25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Polisi Periksa BNN Langkat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara turut memeriksa pejabat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pemeriksaan dan koordinasi yang dilakukan tim penyidik Polda Sumut ini dilakukan karena BNNK terpantau pernah mendatangi kerangkeng itu. “Beberapa waktu lalu pihak BNNK pernah mendatangi keberadaan kerangkeng tersebut,” kata dia saat dihubungi, Kamis (31/3).

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa kembali 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kerangkeng tersebut. “Itu atas nama SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Kemudian juga Koordinasi dengan Tim Investigasi Komnas HAM,” tutur Hadi.

Sementara itu, penyidik juga akan kembali memeriksa Terbit Rencana Peranginangin di KPK hari ini, Jumat (1/4). “Besok (hari ini) penyidik akan kembali memeriksa TRP,” kata Hadi.

Dia menyebut, TRP diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng yang mengakibatkan tewasnya dua orang penghuni. Pemeriksaan itu dilakukan penyidik di gedung KPK Jakarta, tempat TRP ditahan dalam kasus OTT. “Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut akan berangkat ke KPK,” sebut Hadi.

Hadi mengaku, sebelum penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sudah memintai keterangan TRP di gedung KPK, masih dalam status sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan status bupati langkat nonaktif itu bisa berubah menjadi tersangka. “Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Disinggung soal keterlibatan 5 oknum Polri yang sempat diperiksa dalam kasus kerangkeng itu, Hadi menuturkan, penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI. “Pendalaman itu kita lakukan secara konprehensif dan sampai saat ini masih terus didalami dan belum ada ditetapkan (oknum Polri) tersangka,” tegas Hadi.

Hadi juga memastikan, Polda Sumatera Utara akan mengembangkan kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif itu. Salah satunya soal dugaan adanya pelaku lain yang terlibat. “Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti di penetapan 8 tersangka. Ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (28/3) malam lalu.

Menurutnya kemungkinan adanya tersangka lain itu ada karena rangkaian peristiwa ini terjadi dari tahun 2010 sampai dengan 2022. Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka yang belum ditahan. Hadi juga menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan. “Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain,” katanya.

Penyidik memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru. Sehingga apabila menahan delapan tersangka, tapi kasus belum tuntas, maka para tersangka kasus kerangkeng manusia itu mau tak mau dibebaskan dari penahanan.

Aktor Intelektual

Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga, ada aktor intelektual pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Selain itu, terdapat juga dugaan keterlibatan aktor pendukung pada kasus ini.

“Terkait terlapornya, Kami punya fakta baru dengan aktor intelektual dan aktor pendukungnya, tapi memang kami belum bisa sebutkan karena besok kami akan mengundang rekan jurnalis untuk siaran pers yang akan dijelaskan detail,” kata Gina dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia) di Gedung Bareskrim, Kamis (31/3).

Gina menyebut, mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penganiayaan. Namun, Gina belum bisa membeberkan siapa aktor yang dimaksud. “Berkaitan dugaannya ada beberapa, baik kemudian tindak pidana perdagangan orang, lalu kemudian penyiksaan atau penganiayaan, dan juga sebenarnya ada terkait pidana perburuhan,” katanya.

Gina juga mengungkapkan, ada pihak selain aktor intelektual dan pendukung itu. Pihak itu adalah pihak dari ASN. “Sebagaimana dari unsur TPPO kami menemukan beberapa ya aktor intelektual dan aktor pendukung tadi, termasuk salah satunya keterlibatan aparatur negara,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Rahmat dari KontraS Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, dugaan itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri namun ditolak. Bareskrim, katanya, menyarankan laporan itu dilayangkan ke Polda Sumut karena dugaan itu tengah berjalan.

Andrie mengatakan, saat melakukan pelaporan pihaknya membawa sejumlah bukti baru soal aktor intelektual di balik kasus Kerangkeng Manusia Langkat. “Terkait agenda hari ini, sebagai mana telah disampaikan di awal, kami menemukan fakta hukum baru yang didasarkan pada keterangan korban hasil investigasi tim advokasi,” kata Andrie.

Perwakilan KontraS Sumatera Utara Rahmat Muhammad membeberkan temuan soal adanya aktor lain dari kalangan penyelenggara negara. Dia ,mengatakan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri menyarankan agar fakta hukum baru itu, diserahkan ke pihak Polda Sumatera Utara.

Pasalnya, Polda Sumatera Utara lah yang tengah menangani kasus Kerangkeng Manusia Langkat. “Menyarankan untuk kita memberikan laporan hasil kajian kita, tadi kita menyampaikan ada pelaporan kajian kita terkait investigasi terhadap para korban, Bareskrim menyarankan kita menyampaikan hasil itu kepada Polda Sumut untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan di sana, itu yang disampaikan,” kata Rahmat. (dwi/dtc/cnn/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara turut memeriksa pejabat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pemeriksaan dan koordinasi yang dilakukan tim penyidik Polda Sumut ini dilakukan karena BNNK terpantau pernah mendatangi kerangkeng itu. “Beberapa waktu lalu pihak BNNK pernah mendatangi keberadaan kerangkeng tersebut,” kata dia saat dihubungi, Kamis (31/3).

