26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

‘Rematch’ 27.12.2013

PASANGAN AZAN dan pasangan ABDI akan bertarung ulang (‘rematch’) di Pilkada Deliserdang putaran kedua pada 27 Desember. Kedua pasangan ini tetap menggunakan nomor urut yang sama, serta mulai berkampanye pada 21, 22 dan 23 Desember. Masa tenang ditetapkan tiga hari, yakni 24, 25 dan 26 Desember.

“Dengan ditetapkannya rapat pleno ini, sesuai dengan ketetapan KPU, pemilukada Deliserdang akan berlangsung dua putaran antara dua pasangan calon yang meraih angka tertinggin
Semua pasangan calon tidak ada yang meraih 30 persen,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang, Muhammad Yusri.

Dikatakan Yusri, pada Pilkada putaran kedua nanti, KPUD Deliserdang akan tetap memakai DPT pada putaran pertama sebelumnya. Saat disinggung soal minimnya pemilih dalam putaran pertama ini, Yusri menyalahkan masyarakat.

“Ya, itu masyarakat yang memang enggan memberikan suaranya. Tapi akan kita kawal ketat, terutama saat pendistribusian C6 nanti. Lima hari dari sekarang masyarakat masih bisa menggugat KPUD,” ungkapnya.

Pelaksanaan Pilkada Deliserdang dipastikan akan berlangsung dua putaran menyusul tak ada satupun dari 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati Deliserdang yang meraih 30 persen + 1 suara.

Dalam rapat pleno rekapitulasi surat suara yang digelar di kantor KPUD Deliserdang di Jalan  Karya Jasa, No 8 Lubuk Pakam, memutuskan pasangan no urut 1, Ashari Tambunan-Zainuddin Mars (AZAN) akan bertarung di putaran kedua dengan pasangan no urut 6, Tengku Akhmad Tala’a-Hardi Mulyono (ABDI).

Dari rekapitulasi suara 22 Kecamatan yang dilakukan KPU Deliserdang, pasangan AZAN meraih 159.956 atau 29,99% suara. Di urutan kedua ada pasangan ABDI yang meraih 99.396 atau 18,36% suara.

Pasangan AZAN mampu mengungguli pasangan lainnya di 14 dari 22 Kecamatan yang ada. Sementara pasangan ABDI hanya unggul dari semua pasangan calon di 1 Kecamatan yang ada, yakni Kecamatan Pantai Labu.

Gebrakan hebat terjadi pada pasangan calon no urut 8, Timbangen Ginting-Parningotan Simbolon (TIPAR). Pasangan ini mampu meraup 84.780 atau 15,98% suara. Pasangan TIPAR yang terbilang ‘pendatang baru’ dalam Pemilukada Deliserdang mampu meraih suara terbanyak dari semua pasangan calon yang di 7 Kecamatan yang ada di Deliserdang.

Ditetapkannya Pilkada Deliserdang berlangsung dua putaran tidak lantas membuat tim pemenangan AZAN senang.

Khairullah Siregar, mewakili Ashari Tambunan-Zainuddin Mars mengatakan, KPUD Deliserdang telah menzalimi pasangan AZAN dan mereka siap membuat sanggahan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kami akan melakukan sanggahan. Ada penggelembungan suara untuk pasangan calon lain yang dibuat KPUD sehingga kami tak mampu meraih 30 persen + 1 suara,” kata Khairullah, Selasa (29/10) malam. Khairullah mengklaim, data C-1 yang dipegang KPUD dengan C-1 yang mereka pegang berbeda.

“Jumlah perolehan suara di C-1 dan D-1 berbeda. Itu artinya ada penggelembungan suara yang dilakukan KPUD di tingkat Kecamatan. Seharusnya KPUD menghitung berdasarkan C-1, bukan D-1,” tegasnya.

Ketua Panwaslu Deliserdang, Erwin Lubis, mengatakan, pihaknya memiliki data penghitungan versi mereka sendiri selain yang dibuat KPU. Meski begitu, karena takut merusak kekondusifan, Erwin enggan membeberkannya.

“Kami punya jumlah penghitungan sendiri. Yang pasti data ini tidak mau kami beberkan dulu. Kami siap memfasilitasi jika ada pasangan calon yang akan menggugat ke MK,” ujar Erwin sembari tersenyum.

