MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perbuatan Edi Susanto dan istrinya Kori Habibah boru Sibagariang yang tega menyiksa dan menyetrum Kevin, anak angkat mereka yang masih berusia 6 tahun tak cuma menuai kecaman dari masyarakat. Bahkan, KPAID Sumut yang mendapat info pun ikut mengutuk keras perbuatan pasutri itu. Mirisnya, meski telah melanggar UU Perlindungan Anak, tapi polisi justru dengan seenaknya saja melepaskan pasutri itu.
“Pertama, kita mengutuk perbuatan kedua orangtua tiri korban, karena hal tersebut sungguh biadab. Kedua orangtua tiri korban pantas mendapatkan hukuman pemberatan sesuai degan perbuatan mereka berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tegas Muslim Harahap, Ketua Pokja KPAID Sumut saat ditemui kru koran ini, Minggu (8/12) siang.
Ketika ditanya kira-kira berapa tahun kedua pelaku bisa dijerat dengan hukuman, Muslim menambahkan di atas lima tahun penjara, “Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku biasa diancam pidana di atas 5 tahun penjara,” tambahnya lagi.
Dan atas kejadian tersebut KPAID Sumut juga mengapresiasi masyarakat sekitar yang dengan sigap memberi perlindungan terhadap korban. Dan mengatakan hari ini pihaknya akan menemui warga dan juga si korban di ke diamannya. “Kita juga mengapresiasi warga yang langsung memberikan perlindungan terhadap sang anak. Besok kita akan menemui warga dan si anak. Bukan hanya itu, kita juga akan memonitoring proses hukum terhadap tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka itu,” pungkasnya mengakhiri.
Sementara itu, pasca pasutri itu diserahkan warga ke kantor polisi. Saat ini Kevin dirawat oleh seorang warga bernama Agus, yang merupakan mantan Kades Muliorejo. Menurut keterangan warga, atas kasus yang menimpa Kevin ini, mereka akan berkordinasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak. Hal ini dilakukan warga semata-mata untuk menjaga hal yang tak diinginkan, kalau-kalau saja Kori dibebaskan polisi. Bahkan, sangkin traumanya, Kevin mengaku tak mau lagi kembali tinggal bersama orangtua angkatnya.
“Kami sebenarnya sudah lama mendengar kalau pelaku ini kerap menyiksa anaknya, tapi kami tak tau siapa anak itu, dan baru inilah kami melihat orangnya,” ucap Agus.
Amatan reporter di Polsek Sunggal. Kori sudah tak terlihat lagi di ruang tahanan sementara, seperti hari pertama. Diduga kuat pasutri itu telah dilepaskan polisi. Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu I Gusti, yang hubungi menolak berkomentar dengan alasan lagi ada acara. “Maaf masih ada acara,” isi pesan singkat Iptu I Gusti.
Sekedar mengingatkan, dengan wajah terluka, Edi Susanto bersama istrinya Kori Habibah boru Sibagariang diboyong warga ke kantor polisi. Pasutri yang tinggal di Komplek Permata Hijau, Dusun 13 Desa Muliorejo, Kec. Sunggal Deliserdang ini diserahkan warga lantaran kerap menganiaya dengan menyetrum anak angkatnya, Kevin.
Berdasarkan keterangan warga yang menggiring keduanya, penganiayaan terhadap Kevin terkuat saat warga Komplek Permata Hijau, Desa Muliorejo, Dusun 13, Jum’at sekira pukul 14.00 Wib, tengah melakukan perayaan natal. Tiba-tiba saja, Kevin lari dari rumahnya dan langsung berbaur dengan jemaat.
Berselang tak lama, Edi Susanto datang menjemput Kevin dengan mengaku bapaknya. Namun Kevin menolak. Hal itu membuat Edi naik pitam dan berlaku kasar pada bocah 6 tahun itu. Bukan itu saja, Kevin juga sempat ditunjang dan dipukuli bagian kepalanya hingga tersungkur ke tanah. Beberapa warga yang ikut acara natalan, melihat penganiayaan itu dan memprotes sikap Edi.
Kepada warga, Kevin mengaku kalau pria yang memaksanya pulang itu bukan ayah kandungnya, melainkan ayah angkatnya. Warga semakin dibakar emosi, saat Kevin mengaku kalau dirinya kerap disiksa oleh ibu dan ayah angkatnya itu (Edi Susanto dan Kori Habibah br Sibagariang-red). Emosi warga pun memuncak dan menyerang Edi dan istrinya. Tindakan warga menghakimi pasutri itu tak berlangsung lama. Warga sepakat mengirim keduanya ke Polsek Sunggal. (gus/tun/deo)