SUMUTPOS.CO-Kejaksaaan Tinggi Banten mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika, Muhammad Abdul Hafeez (44). Eksekusi dilakukan di tempat pemakaman umum Desa Suradita, Tangerang Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002
“Terpidana juga telah mendapatkan haknya untuk melakukan grasi, peninjauan kembali pertama dan peninjauan kembali kedua dan telah terdapat putusan penolakan tersebut,” kata Untung dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11/2013).
Eksekusi dilaksanakan tim jaksa eksekutor dibantu Brimob Polda Metro Jaya, rohaniawan serta dokter. Eksekusi dilakukan sekitar pukul 00.17 WIB, Minggu (17/11).
Menurut Untung, pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jenazah terpidana mati telah dimakamkan menurut syariat agama Islam.
Abdul Hafeez ditangkap pada 26 Juni 2001 di Bandara Soekarno-Hatta dari kota Psawar, Pakistan dengan membawa heroin seberat 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan ringan. Dia dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Eksekusi mati ini merupakan yang kelima dilakukan Kejaksaaan sepanjang tahun 2013. Sebelumnya eksekusi mati dilakukan terhadap terpidana mati Ibrahim, Jurit dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu.
(fdn/kff)
SUMUTPOS.CO-Kejaksaaan Tinggi Banten mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika, Muhammad Abdul Hafeez (44). Eksekusi dilakukan di tempat pemakaman umum Desa Suradita, Tangerang Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002
“Terpidana juga telah mendapatkan haknya untuk melakukan grasi, peninjauan kembali pertama dan peninjauan kembali kedua dan telah terdapat putusan penolakan tersebut,” kata Untung dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11/2013).
Eksekusi dilaksanakan tim jaksa eksekutor dibantu Brimob Polda Metro Jaya, rohaniawan serta dokter. Eksekusi dilakukan sekitar pukul 00.17 WIB, Minggu (17/11).
Menurut Untung, pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jenazah terpidana mati telah dimakamkan menurut syariat agama Islam.
Abdul Hafeez ditangkap pada 26 Juni 2001 di Bandara Soekarno-Hatta dari kota Psawar, Pakistan dengan membawa heroin seberat 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan ringan. Dia dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Eksekusi mati ini merupakan yang kelima dilakukan Kejaksaaan sepanjang tahun 2013. Sebelumnya eksekusi mati dilakukan terhadap terpidana mati Ibrahim, Jurit dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu.