SUMUTPOS.CO – Kematian Anto alias A Han (45) yang ditemukan tewas tergantung di kamar mandi rumah majikannya Tian Siong Tiong alias A Tiong (50), pengusaha sepatu di Jl. Ampera No. 11D Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung, kemarin (7/11) direkonstruksi. Pihak keluarga A Han mengamuk melihat A Tiong yang kerap senyum memperagakan 22 adegan penyiksaan korban.
Rekonstruksi penyiksaan A Han yang berujung pada tewasnya korban dalam posisi leher tergantung itu dihadiri penyidik dari Polsek Percut Sei Tuan AKP. Faidir Chaniago, Aiptu BE Sirait dan Jaksa Penuntut Umum Vera Tambun, SH.
Dalam setiap reka adegan, tampak tersangka A Tiong kerap menebar senyum. Hal itu sontak memicu kemarahan pihak keluarga korban yang turut hadir sebagai saksi. Kelakuan A Tiong membuat Nur Tanjung (45) kakak ipar korban emosi dan sempat memukul tersangka hingga menimbulkan kericuhan di lokasi.
“Kau ya, enak kau menghabisi nyawa orang. Sampai adekku pingsan-pingsan. Tak ada otakmu,” teriak wanita bertubuh gemuk itu seraya memukul wajah A Tiong yang tetap tersenyum.
Kemarahan pihak keluarga nyaris membuat reka adegan terhenti. Ditambah lagi, Nur memilih meninggalkan lokasi karena terlanjur emosi.
Kepada POSMETRO (grup JPNN), A Lan (40) adik korban meminta agar pihak kepolisian segera menangkap Dedek selaku pelaku lain yang kini melarikan diri. “Kami harap polisi bisa segera menangkap pelaku lainnya yang lari. Saya ini adiknya dan saya sangat tidak terima abang saya dibunuh,” kata pria berkaca mata ini.
Sementara itu A Tiong terus membantah disebut membunuh dan menggantung tubuh korban di kamar mandi rumahnya. Ia mengaku mendatangi rumah korban semula untuk meminta tunggakan uang jual beli sepatu senilai Rp 15 juta. Pasalnya korban adalah pegawai A Tiong dalam usaha jual beli sepatu.
“Saya tidak ada bunuh, saya datang sama Dedek (tersangka yang kini DPO, red) untuk minta uang itu. Karena dia tak bayar jadi sempat ribut di rumah dia. Kami memang pukul dia, terus dia lari ke kamar mandi. Dia tutup pintu dari dalam dan tak keluar, habis itu saya pergi. Jadi saya tak tahu kalau dia gantung diri,” katanya menerangkan sekaligus membela diri.
Namun keterangan A Tiong disergah keluarga korban, yang mengatakan jika A Tiong sengaja menghabisi nyawa korban dan menggantung tubuh A Han menggunakan seutas tali berwarna hitam. “Semua yang dia bilang itu janggal, memang dia niat membunuh itu. Rumah abang saya berantakan. Waktu saya datang pintu depan terbuka lebar dan gerbang depan terkunci,” kata salah seorang wanita berdarah tionghoa yang mengaku adik korban.
Sementara itu Kapolsek Percut Sei Tuan AKP. Ronald Sipayung, SIK mengatakan pelaku dikenakan pasal 333 ayat 3 subs 351 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. “Sudah kita gelar reka adegan di lokasi. Tersangka dijerat pasal 333 ayat 3 subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Meylin (36) istri dari Anto alias A Han ketika dihubungi via seluler mengatakan jika saat kejadian memang suaminya ada mengirimkan pesan singkat pada dirinya dengan mengatakan bahwa dirinya sedang dipukuli pria mengaku polisi yang meminta agar uang Rp 15 juta yang dimaksudkan segera dibayar. Namun polisi yang dimaksud adalah Dedek (DPO) yang merupakan orang suruhan dari A Tiong.
“Memang saat itu suami saya kirim sms katanya lagi dipukulin karena masalah utang. Jadi saya langsung datang kerumah untuk melihatnya. Jadi sewaktu datang, itu rumah terbuka cuma pintu depan tertutup,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, A Han ditemukan tewas di rumah A Kiong (50) di Jalan Ampera No. 11 D Kel. Bantan Kec. Medan Tembung, Jumat (13/9/2013) sekira pukul 13.00 wib. Dalam kematiannya, ditemukan tali plastik yang tergantung di kamar mandi, yang diduga dilakukan pelaku setelah menyiksa korban hingga tewas dan seolah-olah korban tewas gantung diri. (wel/bud)