26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Kadis PPKAD & Penjual Tanah Jadi Tersangka

Rusunawa
Rusunawa

SUMUTPOS.CO – Kejati Sumut tetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan mark-up belanja modal Pemko Sibolga Tahun Anggaran 2012 untuk pengadaan Rusunawa (rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang merugikan negara sebesar Rp5,312 miliar. Kedua tersangka di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) 2012 Januar Effendi Siregar dan Adely Lis selaku penjual tanah.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena bersekongkol menaikkan harga tanah saat akan dijual ke Pemko Sibolga. Di mana lahan seluas 7.171 meter persegi di Jalan Merpati, Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga yang akan digunakan sebagai sarana perumahan dan perkantoran itu awalnya dibeli dengan harga Rp1,5 miliar. Namun harga lahan itu naik menjadi Rp5,3 miliar. Sehingga total dana yang dikucurkan dari APBD 2012 mencapai Rp6,8 miliar.

Namun, saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai perkara itu serta kemungkinan terlibatnya Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, Chandra yang hanya mau menjawab pertanyaan wartawan dengan Blackberry Messenger, enggan mengomentarinya. Begitupula saat wartawan koran ini mencoba meneleponnya berulangkali, Chandra tetap tidak menggubris.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Sumut telah memeriksa Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sibolga M Sugeng. Selain itu ada beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya Basar Sibarani selaku Asisten I Pemko Sibolga yang juga wakil ketua tim penilai harga tanah, Tumbur Harahap selaku Kepala Dinas Kebersihan Penataan Ruang dan Pertamanan yang juga anggota tim penilai harga tanah. Kemudian Sahban Tambunan selaku mantan Lurah Aek Manis Sibolga Selatan yang juga anggota tim penilai harga tanah, Thamrin Hutagalung selaku Kadis PU Sibolga, Sahat Simatupang selaku Camat Sibolga Selatan, Zubir selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Sibolga, Sori Tua selaku mantan Kadis PPKAD Sibolga, Irfan Nasution selaku Ka Orkum Pemko Sibolga, Juanuar Siregar selaku Plt Kadispenda dan Juli List selaku pihak swasta yang juga pemilik tanah. (far)

Rusunawa
Rusunawa

SUMUTPOS.CO – Kejati Sumut tetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan mark-up belanja modal Pemko Sibolga Tahun Anggaran 2012 untuk pengadaan Rusunawa (rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang merugikan negara sebesar Rp5,312 miliar. Kedua tersangka di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) 2012 Januar Effendi Siregar dan Adely Lis selaku penjual tanah.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena bersekongkol menaikkan harga tanah saat akan dijual ke Pemko Sibolga. Di mana lahan seluas 7.171 meter persegi di Jalan Merpati, Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga yang akan digunakan sebagai sarana perumahan dan perkantoran itu awalnya dibeli dengan harga Rp1,5 miliar. Namun harga lahan itu naik menjadi Rp5,3 miliar. Sehingga total dana yang dikucurkan dari APBD 2012 mencapai Rp6,8 miliar.

Namun, saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai perkara itu serta kemungkinan terlibatnya Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, Chandra yang hanya mau menjawab pertanyaan wartawan dengan Blackberry Messenger, enggan mengomentarinya. Begitupula saat wartawan koran ini mencoba meneleponnya berulangkali, Chandra tetap tidak menggubris.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Sumut telah memeriksa Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sibolga M Sugeng. Selain itu ada beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya Basar Sibarani selaku Asisten I Pemko Sibolga yang juga wakil ketua tim penilai harga tanah, Tumbur Harahap selaku Kepala Dinas Kebersihan Penataan Ruang dan Pertamanan yang juga anggota tim penilai harga tanah. Kemudian Sahban Tambunan selaku mantan Lurah Aek Manis Sibolga Selatan yang juga anggota tim penilai harga tanah, Thamrin Hutagalung selaku Kadis PU Sibolga, Sahat Simatupang selaku Camat Sibolga Selatan, Zubir selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Sibolga, Sori Tua selaku mantan Kadis PPKAD Sibolga, Irfan Nasution selaku Ka Orkum Pemko Sibolga, Juanuar Siregar selaku Plt Kadispenda dan Juli List selaku pihak swasta yang juga pemilik tanah. (far)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/