26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anggota Komisi IX : Tak Ada Profesi yang Kebal Hukum

 Sejumlah dokter menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

Sejumlah dokter menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

SUMUTPOS.CO- Ribuan dokter hari ini melakukan aksi demo untuk mendukung dr Ayu yang ditahan karena dugaan kasus malpraktik. Anggota Komisi IX dari FPKS Indra memberi catatan agar jangan sampai dokter menjadi kebal hukum.

“Jangan sampai dokter itu kebal hukum. Tapi kalau dr Ayu sudah sesuai mekanisme, sesuai dengan Sop penanganan pasien. Tidak bisa dibebankan, ketika pasien tidak sembuh, meninggal,” ujar Indra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).

Indra melihat aksi ini bisa dipandang dari dua sudut, pertama sebagai aksi solidaritas. Menurutnya, bentuk solidaritas sesama profesi dapat dipahami.

Sedangkan satu sisi lainnya adalah apakah benar yang dilakukan oleh dr Ayu adalah tindak malpraktik atau tidak. Hal itu hanya bisa dibuktikan di dalam pengadilan.

“Di dalam UU Praktik Kedokteran, Kesehatan, KUHP, tindak kelalaian harus ada pertanggungjawabannya secara hukum,” kata Indra.

“Biarkan proses hukum berjalan. Nggak mungkin kita mengintervensi proses hukum,” imbuhnya.

(sip/van)

 Sejumlah dokter menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

Sejumlah dokter menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

SUMUTPOS.CO- Ribuan dokter hari ini melakukan aksi demo untuk mendukung dr Ayu yang ditahan karena dugaan kasus malpraktik. Anggota Komisi IX dari FPKS Indra memberi catatan agar jangan sampai dokter menjadi kebal hukum.

“Jangan sampai dokter itu kebal hukum. Tapi kalau dr Ayu sudah sesuai mekanisme, sesuai dengan Sop penanganan pasien. Tidak bisa dibebankan, ketika pasien tidak sembuh, meninggal,” ujar Indra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).

Indra melihat aksi ini bisa dipandang dari dua sudut, pertama sebagai aksi solidaritas. Menurutnya, bentuk solidaritas sesama profesi dapat dipahami.

Sedangkan satu sisi lainnya adalah apakah benar yang dilakukan oleh dr Ayu adalah tindak malpraktik atau tidak. Hal itu hanya bisa dibuktikan di dalam pengadilan.

“Di dalam UU Praktik Kedokteran, Kesehatan, KUHP, tindak kelalaian harus ada pertanggungjawabannya secara hukum,” kata Indra.

“Biarkan proses hukum berjalan. Nggak mungkin kita mengintervensi proses hukum,” imbuhnya.

(sip/van)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/