JAKARTA- Penyelundupan narkoba tidak habis-habisnya. Aparat gabungan Polres dan Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan 1,4 kilogram heroin asal Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Petugas menetapkan dua orang tersangka dari kasus tersebut.
Keterangan diperoleh, penyelundupan 1,4 kilogram heroin itu digagalkan pada sekitar pukul 15.00 WITA, Jumat (13/5). Dua tersangka masing-masing warga Bogor atas nama Yanti Rawana dan seorang buruh pelabuhan warga Nunukan atas nama Antok.
Yanti Rawana diketahui usai melakukan penerbangan rute Jakarta-Kuala Lumpur dan kemudian melanjutkan perjalanannya ke Tawau, Malaysia, yang berdekatan dengan Nunukan. Antok yang diduga kuat sebagai anggota jaringan penyelundupan heroin, menjemput Yanti dari Kapal Francis di Pelabuhan Tunon Taka.
“Antok membawa travel bag berwarna silver milik Yanti dari kapal. Tapi mau tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai ,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta Sabtu (14/5. Petugas jaga Bea Cukai yang curiga, menghubungi Sat Res Narkoba Polres Nunukan untuk mengejar Antok. (net/jpnn)