Untuk diketahui, dari 1.437.151 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 545.777 warga saja yang menggunakan hak pilihnya, dengan surat suara sah sebanyak 533.452. Jumlah surat suara tidak sah dalam Pemilukada Deliserdang ini sebanyak 8.029 suara. (mag-1)

PASANGAN AZAN dan pasangan ABDI akan bertarung ulang (‘rematch’) di Pilkada Deliserdang putaran kedua pada 27 Desember. Kedua pasangan ini tetap menggunakan nomor urut yang sama, serta mulai berkampanye pada 21, 22 dan 23 Desember. Masa tenang ditetapkan tiga hari, yakni 24, 25 dan 26 Desember.

“Dengan ditetapkannya rapat pleno ini, sesuai dengan ketetapan KPU, pemilukada Deliserdang akan berlangsung dua putaran antara dua pasangan calon yang meraih angka tertinggin
Semua pasangan calon tidak ada yang meraih 30 persen,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang, Muhammad Yusri.

Dikatakan Yusri, pada Pilkada putaran kedua nanti, KPUD Deliserdang akan tetap memakai DPT pada putaran pertama sebelumnya. Saat disinggung soal minimnya pemilih dalam putaran pertama ini, Yusri menyalahkan masyarakat.

“Ya, itu masyarakat yang memang enggan memberikan suaranya. Tapi akan kita kawal ketat, terutama saat pendistribusian C6 nanti. Lima hari dari sekarang masyarakat masih bisa menggugat KPUD,” ungkapnya.

Pelaksanaan Pilkada Deliserdang dipastikan akan berlangsung dua putaran menyusul tak ada satupun dari 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati Deliserdang yang meraih 30 persen + 1 suara.

Dalam rapat pleno rekapitulasi surat suara yang digelar di kantor KPUD Deliserdang di Jalan  Karya Jasa, No 8 Lubuk Pakam, memutuskan pasangan no urut 1, Ashari Tambunan-Zainuddin Mars (AZAN) akan bertarung di putaran kedua dengan pasangan no urut 6, Tengku Akhmad Tala’a-Hardi Mulyono (ABDI).

Dari rekapitulasi suara 22 Kecamatan yang dilakukan KPU Deliserdang, pasangan AZAN meraih 159.956 atau 29,99% suara. Di urutan kedua ada pasangan ABDI yang meraih 99.396 atau 18,36% suara.

Pasangan AZAN mampu mengungguli pasangan lainnya di 14 dari 22 Kecamatan yang ada. Sementara pasangan ABDI hanya unggul dari semua pasangan calon di 1 Kecamatan yang ada, yakni Kecamatan Pantai Labu.

Gebrakan hebat terjadi pada pasangan calon no urut 8, Timbangen Ginting-Parningotan Simbolon (TIPAR). Pasangan ini mampu meraup 84.780 atau 15,98% suara. Pasangan TIPAR yang terbilang ‘pendatang baru’ dalam Pemilukada Deliserdang mampu meraih suara terbanyak dari semua pasangan calon yang di 7 Kecamatan yang ada di Deliserdang.

Ditetapkannya Pilkada Deliserdang berlangsung dua putaran tidak lantas membuat tim pemenangan AZAN senang.

Khairullah Siregar, mewakili Ashari Tambunan-Zainuddin Mars mengatakan, KPUD Deliserdang telah menzalimi pasangan AZAN dan mereka siap membuat sanggahan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kami akan melakukan sanggahan. Ada penggelembungan suara untuk pasangan calon lain yang dibuat KPUD sehingga kami tak mampu meraih 30 persen + 1 suara,” kata Khairullah, Selasa (29/10) malam. Khairullah mengklaim, data C-1 yang dipegang KPUD dengan C-1 yang mereka pegang berbeda.

“Jumlah perolehan suara di C-1 dan D-1 berbeda. Itu artinya ada penggelembungan suara yang dilakukan KPUD di tingkat Kecamatan. Seharusnya KPUD menghitung berdasarkan C-1, bukan D-1,” tegasnya.

Ketua Panwaslu Deliserdang, Erwin Lubis, mengatakan, pihaknya memiliki data penghitungan versi mereka sendiri selain yang dibuat KPU. Meski begitu, karena takut merusak kekondusifan, Erwin enggan membeberkannya.

“Kami punya jumlah penghitungan sendiri. Yang pasti data ini tidak mau kami beberkan dulu. Kami siap memfasilitasi jika ada pasangan calon yang akan menggugat ke MK,” ujar Erwin sembari tersenyum.

Untuk diketahui, dari 1.437.151 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 545.777 warga saja yang menggunakan hak pilihnya, dengan surat suara sah sebanyak 533.452. Jumlah surat suara tidak sah dalam Pemilukada Deliserdang ini sebanyak 8.029 suara. (mag-1)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/