SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini. Ia diperiksa sebagai saksi untuk pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk D (Deviardi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (18/11).
Rudi tiba di KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja bermotif garis-garis dan rompi tahanan. Saat itu, wartawan mencecarnya soal pasal tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Namun, Rudi tidak memberikan komentar apapun mengenai itu.
KPK telah menetapkan Rudi dan Ardi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Saat ini Simon sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, Rudi dan Ardi juga dijerat dengan pasal pencucian uang sejak tanggal 12 November 2013 lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini. Ia diperiksa sebagai saksi untuk pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk D (Deviardi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (18/11).
Rudi tiba di KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja bermotif garis-garis dan rompi tahanan. Saat itu, wartawan mencecarnya soal pasal tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Namun, Rudi tidak memberikan komentar apapun mengenai itu.
KPK telah menetapkan Rudi dan Ardi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Saat ini Simon sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, Rudi dan Ardi juga dijerat dengan pasal pencucian uang sejak tanggal 12 November 2013 lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)