JAKARTA-Pemerintah terus menggodok rumusan untuk mengubah sistem pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beban keuangan negara dirasa cukup berat jika model pensiun seperti sekarang masih saja dipertahankan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan-RB) Tasdik Kinanto menjelaskan, rumusan baru sistem pensiun PNS secara umum sudah diatur di Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
“Di dalam RUU Aparatur Sipil Negara, kita sudah mengatur tentang sistim pensiun dan penggajian. Ini agar jumlah pembayaran pensiun tidak menggerogoti APBN,” ujar Tasdik Kinanto di kantornya, Jakarta, kemarin (25/11).
Dikatakan, salah satu kebijakan sistim pensiun adalah pemberlakuan pensiun dini, terutama bagi PNS tenaga administrasi yang didominasi lulusan SMA.
“Langkah ini sudah ditempuh Provinsi Jawa Barat, dengan memberikan kompensasi besar bagi PNS yang mengajukan pensiun dini,” kata dia.
Dijelaskan, selain dengan cara pensiun dini, kata dia, pengurangan beban APBN juga dilakukan dengan pembatasan penerimaan jumlah PNS yang baru.
Disebutkan, untuk tahun ini saja negara harus menggelontorkan uang untuk membayar pensiunan sebesar Rp67 triliun. Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah setiap tahunnya.
“Diperkirakan tahun 2025, pembayaran pensiun mencapai Rp 125 triliun. Kalau sistimnya tidak kita ubah, sudah pasti akan mengganggu APBN kita,” kata Tasdik. (sam)