Sengketa Cadika
MEDAN- Upaya penyelamatan aset terus dilakukan Pemko Medan. Kali ini, Wali Kota Medan Rahudman Harahap menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat terkait Lapangan Cadika seluas 254,293 m2 din Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor yang diklaim sejumlah pihak.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap saat ditemui pada pembukaan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) Kota Medan di Lapangan Cadika, Sabtu (14/5). “Saya tidak ada konflik. Saya sudah membuat surat ke Kepala BPN Pusat sesuai dengan putusan MA bahwa aset ini adalah aset Pemko Medan. Kita upayakan terus. Kalau ada yang mengklaim memiliki aset ini, tentu Pemko Medan akan terus mengupayakan mempertahankan aset ini dengan prosedur hukum,” tegas Rahudman.
Adapun putusan MA RI yang telah memenangkan Pemko Medan antara lain; No.2914 K/Pdt/2000 Tanggal 22 Januari 2003, No.268 PK/Pdt/2004 Tanggal 30 Agustus 2005, No.1461 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur, seluas 254,293 M2, terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mashyur Kecamatan Medan Johor, terdaftar atas nama Pemko Medan adalah sah hak milik Pemko Medan. Oleh karena itu, kami tidak menyetujui dan sangat merasa keberatan apabila Sertifikat Tanah Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan pangkalan Mahsyur terdaftar atas nama Pemko Medan dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kecuali, hak nya diterbitkan kembali nama Pemko Medan.
Sebelumnya, ada tiga orang yang mengklaim Lapangan Cadika milik mereka yakni Abu Hasan, Poltak tampubolon dan Jamuda Tampubolon. Mereka menunjukkan bukti surat-surat yang dikeluarkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang dan telah mengajukan gugatan ke pengadilan baik perdata maupun Tata Usaha Negara.
Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Jamuda Tampubolon berhasil memenangkan perkara ini. Diketahui, Jamuda Tampubolon selain menggugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Medan juga mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur Tanggal 13 Mei 1994 sesuai dengan Register Perkara No35/G/2000/PTUN-Mdn Tanggal 2 Juni 2000 berdasarkan alas hak yang dimilikinya sesuai dengan Surat Keterangan Tanah No.21062/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974.
Atas gugatan Jamuda Tampubolon tersebut, PTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada 28 Agustus 2000 dengan amar putusannya, dalam eksepsi menolak eksepsi. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan seterusnya.
Atas putusan PTUN tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 29 Agustus 2000. PTTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada 28 Februari 2001 No.01/BDG-G-MD/PT.TUN-MDN/2001 yang dalam amar putusannya sebagai berikut; menerima permohonan banding tergugat-tergugat, membatalkan Putusan PTUN Medan Tanggal 28 Agustus 2000 No.35/G/2000/PTUN-Mdn, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa oleh karena penggugat berada pada pihak yang kalah, maka Penggugat mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung. Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya Tanggal 15 April 2003 No.283 K/TUN/2001 : mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Jamuda Tampubolon tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Tanggal 28 Februari 2001 No.01/BDG/-G MD/PT.TUN-MDN/2001 dalam eksepsi menolak eksepsi-eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi. Dalam pokok perkara, mengabulkan penggugat seluruhnya dan seterusnya.
Berhubung karena Pemko Medan berada pada pihak yang kalah, maka Pemko Medan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI No.283 K/TUN/2001 Tanggal 15 April 2003.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni 2005 yang amarnya berbunyi “Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali : 1. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan, 2. Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan tersebut”. Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang kalah dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agun RI Np.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan keputusan ini, Jamuda Tampubolon merupakan pihak yang menang dan Pemko Medan adalah pihak yang kalah.(ari)