26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Inspektorat Mengaku Telah Layangkan Surat Teguran

MEDAN-Terkait dugaan korupsi yang dilakukan enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lewat perjanalanan dinas keluar kota dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi.

Farid mengakui hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun begitu, uang yang jumlahnya mencapai Rp1,7 Miliar tadi sudah dikembalikan ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan. “Uangnya sudah dikembalikan ke kas Pemko Medan,” ujar Farid di Balai Kota, Senin (28/10).

Selanjutnya mantan Kadis Pendidikan Kota Medan mengatakan karena uangnya sudah dikembalikan maka yang bersangkutan tidak dapat dikenakan hukum pidana. “Karena uangnya suidah dipulangkan, maka tak ada kerugian negara. Jadi mereka tak pantas dikenakan hukuman pidana,” ucap Farid.

Disinggung mengenai sanksi yang diberikan kepada 6 SKPD tadi, Farid mengaku sudah melayangkan surat teguran secara tertulis. “Sudah ada surat teguran kami aberikan kepada mereka,” katanya tanpa bisa merincikan kepada siapa teguran itu diberikan.

Pun demikian, Farid buru-buru menghindar saat ditanya, apakah surat teguran tersebut disampaikan lewat kepala SKPD masing-masing. “Nanti saja saja kita bicarakan, saya mau rapat dengan Pak Sekda,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan jika negara berpeluang dirugikan hingga Rp1,7 miliar pada penggunaan anggaran perjalan dinas di enam Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kota Medan, sepanjang tahun 2012. Dugaan tersebut mencuat, setelah FITRA mengkaji laporan penggunaan anggaran yang ada.

FITRA menurut Uchok, juga menilai ada indikasi korupsi dalam pejalanan dinas ke enam SKPD tersebut. Indikasinya, terlihat adanya perbedaan harga tiket pesawat dari 186 pegawai di enam SKPD yang melakukan perjalanan,  dengan harga tiket pesawat pada daftar manifes maskapai penerbangaan.

“Juga terlihat indikasi kerugian negara. Untuk Sekretariat DPRD indikasi kerugiannya mencapai Rp1.625.465.657. Kemudian di Dinas perindustrian dan Perdagangaan sebesar Rp2.407.050,” katanya.

Untuk Dinas Pendapatan, indikasi kerugian yang ada kata Uchok, mencapai Rp8.525.700, lalu di Badan perencanaan Pembangunan Daerah, Rp26.928.696. Dinas kebudayaan dan pariwisata sebesar Rp1.683.000 dan Sekretariat Daerah sebesar Rp44. 045.350
“Untuk itu Seknas FITRA meminta aparat  hukum melakukan pemeriksaan terhadap 6 SKPD ini. Walau pun ke-6 SKPD ini sudah mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp1.709.055.453, tapi untuk proses hukum harus tetap dijalankan, karena mereka sudah mencoba melakukan penyimpangaan terhadap anggaran perjalanan dinas,” katanya. (dik)

MEDAN-Terkait dugaan korupsi yang dilakukan enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lewat perjanalanan dinas keluar kota dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi.

Farid mengakui hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun begitu, uang yang jumlahnya mencapai Rp1,7 Miliar tadi sudah dikembalikan ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan. “Uangnya sudah dikembalikan ke kas Pemko Medan,” ujar Farid di Balai Kota, Senin (28/10).

Selanjutnya mantan Kadis Pendidikan Kota Medan mengatakan karena uangnya sudah dikembalikan maka yang bersangkutan tidak dapat dikenakan hukum pidana. “Karena uangnya suidah dipulangkan, maka tak ada kerugian negara. Jadi mereka tak pantas dikenakan hukuman pidana,” ucap Farid.

Disinggung mengenai sanksi yang diberikan kepada 6 SKPD tadi, Farid mengaku sudah melayangkan surat teguran secara tertulis. “Sudah ada surat teguran kami aberikan kepada mereka,” katanya tanpa bisa merincikan kepada siapa teguran itu diberikan.

Pun demikian, Farid buru-buru menghindar saat ditanya, apakah surat teguran tersebut disampaikan lewat kepala SKPD masing-masing. “Nanti saja saja kita bicarakan, saya mau rapat dengan Pak Sekda,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan jika negara berpeluang dirugikan hingga Rp1,7 miliar pada penggunaan anggaran perjalan dinas di enam Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kota Medan, sepanjang tahun 2012. Dugaan tersebut mencuat, setelah FITRA mengkaji laporan penggunaan anggaran yang ada.

FITRA menurut Uchok, juga menilai ada indikasi korupsi dalam pejalanan dinas ke enam SKPD tersebut. Indikasinya, terlihat adanya perbedaan harga tiket pesawat dari 186 pegawai di enam SKPD yang melakukan perjalanan,  dengan harga tiket pesawat pada daftar manifes maskapai penerbangaan.

“Juga terlihat indikasi kerugian negara. Untuk Sekretariat DPRD indikasi kerugiannya mencapai Rp1.625.465.657. Kemudian di Dinas perindustrian dan Perdagangaan sebesar Rp2.407.050,” katanya.

Untuk Dinas Pendapatan, indikasi kerugian yang ada kata Uchok, mencapai Rp8.525.700, lalu di Badan perencanaan Pembangunan Daerah, Rp26.928.696. Dinas kebudayaan dan pariwisata sebesar Rp1.683.000 dan Sekretariat Daerah sebesar Rp44. 045.350
“Untuk itu Seknas FITRA meminta aparat  hukum melakukan pemeriksaan terhadap 6 SKPD ini. Walau pun ke-6 SKPD ini sudah mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp1.709.055.453, tapi untuk proses hukum harus tetap dijalankan, karena mereka sudah mencoba melakukan penyimpangaan terhadap anggaran perjalanan dinas,” katanya. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/