam yang mengaku lelah sejak tanggal 28 April sudah mulai bekerja untuk memburu pelaku.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, pakaian, sisa cairan soda api, sepeda motor yang digunakan pelaku, HP dan sandal. “Tersangka kita jerat dengan pasal 170,351 dan pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Tagam.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 12 saksi. Polisi belum bisa memastikan motif penganiayaan itu, karena pemeriksaan terhadap AJH, yang diduga memberikan instruksi penganiayaan itu masih dalam tahap penyidikan. (adl/mag-8)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/