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa kembali 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kerangkeng tersebut. “Itu atas nama SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Kemudian juga Koordinasi dengan Tim Investigasi Komnas HAM,” tutur Hadi.

Sementara itu, penyidik juga akan kembali memeriksa Terbit Rencana Peranginangin di KPK hari ini, Jumat (1/4). “Besok (hari ini) penyidik akan kembali memeriksa TRP,” kata Hadi.

Dia menyebut, TRP diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng yang mengakibatkan tewasnya dua orang penghuni. Pemeriksaan itu dilakukan penyidik di gedung KPK Jakarta, tempat TRP ditahan dalam kasus OTT. “Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut akan berangkat ke KPK,” sebut Hadi.

Hadi mengaku, sebelum penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sudah memintai keterangan TRP di gedung KPK, masih dalam status sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan status bupati langkat nonaktif itu bisa berubah menjadi tersangka. “Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Disinggung soal keterlibatan 5 oknum Polri yang sempat diperiksa dalam kasus kerangkeng itu, Hadi menuturkan, penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI. “Pendalaman itu kita lakukan secara konprehensif dan sampai saat ini masih terus didalami dan belum ada ditetapkan (oknum Polri) tersangka,” tegas Hadi.

Hadi juga memastikan, Polda Sumatera Utara akan mengembangkan kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif itu. Salah satunya soal dugaan adanya pelaku lain yang terlibat. “Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti di penetapan 8 tersangka. Ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (28/3) malam lalu.

Menurutnya kemungkinan adanya tersangka lain itu ada karena rangkaian peristiwa ini terjadi dari tahun 2010 sampai dengan 2022. Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka yang belum ditahan. Hadi juga menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan. “Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain,” katanya.

Penyidik memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru. Sehingga apabila menahan delapan tersangka, tapi kasus belum tuntas, maka para tersangka kasus kerangkeng manusia itu mau tak mau dibebaskan dari penahanan.

Aktor Intelektual

Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga, ada aktor intelektual pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Selain itu, terdapat juga dugaan keterlibatan aktor pendukung pada kasus ini.

“Terkait terlapornya, Kami punya fakta baru dengan aktor intelektual dan aktor pendukungnya, tapi memang kami belum bisa sebutkan karena besok kami akan mengundang rekan jurnalis untuk siaran pers yang akan dijelaskan detail,” kata Gina dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia) di Gedung Bareskrim, Kamis (31/3).

Gina menyebut, mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penganiayaan. Namun, Gina belum bisa membeberkan siapa aktor yang dimaksud. “Berkaitan dugaannya ada beberapa, baik kemudian tindak pidana perdagangan orang, lalu kemudian penyiksaan atau penganiayaan, dan juga sebenarnya ada terkait pidana perburuhan,” katanya.

Gina juga mengungkapkan, ada pihak selain aktor intelektual dan pendukung itu. Pihak itu adalah pihak dari ASN. “Sebagaimana dari unsur TPPO kami menemukan beberapa ya aktor intelektual dan aktor pendukung tadi, termasuk salah satunya keterlibatan aparatur negara,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Rahmat dari KontraS Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, dugaan itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri namun ditolak. Bareskrim, katanya, menyarankan laporan itu dilayangkan ke Polda Sumut karena dugaan itu tengah berjalan.

Andrie mengatakan, saat melakukan pelaporan pihaknya membawa sejumlah bukti baru soal aktor intelektual di balik kasus Kerangkeng Manusia Langkat. “Terkait agenda hari ini, sebagai mana telah disampaikan di awal, kami menemukan fakta hukum baru yang didasarkan pada keterangan korban hasil investigasi tim advokasi,” kata Andrie.

Perwakilan KontraS Sumatera Utara Rahmat Muhammad membeberkan temuan soal adanya aktor lain dari kalangan penyelenggara negara. Dia ,mengatakan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri menyarankan agar fakta hukum baru itu, diserahkan ke pihak Polda Sumatera Utara.

Pasalnya, Polda Sumatera Utara lah yang tengah menangani kasus Kerangkeng Manusia Langkat. “Menyarankan untuk kita memberikan laporan hasil kajian kita, tadi kita menyampaikan ada pelaporan kajian kita terkait investigasi terhadap para korban, Bareskrim menyarankan kita menyampaikan hasil itu kepada Polda Sumut untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan di sana, itu yang disampaikan,” kata Rahmat. (dwi/dtc/cnn/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/