28 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Polresta Medan Segera Kirim BAP ke Kejari Medan

SUMUTPOS.CO – MEDAN-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan segera mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Delia Triana, ke Kejaksaan Negeri Medan. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, ketika dihubungi wartawan, Minggu (1/12) siang. Dikatakan Calvijn, saat ini pihaknya sedang melengkapi BAP atas laporan korban yang tertuang pada STTLP/2707/X/2013/SPKT RESTA MEDAN itu.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru itu mengaku kalau pihaknya sudah memproses kasus itu sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku. Dikatakannya, dalam kasus itu pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Begitu juga dengan hasil visum nomor VER/R/550/X/2013/Resta/Medan yang dikeluarkan Rumah Sakit Pringadi Medan, disebut Calvijn sudah dipegang pihaknya sebagai barang bukti. Bahkan, dikatakan Perwira pangkat melati satu itu bahwa sebagai tersangka atas nama Mahyunan, terlebih dahulu diperiksa, sebelum ditahan di ruang tahanan sementara (TAHTI) Polresta Medan.

“ Kita sedang melengkapi berkas BAP kasus itu. Secepatnya, akan kita kirimkan ke Jaksa untuk selanjutnya diproses Kejaksaan hingga ke Pengadilan, “ ungkap Calvijn.

Menyikapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Agus  kepada wartawan via telepon mengatakan bahwa setiap kasus yang dilimpahkan ke Kejari Medan tetap di proses secara hukum hingga berujung ke Pengadilan. Oleh karena itu, dikatakan Dwi kalau pihaknya tidak akan memilah-milah kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, termasuk kasus yang dialami dan dilaporkan Delia Triana ke Polresta Medan itu. Bahkan, diakuinya kalau pihaknya akan menyampaikan kepada polisi bila ada yang kurang dalam BAP yang dilimpahkan ke pihaknya.

“ Bila ada yang kurang dalam BAP, akan kita sampaikan untuk dilengkapi. Hal itu sebagai keprofesionalan kita. Termasuk untuk kasus ini, akan kita tangani secara profesional dan tidak akan ad kecurangan, “ tandas Dwi singkat dari seberang telepon.

Sementara korban, Delia Triana, mengaku kalau dirinya masih tetap berharap dan mpercayakan kasusnya itu pada proses hukum. Dikatakannya, sejauh ini dirinya merasa puas dengan penanganan yang dilakukan Polisi atas laporannya. Sementara untuk selanjutnya yaitu Kejaksaan Negeri Medan, kembali Delia meminta agar Kejaksaan Negeri Medan, untuk dapat profesional dan sesuai koridor hukum dalam menangani perkaranya, sebagaimana yang telah dilakukan Polresta Medan.

“ Saya sempat mendengar berita miring kalau pihak suami saya melakukan pendekatan ke Kejaksaan. Namun, saya masih percaya dengan Kejaksaan dan saya harap perkara saya dapat diproses sesuai hukum dan profesional, “ ungkap korban singkat.

Sebelumnya, aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Delia Triana itu terjadi pada Minggu (13/10) lalu. Wanita. Yang tinggal di kawasan Jalan Sisingamangaraj Medan itu, dibantingkan dengan pintu besi yang ada di salah satu kantornya di Jalan Pinggir Kanal Simpang Bajak V Kecamatan Medan Amplas hingga Delia Triana mengalami luka. Oleh karena itu pula, Delia membuat pengaduan ke Polresta Medan yang dilengkapi dengan visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Pringadi Medan. Bahkan setelah membuat laporan polisi, Delia terpaksa dirawat di Rumah Sakit karena luka yang dideritanya. (ain)

SUMUTPOS.CO – MEDAN-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan segera mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Delia Triana, ke Kejaksaan Negeri Medan. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, ketika dihubungi wartawan, Minggu (1/12) siang. Dikatakan Calvijn, saat ini pihaknya sedang melengkapi BAP atas laporan korban yang tertuang pada STTLP/2707/X/2013/SPKT RESTA MEDAN itu.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru itu mengaku kalau pihaknya sudah memproses kasus itu sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku. Dikatakannya, dalam kasus itu pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Begitu juga dengan hasil visum nomor VER/R/550/X/2013/Resta/Medan yang dikeluarkan Rumah Sakit Pringadi Medan, disebut Calvijn sudah dipegang pihaknya sebagai barang bukti. Bahkan, dikatakan Perwira pangkat melati satu itu bahwa sebagai tersangka atas nama Mahyunan, terlebih dahulu diperiksa, sebelum ditahan di ruang tahanan sementara (TAHTI) Polresta Medan.

“ Kita sedang melengkapi berkas BAP kasus itu. Secepatnya, akan kita kirimkan ke Jaksa untuk selanjutnya diproses Kejaksaan hingga ke Pengadilan, “ ungkap Calvijn.

Menyikapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Agus  kepada wartawan via telepon mengatakan bahwa setiap kasus yang dilimpahkan ke Kejari Medan tetap di proses secara hukum hingga berujung ke Pengadilan. Oleh karena itu, dikatakan Dwi kalau pihaknya tidak akan memilah-milah kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, termasuk kasus yang dialami dan dilaporkan Delia Triana ke Polresta Medan itu. Bahkan, diakuinya kalau pihaknya akan menyampaikan kepada polisi bila ada yang kurang dalam BAP yang dilimpahkan ke pihaknya.

“ Bila ada yang kurang dalam BAP, akan kita sampaikan untuk dilengkapi. Hal itu sebagai keprofesionalan kita. Termasuk untuk kasus ini, akan kita tangani secara profesional dan tidak akan ad kecurangan, “ tandas Dwi singkat dari seberang telepon.

Sementara korban, Delia Triana, mengaku kalau dirinya masih tetap berharap dan mpercayakan kasusnya itu pada proses hukum. Dikatakannya, sejauh ini dirinya merasa puas dengan penanganan yang dilakukan Polisi atas laporannya. Sementara untuk selanjutnya yaitu Kejaksaan Negeri Medan, kembali Delia meminta agar Kejaksaan Negeri Medan, untuk dapat profesional dan sesuai koridor hukum dalam menangani perkaranya, sebagaimana yang telah dilakukan Polresta Medan.

“ Saya sempat mendengar berita miring kalau pihak suami saya melakukan pendekatan ke Kejaksaan. Namun, saya masih percaya dengan Kejaksaan dan saya harap perkara saya dapat diproses sesuai hukum dan profesional, “ ungkap korban singkat.

Sebelumnya, aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Delia Triana itu terjadi pada Minggu (13/10) lalu. Wanita. Yang tinggal di kawasan Jalan Sisingamangaraj Medan itu, dibantingkan dengan pintu besi yang ada di salah satu kantornya di Jalan Pinggir Kanal Simpang Bajak V Kecamatan Medan Amplas hingga Delia Triana mengalami luka. Oleh karena itu pula, Delia membuat pengaduan ke Polresta Medan yang dilengkapi dengan visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Pringadi Medan. Bahkan setelah membuat laporan polisi, Delia terpaksa dirawat di Rumah Sakit karena luka yang dideritanya. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/